Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Rabu, 08 Desember 2021 | 20:07 WIB
Mantan Sekretaris Umum FPI Munarman disebut mengetahui agenda ISIS. (youtube/najwa shihab)

SuaraSumsel.id - Mantan Sekretaris Umum atau Sekum Front Pembela Islam (FPI), Munarman disebut menggerakkan aktivitas terorisme di dua tempat berbeda.

Hal itu menjadi dakwaan yang menjerat Munarman saat menjalani sidang dengan agenda mendengarkan dakwaan di Pengadilan Negeri, Jakarta Timur, Rabu (7/12/2021).

"Terdakwa Munarman dan kawan-kawan merencanakan dan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan, untuk melakukan tindak pidana teroris dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan, bermaksud untuk menimbulkan suasana teror," kata Jaksa dalam dakwaannya.

Jaksa menyebut cara-cara yang dilakukan Munarman dalam aktivitas terorisme bertujuan menimbulkan kerusakan atau kehancuran pada obyek vital strategis hingga fasilitas publik.

Baca Juga: Bidan di Sumsel Jual Sabu di Tempat Praktik, Warganet: Astagfirullah

Melansir wartaekonomi-jaringan Suara.com, Jaksa menduga aktivitas terorisme dilakukan Munarman sejak Januari hingga April tahun 2015 di sejumlah tempat, mulai Makassar dan Deli Serdang.

Dalam dakwaan, Munarman disebut menghadiri acara dukungan pada ISIS dan baiat Abu Bakar Al Baghdadi di kampus UIN Syarif Hidayatullah Jakarta pada 6 Juni 2014.

Lalu pada acara tersebut, Ustaz Syamsul Hadi yang memimpin baiat mengajak peserta acara berdiri, mengangkat tangan kanan sembari berbaiat termasuk terdakwa Munarman.

"Dengan kalimat saya berbaiat kepada khalifah muslimin Syaikh Abu Bakar Al Baghdadi...serta tidak akan merebut kekuasaan darinya kecuali melihat kekafiran yang nyata," tutur Jaksa.

Kemudian, Munarman juga disebut menghadiri acara dukungan pada ISIS dan baiat pada Abu Bakar Al Baghdadi yang digelar Dewan Pimpinan Daerah (DPD) FPI Sulawesi Selatan dan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) FPI Kota Makassar. Acara dikemas dengan acara Tabligh Akbar FPI.

Baca Juga: Mantan Sekda Sumsel Dituntut Penjara 10 Tahun di Korupsi Masjid Sriwijaya

Jaksa menyebut Munarman mengetahui adanya agenda tersebut karena telah dihubungi oleh panitia acara.

"(Saat ditanya Munarman) Saksi Muhammad Akbar menjawab, ustadz kami DPW Sulsel dan DPW Makassar akan mengadakan deklarasi dukungan kepada ISIS namun namanya Tabligh Akbar FPI," kata Muhammad Akbar.

"Terdakwa menjawab oke," kata Jaksa.

Jaksa mendakwa Munarman melanggar Pasal 14 atau Pasal 15 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002.

Selain itu, Jaksa juga juga memberikan dakwaan subsider Pasal 13 huruf c peraturan yang sama.

Load More