SuaraSumsel.id - Diiming-imingi akan bekerja di perusahaan BUMN membuat Afriansyah (31) tegiur, meski ia pun sudah berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
Bukannya menjadi pegawai BUMN, ia malah tertipu hingga Rp 100 juta.
Peristiwanya bermula saat korban berkenalan dengan pelaku Embong Suharjo (64) warga Kota Depok Jawa Barat. Lalu pelaku menawarkan korban untuk masuk bekerja di sebuah perusahaan BUMN, PT. Pertamina.
Namun untuk memuluskan langkah tersebut, korban diminta pelaku mengirimkan uang sebesar Rp 100 juta ke nomor rekening bank milik pelaku.
Hasil penyelidikan polisi, uang tersebut sekira pukul 11.00 WIB melalui Bank BCA cabang Jalan Celentang Kelurahan Bukit Sangkal Kalidoni.
Beberapa saat kemudian, pelaku pun mengirimkan surat keputusan (SK) dengan bentuk format PDF yang menyatakan ia diterima di Pertamina.
Kemudian korban mengecek di kantor Pertamina di Palembang dan oleh pihak Pertamina yang didatangi korban kantornya menyatakan bahwa itu tidak benar.
"Saya kemudian menghubungi dan menemui pelaku, setelah itu kami membuat surat pernyataan atau perjanjian bahwa pelaku akan mengembalikan uang milik saya," jelas korban saat diwawancarai.
Reporter : Andika
Baca Juga: Setahun Pandemi, Masyarakat Sumsel Melek Internet Naik Dua Kali Lipat
Namun setelah ditunggu batas pengembalian habis sesuai perjanjian, ternyata pelaku mengatakan belum ada uangnya.
"Saya merasa dirugikan untuk itu saya melapor ke polisi, supaya pelaku bisa diproses hukum dan uang saya bisa dikembalikan," ujar warga Jalan Sematang Borang Kecamatan Sako Palembang.
Laporan korban sudah diterima di SPKT Polrestabes Palembang Unit III dipimpin Panit III Ipda Hendra Suryanto tindak pidana Pasal 378 KUHP dan laporan akan diteruskan ke Satreskrim untuk penyelidikan.
Berita Terkait
-
Lowongan Kerja BUMN PT Bio Farma untuk Maret 2021, Ini Posisi dan Syaratnya
-
Mentan, Mendag dan Menteri BUMN Lepas Ekspor Pertanian Jatim Rp 140 M
-
Sinergi Telkom dan 7 BUMN Perkuat Pariwisata di Domestik Hingga Global
-
Selama Libur Isra Miraj, ASN, TNI-Polri dan Pegawai BUMN Dilarang Pelesiran
-
Vaksinasi di Kementerian BUMN Hanya untuk Lansia DKI Jakarta
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- Kasat Narkoba Tangsel Ditangkap! Diduga Edarkan Narkoba Bersama Enam Anak Buah
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
Pilihan
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
-
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Ulangi Jejak Kelam Pendahulu
-
Ledakan Dahsyat Guncang Mall AEON Dua Orang Tewas, Diduga Akibat Kebocoran Gas
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
Terkini
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ke Mana BBM Ilegal Sumsel Mengalir? Polisi Bongkar 96 Kasus dan Sita 1,28 Juta Liter