SuaraSumsel.id - Terpidana mantan bupati Muara Enim, Ahmad Yani mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas keputusan Mahkamah Agung yang memvonisnya selama tujuh tahun penjara.
Peninjauan kembali ini dibenarkan oleh kuasa hukum, terpidana Ahmad Yani, Djoksan Ali Dahlan. Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Mangapul Manalu di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (27/12/2021), Djoksan mengatakan jika vonis dari Mahkamah Agung terdapat kekeliruan.
"Kami menilai ada kekeliruan Majelis Hakim MA dalam memvonis Ahmad Yani dengan hukuman 7 tahun penjara. Selain itu kami juga keberatan dengan nilai uang pengganti yang dijatuhkan pada klien kami,” ujarnya.
Untuk diketahui, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman pada terdakwa Kasus dugaan korupsi pada 16 paket proyek di Kabupaten Muara Enim, Ahmad Yani dengan hukuman 7 tahun penjara, denda Rp200 juta.
Baca Juga: Jejak Biodiesel Jarak, Mimpi Kemandirian Energi Sumsel yang Kandas
Selain itu, diwajibkan membayar uang kerugian negara sebesar Rp2,1 Miliar, dan jika tidak sanggup membayarnya maka akan diganti dengan hukuman 3 tahun penjara.
Jaksa KPK, Rikhi BM SH MH mengatakan, jika pihaknya akan segera menyiapkan tanggapan atas gugatan yang dilayangkan oleh pihak terpidana Ahmad Yani.
“Kita akan menyiapkan tanggapan atas gugatan yang dilayangkan. Akan segera kita bacakan pada persidangan yang akan digelar pada Kamis (6/1/2022),” ujar Rikhi pada awak media, Senin (27/12/2021).
Berita Terkait
-
Diguyur Hujan Sejak Pagi, Kawasan Cempaka Putih Terendam Banjir
-
Akan Dialihkan Kepada Bakamla, Ini Spesifikasi Frigate Ahmad Yani-class
-
Bangga Jadi Anak Perwira, Ganjar Pranowo: Polisi Kita Hidup dengan Sangat Sederhana
-
Elite Gerindra Benarkan Gibran Bertolak ke Jakarta, Bakal Jadi Cawapres Prabowo?
-
Anak Jendral Ahmad Yani Ungkap Detik-Detik Ayahnya Ditembak Saat G30S PKI, Deddy Corbuzier Sampai Syok Dengar Ceritanya
Tag
Terpopuler
- PIK Tutup Jalan Akses Warga Sejak 2015, Menteri Nusron: Tanya Maruarar Sirait
- Honda PCX Jadi Korban Curanmor, Sistem Keyless Dipertanyakan
- Lolly Banjir Air Mata Penuh Haru saat Bertemu Adik-adiknya Lagi: Setiap Tahun Saya Tidak Pernah Tahu...
- Ketajaman Jairo Beerens: Bisa Geser Posisi Romeny, Struick hingga Jens Raven
- Tangis Indro Warkop Pecah Dengar Ucapan Anak Bungsu Dono Soal HKI: Ayah Kirim Uang Sekolah Walau Sudah Tiada!
Pilihan
-
Akhiri Piala Asia U-20 2025: Prestasi Timnas Indonesia U-20 Anjlok Dibanding Era STY
-
Bak Bumi dan Langit! Indra Sjafri Redup, Dua Orang Indonesia Ini Bersinar di Piala Asia U-20 2025
-
Megawati Hangestri Cetak 12 Poin, AI Peppers Tekuk Red Sparks 3-0
-
Pekerjaan Terakhir Brian Yuliarto, Mendikti Saintek Baru dengan Kekayaan Rp18 M
-
Sanken Tutup Pabrik di RI Juni 2025
Terkini
-
Ulat Ditemukan di Makanan Program MBG, Sejumlah Siswa Dilarikan ke Puskesmas
-
Aksi 'Indonesia Gelap' Meluas, 700 Mahasiswa Palembang Turun ke Jalan Besok
-
Songket PaSH Siap Mendunia: Bawa Sentuhan Modern untuk Kain Tradisional di BRI UMKM EXPO(RT) 2025
-
Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Besar Sumsel, Waspada Cuaca Ekstrem
-
Korupsi Perizinan K3: Kabid Disnakertrans Sumsel dan Pihak Swasta Jadi Tersangka