Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Senin, 20 Desember 2021 | 18:54 WIB
Ilustrasi Pajak. Kesadaran pajak pelaku usaha di Palembang rendah. [pixabay.com]

Ia mengungkapkan total keseluruhan sudah 600 unit e-Tax yang mereka sebar kepada wajib pajak mulai dari restoran, hotel, dan penyedia layanan parkir yang ada di 18 kecamatan, semuanya terawasi satu-persatu

Pihaknya memandang positif terjalinnya kesepakatan kerja sama dengan aparat penegak hukum karena dengan otoritas penindakan hukum yang mereka miliki diharapkan bisa menumbuhkan kepatuhan wajib pajak. 

"Mereka (wajib pajak) yang sudah memungut tapi tidak menyetorkan, itu masuk penggelapan. Penggelapan pajak ada unsur pidana. Melalui kerja sama ini dimungkinkan langsung ada penindakan yang lebih serius," tegasnya.

Sementara itu Sekretaris Daerah Kota Palembang Ratu Dewa mengatakan pendapatan daerah dari pajak akan terus dioptimalkan agar target tercapai. (ANTARA)

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Sumsel 20 Desember 2021, Dilanda Hujan pada Siang Hari

Load More