Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Jum'at, 10 Desember 2021 | 12:57 WIB
Ilustrasi penjara Febri Susanto mantan kepala sekolah SMAN 1 Mekakau Ilir OKU Selatan Periode 2015 -2020 ditahan Kejari OKU Selatan karena menjadi tersangka korupsi dana BOS. [Shutterstock]

SuaraSumsel.id - Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) selatan menetapkan Febri Susanto mantan kepala sekolah SMAN 1 Mekakau Ilir OKU Selatan Periode 2015 -2020, sebagai tersangka korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS).

Selain menjadi tersangka, Febri yang kini menjadi guru di SMAN 1 Banding Agung ini juga ditahan penyidik Kejari OKU Selatan, Kamis (9/12/2021) sore.

Febri Susanto diduga korupsi pengelolaan dana BOS Afirmasi tahun 2019. Selain itu pula tersangka dijerat dengan Pertanggungjawaban Dana BOS tahap I dan II tahun 2020 dan dana Program Sekolah Gratis (PSG) untuk triwulan I dan II tahun 2020.

“Tersangka langsung kita lakukan penahanan hari ini, setelah keluarnya surat keterangan kesehataan bebas Covid-19, ” ujar Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri OKU Selatan Wawan S Simanjuntak didampingi Kasi Intel Kejaksaan OKU Selatan Gusti Agus Ngurah Mahardika kepada awak media Kamis sore (9/12/2021) dikutip dari Sumselupdate.com--jaringan Suara.com.

Baca Juga: Naik ke Penyidikan, Dosen Unsri Lakukan Pelecehan Seksual ke Mahasiswi Segera Diperiksa

Dijelaskan Wawan, kasus korupsi tersebut terdiri dari dugaan penyelewengan dana d BOS Afirmasi 2019 sebesar Rp202.000.000, lalu dana BOS Reguler tahap I dan II total Rp284.550.000. Kemudian juga dana PSG triwulan I dan II total Rp78.935.000.

“Itu merupakan item-item dugaan yang diselewengkan tersangka,” tambahnya.

Dari hasil penyidikan tim Pidsus kejari OKU Selatan, sepanjang tersangka menjabat sebagai kepala sekolah dan melakukan pengelolaan dana tersebut. Tim penyidik banyak menemukan kejanggalan lalu menetapkan jika tersangka telah banyak melakukan pengelolaan dana yang tidak sesuai dari ketentuan dan peruntukannya.

Selain dugaan melakukan pengelolaan Dana BOS Afirmasi 2019, Dana BOS Reguler dan dana PSG tanpa melibatkan Tim BOS, tersangka juga menggunakan dana tersebut tidak sesuai peruntukan yang tertuang dalam Rencana Kegiatan Dan Anggaran Sekolah (RKAS).

Kemudian juga tersangka merekayasa dokumen SPJ yang dibuatnya seolah-olah telah sesuai peruntukan.

Baca Juga: Lima Penambang Emas Ilegal di Muratara Ditangkap, Polisi Buru Pemilik Modal

“Akibat dari tindakan tersangka tersebut, hasil perhitungan sementara tim penyidik mengakibatkan kerugian dana sekitar Rp. 300 juta,” terang Wawan.

Selama 20 hari ke depan,tersangka akan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan kelas IIB Muaradua untuk menunggu proses selanjutnya.

Load More