SuaraSumsel.id - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyikapi maraknya perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal yang merugikan masyarakat.
AFPI akan mengeluarkan stempel khusus yang membedakan antara perusahaan pinjol resmi dengan pinjol ilegal. Stempel khusus ini diberi nama stamp.
"Kami akan menghadirkan yang namanya stamp. Kalau seperti di instagram itu ada centang biru. Nah nanti penyelenggara fintech lending berjumlah 104 (anggota AFPI) akan punya tanda khusus itu sehingga masyarakat bisa membedakan mana yang resmi dan mana yang ilegal,” kata Ketua Umum AFPI Adrian Gunadi dalam konferensi pers virtual dikutip, Sabtu (11/12/2021) dikutip dari ANTARA.
Kehadiran penanda khusus itu dimaksudkan agar masyarakat tidak lagi terjebak dalam jeratan pinjol ilegal yang dalam beberapa tahun terakhir menjadi tren yang marak dan membuat citra industri fintech lending menjadi negatif.
Padahal pada kondisi sebenarnya, fintech lending telah membantu masyarakat Indonesia dan layanan keuangan menjadi lebih inklusif.
OJK bahkan mencatat kehadiran fintech lending menjadi solusi alternatif pendanaan sebuah usaha, mendorong pertumbuhan UMKM menjadi lebih masif di tengah pandemi COVID-19.
Dengan adanya stamp khusus diharapkan masyarakat bisa lebih memilih layanan fintech resmi sehingga tidak lagi tertipu atau terjerat bahaya dari pinjaman online ilegal.
“Adanya stamp khusus ini dapat membantu masyarakat bahwa ini ada pembeda, sehingga masyarakat bisa mengenal leih baik penyelenggara fintech lending yang berizin dan terdaftar di OJK,” ujar Adrian.
Selain dari segi memberikan jaminan untuk keamanan pengguna layanan, AFPI juga berencana untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus agar bisa berkolaborasi dengan penegak hukum memberantas pinjaman online ilegal.
Baca Juga: Jangan Kendor! OJK Minta AFPI Gencarkan Edukasi Bahaya Pinjol Ilegal
Satgas khusus itu nantinya akan melaporkan dan secara aktif bekerjasama dengan para penegak hukum jika ditemukan ada perusahaan fintech yang terindikasi melakukan cara- cara ilegal pada operasi perusahaannya. Dengan demikian, potensi berkembangnya pinjaman online ilegal bisa diminimalisir dan dicegah. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Promo HUT RI di Wyndham Opi Hotel Palembang, Menginap Dapat Sajian Spesial dan Mooncake Eksklusif
-
Bersama Danantara, BRImo Tembus 49,7 Juta Pengguna dengan Transaksi Rp4.166 Triliun
-
Warga Diminta Urunan, Proposal HUT RI Rp76,2 Juta di Kecamatan IT I Palembang Viral
-
Sambut Bulan Energy & Loss 2026, Kilang Plaju Perkuat Budaya Efisiensi Energi Berbasis Digital
-
Fee Proyek 45 Persen Terungkap di Sidang, Inikah Penyebab Pembangunan Palembang Disorot?