SuaraSumsel.id - Pinjaman online atau pinjol masih menjamur saat ini. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI mengungkap sejumlah faktor mengapa yang menyebabkan pinjaman daring atau pinjol ilegal masih menjamur di Indonesia.
Deputi Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengembangan Fintech OJK Munawar Kasan mengatakan setidaknya ada lima hal yang menjadi faktor dari isu tersebut.
Adapun lima faktor yang menyebabkan pinjol ilegal, yang pertama adanya kebutuhan mendesak sekaligus gaya hidup yang berlebihan dari personal masyarakat tersebut.
Ia menambahkan, faktor kedua adalah mudahnya membuat situs dan aplikasi di internet.
"Meskipun pemerintah telah memblokir ribuan situs dan aplikasi pinjol ilegal, upaya ini masih berat karena banyak situs ilegal baru yang bermunculan," katanya.
"Yang diblokir 3.600-an lebih tapi itu nanti tumbuh lagi, dan lagi, karena terlalu mudah untuk dibuat. Tinggal dimasukan Google PlayStore sudah bisa running. Kami bersama Kominfo sudah berkoordinasi dengan Google dan mudah-mudahan ini bisa lebih efektif. Tapi, yang kita lihat, membuat aplikasi dan situs itu mudah sekali," papar dia.
Faktor ketiga adalah kemudahan untuk berutang. Jika dibandingkan sebelum adanya tekfin, masyarakat cenderung malu sekaligus enggan berutang terus-terusan ke tetangga, saudara, dan kerabat.
"Kalau utang lewat pinjol, mau utang lagi, gampang," kata Munawar.
Faktor rendahnya literasi keuangan dan digital.
Baca Juga: ASN di Sumsel Tertipu Rp623 Juta, Jaminkan 18 Unit Dump Truk
Menurut Munawar, masih banyak orang yang tidak mengetahui apakah pinjol tersebut ilegal atau tidak.
"Mereka tidak tahu dan masuk saja. Masyarakat dapat SMS, langsung klik (tautannya), terpapar iklan di YouTube, mereka klik, dan itu lebih gampang. Sudah ada berbagai upaya di kanal edukasi yang sudah kami lakukan namun masih ada yang terjebak," katanya.
Faktor kelima adalah dukungan piranti hukum yang belum memadai.
Munawar mengatakan, sampai sekarang, masih belum ada undang-undang yang mengatur tentang tekfin peminjaman (fintech lending).
Pemerintah memiliki aturan yang mendekati isu tersebut melalui UU No. 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPSK).
"Kalau nanti di UU PPSK ini (isu pinjol ilegal) bisa masuk, ada kita usulkan bahwa pelaku/penyelenggara pinjol wajib berizin di otoritas. Kalau tidak patuh, maka akan dinyatakan ilegal dan dipidana," kata Munawar.
Tag
Berita Terkait
-
Pinjol Ilegal Masih Menjamur di Indonesia, OJK Ungkap Faktor-faktornya
-
Awas Jeratan Pinjol Ilegal, Hindari dengan 3 Tips Berikut!
-
Gerakan Koperasi Dinilai Bisa Cegah Praktek Pinjol Ilegal yang Makin Marak
-
Sumber Dana Raksasa Pinjol Ilegal Diduga Berasal Dari Kejahatan Luar Negeri
-
Detik-detik Penyelamatan Korban Pinjol Mau Bunuh Diri, Warga Kembangan Siapkan Kasur
Terpopuler
- 3 Pemain Keturunan yang Menunggu Diperkenalkan PSSI usai Mauro Zijlstra
- 'Ogah Ikut Makan Uang Haram!' Viral Pasha Ungu Mundur dari DPR, Benarkah?
- Usai Kena OTT KPK, Beredar Foto Immanuel Ebenezer Terbaring Dengan Alat Bantu Medis
- Eks Feyenoord Ini Pilih Timnas Indonesia, Padahal Bisa Selevel dengan Arjen Robben
- Terbukti Tak Ada Hubungan, Kenapa Ridwan Kamil Dulu Kirim Uang Bulanan ke Lisa Mariana?
Pilihan
-
Lukisan Borobudur Bersepuh Emas Putih
-
Hasil Super League: Brace Joel Vinicius Bawa Borneo FC Kalahkan Persijap
-
Persib Bandung Siap Hadapi PSIM, Bojan Hodak: Persiapan Kami Bagus
-
5 Fakta Kekalahan Memalukan Manchester City dari Spurs: Rekor 850 Gol Tottenham
-
Rapper Melly Mike Tiba di Riau, Siap Guncang Penutupan Pacu Jalur 2025
Terkini
-
Buruan! Link DANA Kaget Terbaru Hari Ini, Bagi-Bagi Rp200 Ribu Tanpa Syarat Ribet
-
Jangan Menyesal, Pemutihan Pajak Kendaraan Sumsel 2025 Segera Berakhir!
-
Sisa 7 Hari! Belanja Susu UHT di Alfamart Dapat Cashback Rp5.000
-
BRI Bukakan Peluang Baru, Fashion Karya Anak Muda Bali Dikenal Lebih Luas
-
Sinergi Pemprov Sumsel dan BRI: Koperasi Desa Merah Putih Didorong Jadi Penopang Ekonomi