SuaraSumsel.id - Terpidana mantan bupati Muara Enim, Ahmad Yani mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas keputusan Mahkamah Agung yang memvonisnya selama tujuh tahun penjara.
Peninjauan kembali ini dibenarkan oleh kuasa hukum, terpidana Ahmad Yani, Djoksan Ali Dahlan. Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Mangapul Manalu di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (27/12/2021), Djoksan mengatakan jika vonis dari Mahkamah Agung terdapat kekeliruan.
"Kami menilai ada kekeliruan Majelis Hakim MA dalam memvonis Ahmad Yani dengan hukuman 7 tahun penjara. Selain itu kami juga keberatan dengan nilai uang pengganti yang dijatuhkan pada klien kami,” ujarnya.
Untuk diketahui, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman pada terdakwa Kasus dugaan korupsi pada 16 paket proyek di Kabupaten Muara Enim, Ahmad Yani dengan hukuman 7 tahun penjara, denda Rp200 juta.
Selain itu, diwajibkan membayar uang kerugian negara sebesar Rp2,1 Miliar, dan jika tidak sanggup membayarnya maka akan diganti dengan hukuman 3 tahun penjara.
Jaksa KPK, Rikhi BM SH MH mengatakan, jika pihaknya akan segera menyiapkan tanggapan atas gugatan yang dilayangkan oleh pihak terpidana Ahmad Yani.
“Kita akan menyiapkan tanggapan atas gugatan yang dilayangkan. Akan segera kita bacakan pada persidangan yang akan digelar pada Kamis (6/1/2022),” ujar Rikhi pada awak media, Senin (27/12/2021).
Berita Terkait
-
Tersangka Kasus Narkoba Indra Yosef, Dilantik Jadi Kades di Polda Sumsel
-
Kasus Korupsi Infrastuktur Muara Enim, KPK Sebut Terencana Sejak Awal
-
Duka Cita SMAN 8 Denpasar Atas Meninggalnya Guru Bahasa Inggris Tercinta
-
Klub Bosnia-Herzegovina FK Zeljeznicar Banja Luka Resmi Rekrut 2 Pemain Indonesia
-
Ratusan Buruh Kepung Area Pemerintah Kota Bekasi, Jalan Ahmad Yani Tersendat
Terpopuler
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- 7 HP Paling Murah yang Bisa Kamu Beli saat Idulfitri 2026
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Emas Dilepas Demi Lebaran, Warga Ini Rela Jual Perhiasan Agar Bisa Pulang Kampung
-
BRI Catat Remittance Migrant Naik 27,7% Jelang Lebaran 2026
-
6 Cara Hemat BBM dan Energi dari Herman Deru Saat Lebaran Warga Diminta Siaga Ekonomi Global
-
Bagikan THR Lebaran Lebih Mudah, BRI Catat 45,9 Juta Pengguna BRImo Aktif Gunakan Layanan Digital
-
Hindari Macet! Ini Panduan Transportasi & Parkir ke Masjid Agung Palembang Saat Salat Id