SuaraSumsel.id - Polisi menetapkan H (45), kader Satgas Cakra Buana PDIP sebagai tersangka dugaan penganiayaan remaja di Medan, Sumatera Utara. Meski berstatus tersangka, namun polisi tidak melakukan penahanan terhadap tersangka H.
Melansir Suarasumut.id-jaringan Suara.com, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, penyidik menerapkan hukum yang bersifat khusus (lex specialis) dengan mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis).
"Penyidik menggunakan UU perlindungan anak. Tersangka tidak ditahan karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun. Tersangka wajib lapor seminggu sekali," kata Hadi dalam keterangannya, Minggu (26/12/2021).
Hadi memastikan bahwa kasus tersebut akan terus berlanjut meski tersangka hanya wajib lapor atau tidak ditahan.
"Kasus ini tidak berhenti karena status tersangka tidak ditahan, akan tetapi kasus ini terus berlanjut," jelas Hadi.
Polisi menangkap H yang menganiaya remaja di FAL (17) di parkiran minimarket Medan. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 80 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp 72.000.000.
Peristiwa ini bermula dari tersangka tersinggung dengan kata-kata korban yang memintanya menggeser mobilnya di parkiran minimarket.
Akibatnya, pelaku menganiaya remaja yang diketahui baru berusia 17 tahun, FAL, Sabtu (25/12/2021) siang,
Satreskrim Polrestabes Medan menggelar konferensi pers dengan tersangka juga turut dihadirkan.
Baca Juga: Palembang Diguyur Gerimis, Ini Prakiraan Cuaca Sumsel 27 Desember 2021
Tag
Berita Terkait
-
Remaja Pemotor Tewas Terlindas Bus di Medan
-
Penjaga Masjid di Medan Dikejar Pemuda Berparang Gegara Password WiFi
-
Emak-emak Geruduk Salon di Medan, Diduga Jadi Sarang....
-
Tak Ditahan, Kasus Kader Satgas PDIP Pukul Remaja di Medan Tetap Lanjut
-
Berkas 3 Tersangka Perampok Toko Emas di Medan Diserahkan ke Kejati Sumut
Terpopuler
- Dukung Pertumbuhan Ekosistem Kecantikan dan Fashion, BRI Hadirkan BFF 2025
- Kantornya Dikepung Ribuan Orang, Bupati Pati Sudewo: Saya Tak Bisa Dilengserkan
- 5 Rekomendasi Moisturizer Anti Aging Wardah agar Wajah Bebas Flek Hitam dan Glowing
- Eks Menteri Agama Gus Yaqut Dicekal Terkait Korupsi Haji! KPK Ungkap Fakta Mengejutkan
- Benarkah Bupati Pati Sudewo Mundur? Ini Fakta Surat Pengunduran Diri Viral dari Demonstran!
Pilihan
-
Efisiensi Anggaran jadi Bumerang, Kenaikan PBB Bikin Warga Pati Hingga Cirebon Berang
-
Kenaikan PBB 250 Persen Bikin Warga Pati Ngamuk, Kebijakan Efisiensi Anggaran Disebut Biang Keroknya
-
Daftar Daerah yang Naikkan PBB Gila-gilaan: Amuk Warga Pati Jadi Puncak Gunung Es
-
Statistik Mengkhawatirkan Sandy Walsh, Pantas Turun Kasta ke ASEAN?
-
6 Mobil Bekas Murah Stylish Tanpa Modif untuk Anak Muda, Lengkap Estimasi Pajaknya
Terkini
-
Program Literasi Anak Negeri dari BRI Jangkau Sekolah-sekolah di Daerah Tertinggal
-
Gajah Sumatera dan Manusia: 2.500 Tahun Persahabatan yang Kini Terancam Punah
-
7 Alasan Festival Perahu Bidar 2025 Jadi Perayaan Budaya Sungai Musi yang Tak Boleh Dilewatkan
-
Pekan QRIS Nasional 2025 di Sumsel: Naik LRT Cuma Rp80, Hadiah & Promo Bertebaran
-
Vibe Ceria! 5 Parfum Merah Fruity yang Lagi Diskon & Dijamin Bikin Mood Naik