SuaraSumsel.id - Diiming-imingi akan bekerja di perusahaan BUMN membuat Afriansyah (31) tegiur, meski ia pun sudah berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
Bukannya menjadi pegawai BUMN, ia malah tertipu hingga Rp 100 juta.
Peristiwanya bermula saat korban berkenalan dengan pelaku Embong Suharjo (64) warga Kota Depok Jawa Barat. Lalu pelaku menawarkan korban untuk masuk bekerja di sebuah perusahaan BUMN, PT. Pertamina.
Namun untuk memuluskan langkah tersebut, korban diminta pelaku mengirimkan uang sebesar Rp 100 juta ke nomor rekening bank milik pelaku.
Hasil penyelidikan polisi, uang tersebut sekira pukul 11.00 WIB melalui Bank BCA cabang Jalan Celentang Kelurahan Bukit Sangkal Kalidoni.
Beberapa saat kemudian, pelaku pun mengirimkan surat keputusan (SK) dengan bentuk format PDF yang menyatakan ia diterima di Pertamina.
Kemudian korban mengecek di kantor Pertamina di Palembang dan oleh pihak Pertamina yang didatangi korban kantornya menyatakan bahwa itu tidak benar.
"Saya kemudian menghubungi dan menemui pelaku, setelah itu kami membuat surat pernyataan atau perjanjian bahwa pelaku akan mengembalikan uang milik saya," jelas korban saat diwawancarai.
Reporter : Andika
Baca Juga: Setahun Pandemi, Masyarakat Sumsel Melek Internet Naik Dua Kali Lipat
Namun setelah ditunggu batas pengembalian habis sesuai perjanjian, ternyata pelaku mengatakan belum ada uangnya.
"Saya merasa dirugikan untuk itu saya melapor ke polisi, supaya pelaku bisa diproses hukum dan uang saya bisa dikembalikan," ujar warga Jalan Sematang Borang Kecamatan Sako Palembang.
Laporan korban sudah diterima di SPKT Polrestabes Palembang Unit III dipimpin Panit III Ipda Hendra Suryanto tindak pidana Pasal 378 KUHP dan laporan akan diteruskan ke Satreskrim untuk penyelidikan.
Berita Terkait
-
Lowongan Kerja BUMN PT Bio Farma untuk Maret 2021, Ini Posisi dan Syaratnya
-
Mentan, Mendag dan Menteri BUMN Lepas Ekspor Pertanian Jatim Rp 140 M
-
Sinergi Telkom dan 7 BUMN Perkuat Pariwisata di Domestik Hingga Global
-
Selama Libur Isra Miraj, ASN, TNI-Polri dan Pegawai BUMN Dilarang Pelesiran
-
Vaksinasi di Kementerian BUMN Hanya untuk Lansia DKI Jakarta
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Memberdayakan dari Desa hingga Kota: BRI Hadirkan KUR dan KPP untuk Ekonomi Rakyat yang Lebih Kuat
-
BRI Rayakan 130 Tahun Perjalanan Melayani Negeri, Tegaskan Semangat Inklusif & Transformasi
-
Serbu Sekarang! 7 Link DANA Kaget Hari Ini Beri Saldo Gratis hingga Rp500.000
-
Mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti Divonis 2,5 Tahun Penjara, Terbukti Korupsi di Sumsel
-
Estetik Banget, 7 Parfum Lokal Ini Gak Cuma Wangi tapi Juga Cantik Buat Konten