SuaraSumsel.id - Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) selatan menetapkan Febri Susanto mantan kepala sekolah SMAN 1 Mekakau Ilir OKU Selatan Periode 2015 -2020, sebagai tersangka korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS).
Selain menjadi tersangka, Febri yang kini menjadi guru di SMAN 1 Banding Agung ini juga ditahan penyidik Kejari OKU Selatan, Kamis (9/12/2021) sore.
Febri Susanto diduga korupsi pengelolaan dana BOS Afirmasi tahun 2019. Selain itu pula tersangka dijerat dengan Pertanggungjawaban Dana BOS tahap I dan II tahun 2020 dan dana Program Sekolah Gratis (PSG) untuk triwulan I dan II tahun 2020.
“Tersangka langsung kita lakukan penahanan hari ini, setelah keluarnya surat keterangan kesehataan bebas Covid-19, ” ujar Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri OKU Selatan Wawan S Simanjuntak didampingi Kasi Intel Kejaksaan OKU Selatan Gusti Agus Ngurah Mahardika kepada awak media Kamis sore (9/12/2021) dikutip dari Sumselupdate.com--jaringan Suara.com.
Baca Juga: Naik ke Penyidikan, Dosen Unsri Lakukan Pelecehan Seksual ke Mahasiswi Segera Diperiksa
Dijelaskan Wawan, kasus korupsi tersebut terdiri dari dugaan penyelewengan dana d BOS Afirmasi 2019 sebesar Rp202.000.000, lalu dana BOS Reguler tahap I dan II total Rp284.550.000. Kemudian juga dana PSG triwulan I dan II total Rp78.935.000.
“Itu merupakan item-item dugaan yang diselewengkan tersangka,” tambahnya.
Dari hasil penyidikan tim Pidsus kejari OKU Selatan, sepanjang tersangka menjabat sebagai kepala sekolah dan melakukan pengelolaan dana tersebut. Tim penyidik banyak menemukan kejanggalan lalu menetapkan jika tersangka telah banyak melakukan pengelolaan dana yang tidak sesuai dari ketentuan dan peruntukannya.
Selain dugaan melakukan pengelolaan Dana BOS Afirmasi 2019, Dana BOS Reguler dan dana PSG tanpa melibatkan Tim BOS, tersangka juga menggunakan dana tersebut tidak sesuai peruntukan yang tertuang dalam Rencana Kegiatan Dan Anggaran Sekolah (RKAS).
Kemudian juga tersangka merekayasa dokumen SPJ yang dibuatnya seolah-olah telah sesuai peruntukan.
Baca Juga: Lima Penambang Emas Ilegal di Muratara Ditangkap, Polisi Buru Pemilik Modal
“Akibat dari tindakan tersangka tersebut, hasil perhitungan sementara tim penyidik mengakibatkan kerugian dana sekitar Rp. 300 juta,” terang Wawan.
Selama 20 hari ke depan,tersangka akan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan kelas IIB Muaradua untuk menunggu proses selanjutnya.
Berita Terkait
-
Viral! Video Petugas Lapas Bongkar Pesta Sabu dan Minta Perlindungan Prabowo
-
Video Dugaan Pesta Sabu di Lapas Viral, Pejabat Kemenkumham Sumsel Diperiksa?
-
Bongkar Praktik Licik Lapas Tanjung Raja, Robby Minta Tolong Presiden Prabowo
-
Kisah Tragis Novi, Ibu Dua Anak Sering Diganggu Tetangga Genit Malah Dipenjara
-
Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi Jalur Kereta Besitang-Langsa, Prasetyo Boeditjahjono Kembali Jadi Tersangka Proyek LRT
Terpopuler
- Keponakan Megawati jadi Tersangka Kasus Judol Komdigi, PDIP: Kasus Alwin Jabarti Kiemas Contoh Nyata Politisasi Hukum
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Hukum Tiup Lilin Dalam Islam, Teganya Geni Faruk Langsung Padamkan Lilin Ultah saat Akan Ditiup Ameena
- Kevin Diks: Itu Adalah Ide yang Buruk...
- Sebut Jakarta Bakal Kembali Dipimpin PDIP, Rocky Gerung: Jokowi Dibuat Tak Berdaya
Pilihan
-
Harga MinyaKita Mahal, Mendag "Lip Service" Bakal Turunkan
-
Mahasiswa Universitas Lampung Ajak Warga Gotong Royong Peduli Lingkungan
-
Jangan Lewatkan! Amalan Malam Jumat untuk Perlindungan dari Fitnah Dajjal
-
Setelah Pilkada, Harga Emas Antam Meroket Jadi Rp1.513.000/Gram
-
Mempelajari Efektivitas Template Braille pada Pesta Demokrasi
Terkini
-
Riuh! Herman Deru Bagikan Salam dari Jokowi Usai Menang Hitung Cepat Pilkada
-
Berikut Keunggulan Herman Deru-Cik Ujang di Pilkada Sumsel: Raih 73 Persen
-
Anggota KPPS 21 Tahun Meninggal Dunia di Tengah Tugas Pemungutan Suara
-
Quick Count Pilkada Sumsel 2024: Herman Deru-Cik Ujang Unggul 73 Persen
-
Viral TPS di Ogan Ilir Dekorasi Ala Kondangan, Warga Serasa Hadir di Pesta