SuaraSumsel.id - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyikapi maraknya perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal yang merugikan masyarakat.
AFPI akan mengeluarkan stempel khusus yang membedakan antara perusahaan pinjol resmi dengan pinjol ilegal. Stempel khusus ini diberi nama stamp.
"Kami akan menghadirkan yang namanya stamp. Kalau seperti di instagram itu ada centang biru. Nah nanti penyelenggara fintech lending berjumlah 104 (anggota AFPI) akan punya tanda khusus itu sehingga masyarakat bisa membedakan mana yang resmi dan mana yang ilegal,” kata Ketua Umum AFPI Adrian Gunadi dalam konferensi pers virtual dikutip, Sabtu (11/12/2021) dikutip dari ANTARA.
Kehadiran penanda khusus itu dimaksudkan agar masyarakat tidak lagi terjebak dalam jeratan pinjol ilegal yang dalam beberapa tahun terakhir menjadi tren yang marak dan membuat citra industri fintech lending menjadi negatif.
Padahal pada kondisi sebenarnya, fintech lending telah membantu masyarakat Indonesia dan layanan keuangan menjadi lebih inklusif.
OJK bahkan mencatat kehadiran fintech lending menjadi solusi alternatif pendanaan sebuah usaha, mendorong pertumbuhan UMKM menjadi lebih masif di tengah pandemi COVID-19.
Dengan adanya stamp khusus diharapkan masyarakat bisa lebih memilih layanan fintech resmi sehingga tidak lagi tertipu atau terjerat bahaya dari pinjaman online ilegal.
“Adanya stamp khusus ini dapat membantu masyarakat bahwa ini ada pembeda, sehingga masyarakat bisa mengenal leih baik penyelenggara fintech lending yang berizin dan terdaftar di OJK,” ujar Adrian.
Selain dari segi memberikan jaminan untuk keamanan pengguna layanan, AFPI juga berencana untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus agar bisa berkolaborasi dengan penegak hukum memberantas pinjaman online ilegal.
Baca Juga: Jangan Kendor! OJK Minta AFPI Gencarkan Edukasi Bahaya Pinjol Ilegal
Satgas khusus itu nantinya akan melaporkan dan secara aktif bekerjasama dengan para penegak hukum jika ditemukan ada perusahaan fintech yang terindikasi melakukan cara- cara ilegal pada operasi perusahaannya. Dengan demikian, potensi berkembangnya pinjaman online ilegal bisa diminimalisir dan dicegah. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Siapa Sebenarnya 'Thomas Alva Edi Sound Horeg', Begadang Seminggu Demi Bass Menggelegar
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Samsung dengan Fitur USB OTG, Multifungsi Tak Harus Mahal
-
Bukalapak Merana? Tutup Bisnis E-commerce dan Kini Defisit Rp9,7 Triliun
-
Investasi Kripto Makin Seksi: PPN Aset Kripto Resmi Dihapus Mulai 1 Agustus!
-
9 Negara Siaga Tsunami Pasca Gempa Terbesar Keenam Sepanjang Sejarah
-
Bantah Sengaja Pasang 'Ranjau' untuk Robi Darwis, Ini Dalih Pelatih Kim Sang-sik
Terkini
-
Puluhan Ribu Sumur Minyak Rakyat di Sumsel Bakal Legal, Daerah Dapat Berapa? Ini Bocorannya
-
5 Alasan Mengapa Anak Perlu Dikenalkan Literasi Keuangan Sejak Dini
-
Perlukah Anak Dikenalkan Kripto dan Literasi Keuangan Sejak Dini?
-
Sneakers Bau Apek? Hilangkan dengan 3 Trik Mudah Ini dalam Semalam
-
Di Balik Usaha Buah Isti, 5G Telkomsel Jadi Jalan Sat Set Menuju Kepuasan Pelanggan