SuaraSumsel.id - Polda Sumatera Selatan menangkap delapan warga Desa Suka Mukti, Kecamatan Mesuji, Ogan Komering Ilir atau OKI. Dua warga ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan dokumen surat tanah, sedangkan enam warga disangkakan sebagai tersangka menghalangi atau melawan polisi.
Dirkrimum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan SIK, didampingi Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel Kompol CS Panjaitan mengatakan ke delapan tersangka ditangkap pada saat terjadi sengketa tanah di Desa Suka Mukti, Kecamatan Mesuji, OKI. Warga mendirikan tenda.
Dari delapan tersangka yang diamankan, dua diantaranya yakni Abu Sairi dan Sudiman, ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan surat tanah. Sedangkan enam tersangka lainnya yakni Agung Jaiti, Artan, Mat Jarun, Macan Kunci, Pei, dan Pudin Pringayuda, ditetapkan sebagai tersangka aksi penyerangan dan melawan petugas saat di lokasi kejadian.
"Awalnya tim gabungan kami mendatangi lokasi sengketa, yang saat didatangi ada sekitar 40 warga yang membuat tenda di lokasi tersebut. Kemudian kami meminta pada warga untuk menunjukan keberadaan B, Y dan AS," ujar Hisar saat rilis di halaman Jatanrad Polda Sumsel, Senin (20/12/2021).
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Sumsel 20 Desember 2021, Dilanda Hujan pada Siang Hari
Abu Sairi (AS) didapati berada di salah satu tenda di lokasi lahan sengketa tersebut, bersama enam orang lainnya.
Saat petugas akan keluar dari lokasi sengketa, secara tiba-tiba muncul warga lainnya dengan menggunakan 5 unit mobil. Mereka datang dari arah Desa Sungai Sodong, yang berusaha mendekati mobil petugas.
"Saat para warga keluar dari mobil tersebut, warga itu membawa senjata tajam dan berusaha melakukan penyerangan pada petugas kami. Saat itu juga terdengar ada yang mengomandoi warga dengan kata 'Serbu' yang memaksa petugas kami melepaskan tembakan peringatan ke udara," jelas Hisar.
Pengakuan polisi, saat petugas berhasil menghalau warga, secara tiba-tiba melaju cepat sebuah mobil jenis Toyota Fortuner Warna Putih, yang malah berusaha menabrak petugas.
"Karena berusaha mencelakai petugas, mobil tersebut terpaksa ditembak di bagian bannya. Saat mobil tersebut berhenti ada tujuh orang di dalam mobil diminta keluar dan saat dilakukan penggeledahan ternyata di dalamnya ada satu pucuk senjata api jenis pistol berikut dengan amunisi caliber 556 yang berada di dalam silinder," beber Hisar.
Baca Juga: Mengalahkan Persimuba, PS Palembang Berpeluang Juara Liga 3 Sumsel
Atas perbuatannya, tersangka Abu Sairi dan Sudiman dikenakan Pasal 263 KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana, sedangkan enam tersangka lainnya, dikenakan UU Darurat No.12 Tahun 1951 dan Pasal 212 KUHPidana.
Konflik PT TMM
Peristiwa ini bermula saat petani Suka Mukti menggelar aksi atas pengakuan hak tanah. Mereka masih berkonflik dengan PT. Treekreasi Marga Mulya
Saat kejadian itu, sebanyak 115 keluarga warga Desa Suka Mukti yang merupakan masyarakat transmigrasi SKPC 3 tahun 1981, tengah menggelar aksi atas lahan mereka.
Petani mengungkapkan menjadi korban perampasan tanah akibat tindakan Kepala Desa Suka Mukti, yang menerbitkan SPH fiktif.Surat tanah tersebut diserahkan kepada pihak perusahaan PT. Treekreasi Marga Mulya atau PT. TMM.
BPN pun menerbitkan 3 sertfikat HGU yang berbeda pada lahan yang sama, sekaligus terbit 36 sertifikat pada warga setempat. Belakangan, BPN malah membatalkan sertfikat tanpa proes hukum, seperti ajudikasi atau persidangan.
Kamis (16/12/2021) malam, aksi petani ini dibubarkan paksa aparat setempat. Selain dibubarkan, terdapat juga warga yang ditangkap.
Usai konflik yang terjadi di Desa Suka Mukti, Kecamatan Mesuji Kabupaten OKI Sumsel, antara Warga dan PT.TMM, makan Pemerintah Kabupaten membantah kondisi desa mencekam.
Sekda OKI Husin mengatakan kondisi mencekam pada 16 Desember 2021 lalu terjadi lantaran ada klaim terkait tanah perkebunan oleh masyarakat.
Masyarakat mengungkapkan hak tanah Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Treekreasi Margamulia (TMM) yang telah beroperasi sejak tahun 1997.
Sedangkan masyarakat mengklaim telah menempati lokasi kejadian sejak tahun 1985 atau era program transmigrasi. BPN bahkan sempat mengeluarkan Surat Hak Milik (SHM) sebelum akhirnya kembali dibatalkan.
"Di Desa Suka Mukti, Mesuji saat ini sudah terkendali aman dan kondusif. Mudah-mudahan situasinya akan seperti ini terus. Penertiban masyarakat yang mengklaim tanah HGU sudah dilakukan sesuai mekanisme yang sesuai," ungkap Husin, Senin (20/12/2021) dalam konfrensi pers yang diselenggarakan virtual.
Kontributor : Welly Jasrial Tanjung
Berita Terkait
-
Viral! Video Petugas Lapas Bongkar Pesta Sabu dan Minta Perlindungan Prabowo
-
Video Dugaan Pesta Sabu di Lapas Viral, Pejabat Kemenkumham Sumsel Diperiksa?
-
Bongkar Praktik Licik Lapas Tanjung Raja, Robby Minta Tolong Presiden Prabowo
-
Kisah Tragis Novi, Ibu Dua Anak Sering Diganggu Tetangga Genit Malah Dipenjara
-
Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi Jalur Kereta Besitang-Langsa, Prasetyo Boeditjahjono Kembali Jadi Tersangka Proyek LRT
Tag
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
Pilihan
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
Terkini
-
Semen Baturaja Raih Penghargaan SNI Award 2024: Bukti Komitmen Kualitas
-
Jalur Pendakian Gunung Dempo Ditutup Sementara, 68 Pendaki Dievakuasi
-
Dukung Pemberdayaan Disabilitas dan Gaya Hidup Sehat, BRI Hadir di OPPO Run 2024
-
Bank Sumsel Babel Raih Gold Rating dalam Asia Sustainability Reporting Rating 2024
-
Gunung Dempo Erupsi Lagi! Semburkan Abu Vulkanik hingga 200 Meter