SuaraSumsel.id - Mantan Sekretaris Umum atau Sekum Front Pembela Islam (FPI), Munarman disebut menggerakkan aktivitas terorisme di dua tempat berbeda.
Hal itu menjadi dakwaan yang menjerat Munarman saat menjalani sidang dengan agenda mendengarkan dakwaan di Pengadilan Negeri, Jakarta Timur, Rabu (7/12/2021).
"Terdakwa Munarman dan kawan-kawan merencanakan dan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan, untuk melakukan tindak pidana teroris dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan, bermaksud untuk menimbulkan suasana teror," kata Jaksa dalam dakwaannya.
Jaksa menyebut cara-cara yang dilakukan Munarman dalam aktivitas terorisme bertujuan menimbulkan kerusakan atau kehancuran pada obyek vital strategis hingga fasilitas publik.
Melansir wartaekonomi-jaringan Suara.com, Jaksa menduga aktivitas terorisme dilakukan Munarman sejak Januari hingga April tahun 2015 di sejumlah tempat, mulai Makassar dan Deli Serdang.
Dalam dakwaan, Munarman disebut menghadiri acara dukungan pada ISIS dan baiat Abu Bakar Al Baghdadi di kampus UIN Syarif Hidayatullah Jakarta pada 6 Juni 2014.
Lalu pada acara tersebut, Ustaz Syamsul Hadi yang memimpin baiat mengajak peserta acara berdiri, mengangkat tangan kanan sembari berbaiat termasuk terdakwa Munarman.
"Dengan kalimat saya berbaiat kepada khalifah muslimin Syaikh Abu Bakar Al Baghdadi...serta tidak akan merebut kekuasaan darinya kecuali melihat kekafiran yang nyata," tutur Jaksa.
Kemudian, Munarman juga disebut menghadiri acara dukungan pada ISIS dan baiat pada Abu Bakar Al Baghdadi yang digelar Dewan Pimpinan Daerah (DPD) FPI Sulawesi Selatan dan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) FPI Kota Makassar. Acara dikemas dengan acara Tabligh Akbar FPI.
Baca Juga: Bidan di Sumsel Jual Sabu di Tempat Praktik, Warganet: Astagfirullah
Jaksa menyebut Munarman mengetahui adanya agenda tersebut karena telah dihubungi oleh panitia acara.
"(Saat ditanya Munarman) Saksi Muhammad Akbar menjawab, ustadz kami DPW Sulsel dan DPW Makassar akan mengadakan deklarasi dukungan kepada ISIS namun namanya Tabligh Akbar FPI," kata Muhammad Akbar.
"Terdakwa menjawab oke," kata Jaksa.
Jaksa mendakwa Munarman melanggar Pasal 14 atau Pasal 15 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002.
Selain itu, Jaksa juga juga memberikan dakwaan subsider Pasal 13 huruf c peraturan yang sama.
Tag
Berita Terkait
-
Jaksa Ungkap Alasan Munarman Diundang ke Acara Pembaiatan ISIS di Makassar
-
Puji-puji Eks Pimpinan KPK di Acara Mendukung ISIS, Munarman: Saya Kalah Jauh Sama BW
-
Sidang Kasus Terorisme, Jaksa Sebut Munarman Berbaiat Pada ISIS Tahun 2014
-
Pekan Depan Munarman Ajukan Eksepsi Atas Dakwaan Jaksa Di Sidang Terorisme
-
Munarman Didakwa Rencanakan Dan Gerakkan Orang lain Lakukan Tindak Pidana Terorisme
Terpopuler
- Ole Romeny Menolak Absen di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Tanpa Naturalisasi, Jebolan Ajax Amsterdam Bisa Gantikan Ole Romeny di Timnas Indonesia
- Makna Satir Pengibaran Bendera One Piece di HUT RI ke-80, Ini Arti Sebenarnya Jolly Roger Luffy
- Ditemani Kader PSI, Mulyono Teman Kuliah Jokowi Akhirnya Muncul, Akui Bernama Asli Wakidi?
- Jelajah Rasa Nusantara dengan Promo Spesial BRImo di Signature Partner BRI
Pilihan
-
6 Smartwatch Murah untuk Gaji UMR, Pilihan Terbaik Para Perintis 2025
-
3 Film Jadi Simbol Perlawanan Terhadap Negara: Lebih dari Sekadar Hiburan
-
OJK Beberkan Fintech Penyumbang Terbanyak Pengaduan Debt Collector Galak
-
Tarif Trump 19% Berlaku 7 Agustus, RI & Thailand Kena 'Diskon' Sama, Singapura Paling Murah!
-
Pemerintah Dunia dan Tenryuubito: Antagonis One Piece yang Pungut Pajak Seenaknya
Terkini
-
UMKM Aiko Maju Tumbuh Bersama BRI dan Program MBG di Kepulauan Siau
-
Promo Merdeka Wyndham Opi: Menginap Dapat Tumpeng & Buffet Rp80 Ribu
-
Selvi Gibran Borong Songket di Palembang, Produk UMKM Sumsel Langsung Ludes
-
Sumsel Tuan Rumah Pornas Korpri 2025, ASN dari Seluruh Indonesia Datang
-
Laba Semen Baturaja Melejit, Dari Single ke Double Digit di Semester I 2025