Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Senin, 22 November 2021 | 18:42 WIB
Ilustrasi mudik dan liburan. Masyarakat dilarang mudik dan liburan akhir tahun [Antara]

SuaraSumsel.id - Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia selama Natal dan Tahun Baru atau Nataru. Kebijakan tersebut berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Karena itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melarang pegawai baik Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non PNSD untuk cuti mudik atau malah liburan keluar kota Palembang.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Ratu Dewa mengatakan yang dikeluarkan pemerintah bertujuan mengatasi agar tidak terjadi ledakan Covid-19 gelombang ketiga.

Melansir Sumselupdate.com - jaringan Suara.com, selama penerapan aturan itu, tempat fasilitas umum seperti BKB ditutup sedangkan mal dan tempat hiburan boleh buka dengan pembatasan.

Baca Juga: BKSDA Sumsel Amankan 4 Opsetan dan 3 Individu Satwa Dilindungi

“Boleh ke mall tapi hanya 50 persen dari kapasitas, benar-harus diperketat soal aturan tidak boleh mudik ini,” katanya, Senin (22/11/2021).

Sementara untuk penyekatan kawasan perbatasan kota, Pemkot akan berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti halnya Dinas Perhubungan.

“Soal penyekatan dan larangan mudik untuk masyarakat umum akan dikoordinasi lagi,” katanya.

Dalam pengawasan terhadap pegawai di masa tersebut nanti, pihaknya akan melakukan monitoring, dan cek secara langsung data di lapangan ke setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Pengawasan melalui setiap Kepala OPD, kemudian kita juga lakukan kroscek antara data dan lapangan,” katanya.

Baca Juga: Pileg Masih Dua Tahun Lagi, Nasdem Sumsel Targetkan Hal Ini

Karena situasi Covid-19 masih berlangsung, meski untuk sekarang sudah mengalami perbaikan dan melandai.

“Kita antisipasi saja, apalagi masih dilevel 2 untuk Palembang. Dengan cara tak banyak mobilisasi dengan liburan akhir tahun atau tahun baru,” harapnya.

Load More