Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Rabu, 05 Januari 2022 | 06:55 WIB
Selebgram Gaga Muhammad saat akan menjalani sidang kasus kecelakaan lalu lintas di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (4/1/2022). Gaga Muhammad hanya dituntut 4 tahun penjara. [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraSumsel.id - Mantan pacar Laura Anna, Gaga Muhammad divonis empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kecelakaan disebabkannya.

Dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Jakarta Timur, Selasa (4/12/2021) dengan agenda membacakan tuntutan terhadap terdakwa Gaga Muhammad.

Jaksa hanya menuntut Gaga Muhammad dengan hukuman 4 tahun penjara, sekaligus denda Rp10 juta. Beberapa hal yang memberatkan Gaga Muhammad, yakni menyebabkan korban Laura Anna menjadi lumpuh. Hal itu membuat Laura Anna mengalami kerugian karena tidak bisa berprofesi sebagai selebram lagi.

Hal yang memberatkan lainnya, Gaga Muhammad tidak berupaya mengganti kerugian yang dialami korban Laura Anna, sekaligus berusaha turut menyembuhkannya.

Baca Juga: Pejabat Analis Kredit Bank Sumsel Babel Ditahan Kejati, Kasus Korupsi Kredit Macet

Selain itu, Gaga Muhammad juga terbukti mengendarai mobil dalam keadaan mabuk, yang seharusnya tidak diperkenankan dan membahayakan nyawa penumpangnya.

Selain hal yang memberatkan, Gaga juga mengungkapkan hal yang meringankan. Adapun hal yang meringankan, Gaga tidak pernah dihukum sebelumnya dan ia berlaku sopan di pengadilan.

Informasi mengenai hal yang meringankan karena Gaga Muhammad berlaku sopan di pengadilan pun kemudian viral di media sosial.

Warganet tampak kesal dengan alasan hal yang meringankan tersebut.

Salah satu akun membagikan informasi tuntutan jaksa pada mantan pacar Laura Anna itu pun dibagikan @Lambegossip.

Baca Juga: Mantan Sekda Sumsel Hanya Divonis 7 Tahun Korupsi Masjid Sriwijaya, Jaksa Banding

"Ya Allah...kok gak takut akhirat ya para penegak hukumnya...serem banget, tulis hepy_qyla.jingga

Load More