SuaraSumsel.id - Polisi menetapkan H (45), kader Satgas Cakra Buana PDIP sebagai tersangka dugaan penganiayaan remaja di Medan, Sumatera Utara. Meski berstatus tersangka, namun polisi tidak melakukan penahanan terhadap tersangka H.
Melansir Suarasumut.id-jaringan Suara.com, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, penyidik menerapkan hukum yang bersifat khusus (lex specialis) dengan mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis).
"Penyidik menggunakan UU perlindungan anak. Tersangka tidak ditahan karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun. Tersangka wajib lapor seminggu sekali," kata Hadi dalam keterangannya, Minggu (26/12/2021).
Hadi memastikan bahwa kasus tersebut akan terus berlanjut meski tersangka hanya wajib lapor atau tidak ditahan.
"Kasus ini tidak berhenti karena status tersangka tidak ditahan, akan tetapi kasus ini terus berlanjut," jelas Hadi.
Polisi menangkap H yang menganiaya remaja di FAL (17) di parkiran minimarket Medan. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 80 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp 72.000.000.
Peristiwa ini bermula dari tersangka tersinggung dengan kata-kata korban yang memintanya menggeser mobilnya di parkiran minimarket.
Akibatnya, pelaku menganiaya remaja yang diketahui baru berusia 17 tahun, FAL, Sabtu (25/12/2021) siang,
Satreskrim Polrestabes Medan menggelar konferensi pers dengan tersangka juga turut dihadirkan.
Baca Juga: Palembang Diguyur Gerimis, Ini Prakiraan Cuaca Sumsel 27 Desember 2021
Tag
Berita Terkait
-
Remaja Pemotor Tewas Terlindas Bus di Medan
-
Penjaga Masjid di Medan Dikejar Pemuda Berparang Gegara Password WiFi
-
Emak-emak Geruduk Salon di Medan, Diduga Jadi Sarang....
-
Tak Ditahan, Kasus Kader Satgas PDIP Pukul Remaja di Medan Tetap Lanjut
-
Berkas 3 Tersangka Perampok Toko Emas di Medan Diserahkan ke Kejati Sumut
Terpopuler
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Prabowo Bakal Copot Lagi Pejabat 'Telur Busuk', Hashim Djojohadikusumo: Semua Opsi di Atas Meja
- 35 Link Poster Ramadhan 2026 Simpel dan Menarik, Gratis Download!
- Lebih Bagus Smart TV atau Android TV? Ini 6 Rekomendasi Terbaik Harga di Bawah Rp3 Juta
Pilihan
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
Terkini
-
Bekas Jerawat Susah Hilang? 5 Bedak Padat Ini Bisa Menutupinya dengan Rapi
-
Perkuat Arah Strategis, RUPSLB Bank Sumsel Babel Usulkan Kandidat Dirut Baru
-
Selain Pulau Kemaro, Ini 5 Hidden Gem Imlek di Kota Palembang yang Jarang Diketahui
-
Terbaru! Link Cek Bansos 2026 Resmi Kemensos dan Tips Agar Nama Anda Muncul
-
7 Fakta Investasi Bodong Rp4 Miliar di Lubuklinggau, Iming-iming Untung 50 Persen Berujung Petaka