SuaraSumsel.id - Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) selatan menetapkan Febri Susanto mantan kepala sekolah SMAN 1 Mekakau Ilir OKU Selatan Periode 2015 -2020, sebagai tersangka korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS).
Selain menjadi tersangka, Febri yang kini menjadi guru di SMAN 1 Banding Agung ini juga ditahan penyidik Kejari OKU Selatan, Kamis (9/12/2021) sore.
Febri Susanto diduga korupsi pengelolaan dana BOS Afirmasi tahun 2019. Selain itu pula tersangka dijerat dengan Pertanggungjawaban Dana BOS tahap I dan II tahun 2020 dan dana Program Sekolah Gratis (PSG) untuk triwulan I dan II tahun 2020.
“Tersangka langsung kita lakukan penahanan hari ini, setelah keluarnya surat keterangan kesehataan bebas Covid-19, ” ujar Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri OKU Selatan Wawan S Simanjuntak didampingi Kasi Intel Kejaksaan OKU Selatan Gusti Agus Ngurah Mahardika kepada awak media Kamis sore (9/12/2021) dikutip dari Sumselupdate.com--jaringan Suara.com.
Baca Juga: Naik ke Penyidikan, Dosen Unsri Lakukan Pelecehan Seksual ke Mahasiswi Segera Diperiksa
Dijelaskan Wawan, kasus korupsi tersebut terdiri dari dugaan penyelewengan dana d BOS Afirmasi 2019 sebesar Rp202.000.000, lalu dana BOS Reguler tahap I dan II total Rp284.550.000. Kemudian juga dana PSG triwulan I dan II total Rp78.935.000.
“Itu merupakan item-item dugaan yang diselewengkan tersangka,” tambahnya.
Dari hasil penyidikan tim Pidsus kejari OKU Selatan, sepanjang tersangka menjabat sebagai kepala sekolah dan melakukan pengelolaan dana tersebut. Tim penyidik banyak menemukan kejanggalan lalu menetapkan jika tersangka telah banyak melakukan pengelolaan dana yang tidak sesuai dari ketentuan dan peruntukannya.
Selain dugaan melakukan pengelolaan Dana BOS Afirmasi 2019, Dana BOS Reguler dan dana PSG tanpa melibatkan Tim BOS, tersangka juga menggunakan dana tersebut tidak sesuai peruntukan yang tertuang dalam Rencana Kegiatan Dan Anggaran Sekolah (RKAS).
Kemudian juga tersangka merekayasa dokumen SPJ yang dibuatnya seolah-olah telah sesuai peruntukan.
Baca Juga: Lima Penambang Emas Ilegal di Muratara Ditangkap, Polisi Buru Pemilik Modal
“Akibat dari tindakan tersangka tersebut, hasil perhitungan sementara tim penyidik mengakibatkan kerugian dana sekitar Rp. 300 juta,” terang Wawan.
Berita Terkait
-
Kasus Bikin Konten Rendang Hilang, Polisi Periksa Pelapor Willie Salim
-
Gubernur Herman Deru Buka Rakor Forkopimda Se-Sumsel
-
Gercep Antisipasi Arus Mudik Lebaran, Herman Deru Cek Jalur Tol Alternatif Palembang-Betung
-
Jejak Pendidikan Umi Hartati: Sarjana Ekonomi hingga Ketua Komisi yang Ditahan KPK
-
Dijerat OTT KPK, Ini Daftar Kekayaan Miliaran Umi Hartati yang Jadi Sorotan
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
Terkini
-
Silaturahmi Berujung Duka: Tiga Orang Tewas dalam Kecelakaan Tragis di Lahat
-
Lebaran Berdarah, Tukang Parkir Kritis Ditusuk 7 Kali Pengunjung Club DA 41 Palembang
-
Kronologi Siswi SD Hilang 2 Hari, Ditemukan Dicabuli di Hotel Palembang
-
Wisata Maut di Ogan Ilir: Speedboat Terbalik Lagi, 'Tak Basah Tak Bayar'
-
Baru Kenal, Pemuda 19 Tahun Tega Cabuli Siswi SD di Hotel Melati Palembang