SuaraSumsel.id - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyikapi maraknya perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal yang merugikan masyarakat.
AFPI akan mengeluarkan stempel khusus yang membedakan antara perusahaan pinjol resmi dengan pinjol ilegal. Stempel khusus ini diberi nama stamp.
"Kami akan menghadirkan yang namanya stamp. Kalau seperti di instagram itu ada centang biru. Nah nanti penyelenggara fintech lending berjumlah 104 (anggota AFPI) akan punya tanda khusus itu sehingga masyarakat bisa membedakan mana yang resmi dan mana yang ilegal,” kata Ketua Umum AFPI Adrian Gunadi dalam konferensi pers virtual dikutip, Sabtu (11/12/2021) dikutip dari ANTARA.
Kehadiran penanda khusus itu dimaksudkan agar masyarakat tidak lagi terjebak dalam jeratan pinjol ilegal yang dalam beberapa tahun terakhir menjadi tren yang marak dan membuat citra industri fintech lending menjadi negatif.
Padahal pada kondisi sebenarnya, fintech lending telah membantu masyarakat Indonesia dan layanan keuangan menjadi lebih inklusif.
OJK bahkan mencatat kehadiran fintech lending menjadi solusi alternatif pendanaan sebuah usaha, mendorong pertumbuhan UMKM menjadi lebih masif di tengah pandemi COVID-19.
Dengan adanya stamp khusus diharapkan masyarakat bisa lebih memilih layanan fintech resmi sehingga tidak lagi tertipu atau terjerat bahaya dari pinjaman online ilegal.
“Adanya stamp khusus ini dapat membantu masyarakat bahwa ini ada pembeda, sehingga masyarakat bisa mengenal leih baik penyelenggara fintech lending yang berizin dan terdaftar di OJK,” ujar Adrian.
Selain dari segi memberikan jaminan untuk keamanan pengguna layanan, AFPI juga berencana untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus agar bisa berkolaborasi dengan penegak hukum memberantas pinjaman online ilegal.
Baca Juga: Jangan Kendor! OJK Minta AFPI Gencarkan Edukasi Bahaya Pinjol Ilegal
Satgas khusus itu nantinya akan melaporkan dan secara aktif bekerjasama dengan para penegak hukum jika ditemukan ada perusahaan fintech yang terindikasi melakukan cara- cara ilegal pada operasi perusahaannya. Dengan demikian, potensi berkembangnya pinjaman online ilegal bisa diminimalisir dan dicegah. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
Pilihan
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
Terkini
-
Bertahan 30 Tahun, Ayam Panggang Bu Setu Tetap Jadi Favorit Pemudik Lebaran
-
Bank Sumsel Babel Ingatkan Bahaya Modus Penipuan Pasca Lebaran, Ini yang Harus Diwaspadai
-
Dari UMKM Daerah ke Pasar Jakarta, Produk Binaan PTBA Buktikan Daya Saingnya
-
Saat Hemat BBM Diserukan, Anggaran Rumah Dinas Mewah DPRD Sumsel Kembali Disorot
-
7 Fakta Midang Morge Siwe, Tradisi Lebaran di Kayuagung yang Ramai Diserbu Wisatawan