SuaraSumsel.id - Mantan Sekretaris Umum atau Sekum Front Pembela Islam (FPI), Munarman disebut menggerakkan aktivitas terorisme di dua tempat berbeda.
Hal itu menjadi dakwaan yang menjerat Munarman saat menjalani sidang dengan agenda mendengarkan dakwaan di Pengadilan Negeri, Jakarta Timur, Rabu (7/12/2021).
"Terdakwa Munarman dan kawan-kawan merencanakan dan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan, untuk melakukan tindak pidana teroris dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan, bermaksud untuk menimbulkan suasana teror," kata Jaksa dalam dakwaannya.
Jaksa menyebut cara-cara yang dilakukan Munarman dalam aktivitas terorisme bertujuan menimbulkan kerusakan atau kehancuran pada obyek vital strategis hingga fasilitas publik.
Melansir wartaekonomi-jaringan Suara.com, Jaksa menduga aktivitas terorisme dilakukan Munarman sejak Januari hingga April tahun 2015 di sejumlah tempat, mulai Makassar dan Deli Serdang.
Dalam dakwaan, Munarman disebut menghadiri acara dukungan pada ISIS dan baiat Abu Bakar Al Baghdadi di kampus UIN Syarif Hidayatullah Jakarta pada 6 Juni 2014.
Lalu pada acara tersebut, Ustaz Syamsul Hadi yang memimpin baiat mengajak peserta acara berdiri, mengangkat tangan kanan sembari berbaiat termasuk terdakwa Munarman.
"Dengan kalimat saya berbaiat kepada khalifah muslimin Syaikh Abu Bakar Al Baghdadi...serta tidak akan merebut kekuasaan darinya kecuali melihat kekafiran yang nyata," tutur Jaksa.
Kemudian, Munarman juga disebut menghadiri acara dukungan pada ISIS dan baiat pada Abu Bakar Al Baghdadi yang digelar Dewan Pimpinan Daerah (DPD) FPI Sulawesi Selatan dan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) FPI Kota Makassar. Acara dikemas dengan acara Tabligh Akbar FPI.
Baca Juga: Bidan di Sumsel Jual Sabu di Tempat Praktik, Warganet: Astagfirullah
Jaksa menyebut Munarman mengetahui adanya agenda tersebut karena telah dihubungi oleh panitia acara.
"(Saat ditanya Munarman) Saksi Muhammad Akbar menjawab, ustadz kami DPW Sulsel dan DPW Makassar akan mengadakan deklarasi dukungan kepada ISIS namun namanya Tabligh Akbar FPI," kata Muhammad Akbar.
"Terdakwa menjawab oke," kata Jaksa.
Jaksa mendakwa Munarman melanggar Pasal 14 atau Pasal 15 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002.
Selain itu, Jaksa juga juga memberikan dakwaan subsider Pasal 13 huruf c peraturan yang sama.
Tag
Berita Terkait
-
Jaksa Ungkap Alasan Munarman Diundang ke Acara Pembaiatan ISIS di Makassar
-
Puji-puji Eks Pimpinan KPK di Acara Mendukung ISIS, Munarman: Saya Kalah Jauh Sama BW
-
Sidang Kasus Terorisme, Jaksa Sebut Munarman Berbaiat Pada ISIS Tahun 2014
-
Pekan Depan Munarman Ajukan Eksepsi Atas Dakwaan Jaksa Di Sidang Terorisme
-
Munarman Didakwa Rencanakan Dan Gerakkan Orang lain Lakukan Tindak Pidana Terorisme
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Nenek 87 Tahun di Muara Enim Tewas di Tangan Anak dan Cucu, Ini Motifnya
-
Ketika Gaji Hanya Singgah, Anak Muda Makin Belajar Menjaga Nilai Uang
-
BRI Cairkan Dividen Tunai Rp346 per Saham, Total Pembayaran Capai Rp52,1 Triliun
-
Skandal Asusila di Balik Ponpes Lahat: Polisi Tidak Proses Hukum karena Permintaan Korban
-
Tiga Pegawai PTBA Raih Penghargaan Nasional Satyalancana Wira Karya dari Presiden