SuaraSumsel.id - Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) selatan menetapkan Febri Susanto mantan kepala sekolah SMAN 1 Mekakau Ilir OKU Selatan Periode 2015 -2020, sebagai tersangka korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS).
Selain menjadi tersangka, Febri yang kini menjadi guru di SMAN 1 Banding Agung ini juga ditahan penyidik Kejari OKU Selatan, Kamis (9/12/2021) sore.
Febri Susanto diduga korupsi pengelolaan dana BOS Afirmasi tahun 2019. Selain itu pula tersangka dijerat dengan Pertanggungjawaban Dana BOS tahap I dan II tahun 2020 dan dana Program Sekolah Gratis (PSG) untuk triwulan I dan II tahun 2020.
“Tersangka langsung kita lakukan penahanan hari ini, setelah keluarnya surat keterangan kesehataan bebas Covid-19, ” ujar Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri OKU Selatan Wawan S Simanjuntak didampingi Kasi Intel Kejaksaan OKU Selatan Gusti Agus Ngurah Mahardika kepada awak media Kamis sore (9/12/2021) dikutip dari Sumselupdate.com--jaringan Suara.com.
Dijelaskan Wawan, kasus korupsi tersebut terdiri dari dugaan penyelewengan dana d BOS Afirmasi 2019 sebesar Rp202.000.000, lalu dana BOS Reguler tahap I dan II total Rp284.550.000. Kemudian juga dana PSG triwulan I dan II total Rp78.935.000.
“Itu merupakan item-item dugaan yang diselewengkan tersangka,” tambahnya.
Dari hasil penyidikan tim Pidsus kejari OKU Selatan, sepanjang tersangka menjabat sebagai kepala sekolah dan melakukan pengelolaan dana tersebut. Tim penyidik banyak menemukan kejanggalan lalu menetapkan jika tersangka telah banyak melakukan pengelolaan dana yang tidak sesuai dari ketentuan dan peruntukannya.
Selain dugaan melakukan pengelolaan Dana BOS Afirmasi 2019, Dana BOS Reguler dan dana PSG tanpa melibatkan Tim BOS, tersangka juga menggunakan dana tersebut tidak sesuai peruntukan yang tertuang dalam Rencana Kegiatan Dan Anggaran Sekolah (RKAS).
Kemudian juga tersangka merekayasa dokumen SPJ yang dibuatnya seolah-olah telah sesuai peruntukan.
Baca Juga: Naik ke Penyidikan, Dosen Unsri Lakukan Pelecehan Seksual ke Mahasiswi Segera Diperiksa
“Akibat dari tindakan tersangka tersebut, hasil perhitungan sementara tim penyidik mengakibatkan kerugian dana sekitar Rp. 300 juta,” terang Wawan.
Selama 20 hari ke depan,tersangka akan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan kelas IIB Muaradua untuk menunggu proses selanjutnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
PTBA Kembali Hadirkan BIDIKSIBA, Buka Jalan Generasi Muda Menuju Pendidikan Tinggi
-
KAI Palembang Buka Akses Magang, PKL, dan Penelitian secara Digital melalui InternHub
-
Mobil Impian Makin Dekat, BRI KKB Expo 2026 Hadir di 131 Cabang
-
Sambut HUT ke-81 RI, BRI Banjiri Nasabah dengan Promo
-
Jaga Gajah Sumatera, Pertamina Kilang Plaju Perkuat Upaya Melestarikan Warisan Alam Sumsel