Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Rabu, 08 Desember 2021 | 19:28 WIB
Sidang korupsi kasus masjid Sriwijaya Palembang, mantan Sekda dituntut penjara 10 tahun [Suara.com/Welly Jt]

Dana tersebut, diperuntukkan untuk penimbunan lokasi serta konstruksi beton sampai atap. Akan tetapi dalam perjalanannya, penyidik menemukan kejanggalan. 

Dalam penyelidikannya,  tim Kejati menilai fisik bangunan masjid tersebut tidak sesuai dengan nilai kontrak.

Sementara hingga saat ini, kondisi pembangunan masjid raya Sriwijaya terbengkalai. Terlihat hanya beberapa tiang beton itupun sudah ditumbuhi ilalang yang menjulang di lokasi proyek. 

Kontributor : Welly Jasrial Tanjung

Baca Juga: BMKG Minta Warga Sumsel Waspada, Potensi Bencana Hidrometeorlogi Meningkat

Load More