SuaraSumsel.id - Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia selama Natal dan Tahun Baru atau Nataru. Kebijakan tersebut berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Karena itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melarang pegawai baik Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non PNSD untuk cuti mudik atau malah liburan keluar kota Palembang.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Ratu Dewa mengatakan yang dikeluarkan pemerintah bertujuan mengatasi agar tidak terjadi ledakan Covid-19 gelombang ketiga.
Melansir Sumselupdate.com - jaringan Suara.com, selama penerapan aturan itu, tempat fasilitas umum seperti BKB ditutup sedangkan mal dan tempat hiburan boleh buka dengan pembatasan.
“Boleh ke mall tapi hanya 50 persen dari kapasitas, benar-harus diperketat soal aturan tidak boleh mudik ini,” katanya, Senin (22/11/2021).
Sementara untuk penyekatan kawasan perbatasan kota, Pemkot akan berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti halnya Dinas Perhubungan.
“Soal penyekatan dan larangan mudik untuk masyarakat umum akan dikoordinasi lagi,” katanya.
Dalam pengawasan terhadap pegawai di masa tersebut nanti, pihaknya akan melakukan monitoring, dan cek secara langsung data di lapangan ke setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Pengawasan melalui setiap Kepala OPD, kemudian kita juga lakukan kroscek antara data dan lapangan,” katanya.
Baca Juga: BKSDA Sumsel Amankan 4 Opsetan dan 3 Individu Satwa Dilindungi
Karena situasi Covid-19 masih berlangsung, meski untuk sekarang sudah mengalami perbaikan dan melandai.
“Kita antisipasi saja, apalagi masih dilevel 2 untuk Palembang. Dengan cara tak banyak mobilisasi dengan liburan akhir tahun atau tahun baru,” harapnya.
Tag
Berita Terkait
-
Ribuan ASN Dapat Bansos, Pakar UGM Tegaskan Mentalitas Miskin Penyebab Salah Sasaran
-
ASN Diminta Taat Larangan Cuti Akhir Tahun 2021, Ketua Korpri: Tak Perlu Pulang Kampung
-
Perajin Batik Lebak Banjir Orderan, Dipesan BUMN Hingga Beberapa Daerah di Jabodetabek
-
PPKM Level 3 Libur Nataru : Aturan dan Kapan Mulai Berlakunya
-
Dilarang Piknik, Posisi ASN Kota Cimahi Bakal Dipantau Selama Natal dan Tahun Baru
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Memberdayakan dari Desa hingga Kota: BRI Hadirkan KUR dan KPP untuk Ekonomi Rakyat yang Lebih Kuat
-
BRI Rayakan 130 Tahun Perjalanan Melayani Negeri, Tegaskan Semangat Inklusif & Transformasi
-
Serbu Sekarang! 7 Link DANA Kaget Hari Ini Beri Saldo Gratis hingga Rp500.000
-
Mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti Divonis 2,5 Tahun Penjara, Terbukti Korupsi di Sumsel
-
Estetik Banget, 7 Parfum Lokal Ini Gak Cuma Wangi tapi Juga Cantik Buat Konten