SuaraSumsel.id - Terpidana mantan bupati Muara Enim, Ahmad Yani mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas keputusan Mahkamah Agung yang memvonisnya selama tujuh tahun penjara.
Peninjauan kembali ini dibenarkan oleh kuasa hukum, terpidana Ahmad Yani, Djoksan Ali Dahlan. Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Mangapul Manalu di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (27/12/2021), Djoksan mengatakan jika vonis dari Mahkamah Agung terdapat kekeliruan.
"Kami menilai ada kekeliruan Majelis Hakim MA dalam memvonis Ahmad Yani dengan hukuman 7 tahun penjara. Selain itu kami juga keberatan dengan nilai uang pengganti yang dijatuhkan pada klien kami,” ujarnya.
Untuk diketahui, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman pada terdakwa Kasus dugaan korupsi pada 16 paket proyek di Kabupaten Muara Enim, Ahmad Yani dengan hukuman 7 tahun penjara, denda Rp200 juta.
Selain itu, diwajibkan membayar uang kerugian negara sebesar Rp2,1 Miliar, dan jika tidak sanggup membayarnya maka akan diganti dengan hukuman 3 tahun penjara.
Jaksa KPK, Rikhi BM SH MH mengatakan, jika pihaknya akan segera menyiapkan tanggapan atas gugatan yang dilayangkan oleh pihak terpidana Ahmad Yani.
“Kita akan menyiapkan tanggapan atas gugatan yang dilayangkan. Akan segera kita bacakan pada persidangan yang akan digelar pada Kamis (6/1/2022),” ujar Rikhi pada awak media, Senin (27/12/2021).
Berita Terkait
-
Tersangka Kasus Narkoba Indra Yosef, Dilantik Jadi Kades di Polda Sumsel
-
Kasus Korupsi Infrastuktur Muara Enim, KPK Sebut Terencana Sejak Awal
-
Duka Cita SMAN 8 Denpasar Atas Meninggalnya Guru Bahasa Inggris Tercinta
-
Klub Bosnia-Herzegovina FK Zeljeznicar Banja Luka Resmi Rekrut 2 Pemain Indonesia
-
Ratusan Buruh Kepung Area Pemerintah Kota Bekasi, Jalan Ahmad Yani Tersendat
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
Program BRIVolution Reignite Dorong Kinerja BRImo, Transformasi Digital BRI Makin Kuat
-
Review Keunggulan dan Harga Asics Magic Speed 4
-
Korupsi Dana PMI Palembang, Fitrianti Agustinda dan Suami Dijatuhi Hukuman 7,5 Tahun Penjara
-
GENsi Digelar di Palembang, Komdigi-Indosat Dorong Anak Muda Hadapi Era Super-Cycle AI
-
5 Bedak Padat Two Way Cake untuk Tampilan Cepat dan Praktis Seharian