Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Kamis, 02 Desember 2021 | 15:32 WIB
Benih lobster yang diamankan oleh Polda Sumsel [Suara.com/Welly JT]

Para tersangka kita tahan dan dijerat Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU RI No.45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No.31 Tahun 2004 tentang Perikanan," katanya.

Diketahui jika pelepasliaran akan dilakukan di Lampung.

Kontributor : Welly Jasrial Tanjung

Baca Juga: Nama Muncul pada Bursa Calon Ketua PBNU, Ketua PWNU Sumsel: Saya Mendampingi Saja

Load More