SuaraSumsel.id - Polisi menetapkan H (45), kader Satgas Cakra Buana PDIP sebagai tersangka dugaan penganiayaan remaja di Medan, Sumatera Utara. Meski berstatus tersangka, namun polisi tidak melakukan penahanan terhadap tersangka H.
Melansir Suarasumut.id-jaringan Suara.com, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, penyidik menerapkan hukum yang bersifat khusus (lex specialis) dengan mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis).
"Penyidik menggunakan UU perlindungan anak. Tersangka tidak ditahan karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun. Tersangka wajib lapor seminggu sekali," kata Hadi dalam keterangannya, Minggu (26/12/2021).
Hadi memastikan bahwa kasus tersebut akan terus berlanjut meski tersangka hanya wajib lapor atau tidak ditahan.
Baca Juga: Palembang Diguyur Gerimis, Ini Prakiraan Cuaca Sumsel 27 Desember 2021
"Kasus ini tidak berhenti karena status tersangka tidak ditahan, akan tetapi kasus ini terus berlanjut," jelas Hadi.
Polisi menangkap H yang menganiaya remaja di FAL (17) di parkiran minimarket Medan. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 80 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp 72.000.000.
Peristiwa ini bermula dari tersangka tersinggung dengan kata-kata korban yang memintanya menggeser mobilnya di parkiran minimarket.
Akibatnya, pelaku menganiaya remaja yang diketahui baru berusia 17 tahun, FAL, Sabtu (25/12/2021) siang,
Satreskrim Polrestabes Medan menggelar konferensi pers dengan tersangka juga turut dihadirkan.
Baca Juga: Sriwijaya Dempo Run di Sumsel Diharap Jadi Agenda Wisata Nasional
Berita Terkait
-
Remaja Pemotor Tewas Terlindas Bus di Medan
-
Penjaga Masjid di Medan Dikejar Pemuda Berparang Gegara Password WiFi
-
Emak-emak Geruduk Salon di Medan, Diduga Jadi Sarang....
-
Tak Ditahan, Kasus Kader Satgas PDIP Pukul Remaja di Medan Tetap Lanjut
-
Berkas 3 Tersangka Perampok Toko Emas di Medan Diserahkan ke Kejati Sumut
Tag
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
- 5 Mobil Eropa Bekas yang Murah dan Tahun Muda, Mulai dari Rp60 Jutaan
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan NFC Terbaru Juni 2025
-
Timnas Indonesia Cuma Jadi Samsak Uji Coba, Niat Jepang Hanya Ekspermien Taktik dan Pemain
-
Daftar 10 Merek Mobil Buatan Pabrik Indonesia Terlaris di Luar Negeri, Toyota Masih Juara?
-
Partainya Lebih Dipilih Jokowi, DPW PSI Jateng: Kader Berbunga-bunga
-
3 Rekomendasi HP Murah Memori 512 GB dengan Performa Handal, Terbaik Juni 2025
Terkini
-
Stop Tanya 'Kapan Nikah?' Ini Fakta Mengejutkan Angka Pernikahan di Sumsel
-
Wajib Borong! Benfarm, Fiesta, Belfoods, dan Brand Favorit Turun Harga di Alfamart Pekan Ini
-
Harga Emas di Palembang Usai Lebaran Stagnan, Antam Tembus Rp1,9 Juta per Gram
-
Cari HP Murah Bisa Cek e-Money? Ini 5 HP NFC Rp 1 Jutaan Terbaru 2025
-
Berburu Oleh-Oleh Pempek Murah? Ke Kampung Pempek 26 Ilir Palembang, Harga Mulai Seribuan