SuaraSumsel.id - Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) selatan menetapkan Febri Susanto mantan kepala sekolah SMAN 1 Mekakau Ilir OKU Selatan Periode 2015 -2020, sebagai tersangka korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS).
Selain menjadi tersangka, Febri yang kini menjadi guru di SMAN 1 Banding Agung ini juga ditahan penyidik Kejari OKU Selatan, Kamis (9/12/2021) sore.
Febri Susanto diduga korupsi pengelolaan dana BOS Afirmasi tahun 2019. Selain itu pula tersangka dijerat dengan Pertanggungjawaban Dana BOS tahap I dan II tahun 2020 dan dana Program Sekolah Gratis (PSG) untuk triwulan I dan II tahun 2020.
“Tersangka langsung kita lakukan penahanan hari ini, setelah keluarnya surat keterangan kesehataan bebas Covid-19, ” ujar Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri OKU Selatan Wawan S Simanjuntak didampingi Kasi Intel Kejaksaan OKU Selatan Gusti Agus Ngurah Mahardika kepada awak media Kamis sore (9/12/2021) dikutip dari Sumselupdate.com--jaringan Suara.com.
Dijelaskan Wawan, kasus korupsi tersebut terdiri dari dugaan penyelewengan dana d BOS Afirmasi 2019 sebesar Rp202.000.000, lalu dana BOS Reguler tahap I dan II total Rp284.550.000. Kemudian juga dana PSG triwulan I dan II total Rp78.935.000.
“Itu merupakan item-item dugaan yang diselewengkan tersangka,” tambahnya.
Dari hasil penyidikan tim Pidsus kejari OKU Selatan, sepanjang tersangka menjabat sebagai kepala sekolah dan melakukan pengelolaan dana tersebut. Tim penyidik banyak menemukan kejanggalan lalu menetapkan jika tersangka telah banyak melakukan pengelolaan dana yang tidak sesuai dari ketentuan dan peruntukannya.
Selain dugaan melakukan pengelolaan Dana BOS Afirmasi 2019, Dana BOS Reguler dan dana PSG tanpa melibatkan Tim BOS, tersangka juga menggunakan dana tersebut tidak sesuai peruntukan yang tertuang dalam Rencana Kegiatan Dan Anggaran Sekolah (RKAS).
Kemudian juga tersangka merekayasa dokumen SPJ yang dibuatnya seolah-olah telah sesuai peruntukan.
Baca Juga: Naik ke Penyidikan, Dosen Unsri Lakukan Pelecehan Seksual ke Mahasiswi Segera Diperiksa
“Akibat dari tindakan tersangka tersebut, hasil perhitungan sementara tim penyidik mengakibatkan kerugian dana sekitar Rp. 300 juta,” terang Wawan.
Selama 20 hari ke depan,tersangka akan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan kelas IIB Muaradua untuk menunggu proses selanjutnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
Pilihan
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
Terkini
-
Bekas Jerawat Susah Hilang? 5 Bedak Padat Ini Bisa Menutupinya dengan Rapi
-
Perkuat Arah Strategis, RUPSLB Bank Sumsel Babel Usulkan Kandidat Dirut Baru
-
Selain Pulau Kemaro, Ini 5 Hidden Gem Imlek di Kota Palembang yang Jarang Diketahui
-
Terbaru! Link Cek Bansos 2026 Resmi Kemensos dan Tips Agar Nama Anda Muncul
-
7 Fakta Investasi Bodong Rp4 Miliar di Lubuklinggau, Iming-iming Untung 50 Persen Berujung Petaka