SuaraSumsel.id - Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia selama Natal dan Tahun Baru atau Nataru. Kebijakan tersebut berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Karena itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melarang pegawai baik Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non PNSD untuk cuti mudik atau malah liburan keluar kota Palembang.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Ratu Dewa mengatakan yang dikeluarkan pemerintah bertujuan mengatasi agar tidak terjadi ledakan Covid-19 gelombang ketiga.
Melansir Sumselupdate.com - jaringan Suara.com, selama penerapan aturan itu, tempat fasilitas umum seperti BKB ditutup sedangkan mal dan tempat hiburan boleh buka dengan pembatasan.
“Boleh ke mall tapi hanya 50 persen dari kapasitas, benar-harus diperketat soal aturan tidak boleh mudik ini,” katanya, Senin (22/11/2021).
Sementara untuk penyekatan kawasan perbatasan kota, Pemkot akan berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti halnya Dinas Perhubungan.
“Soal penyekatan dan larangan mudik untuk masyarakat umum akan dikoordinasi lagi,” katanya.
Dalam pengawasan terhadap pegawai di masa tersebut nanti, pihaknya akan melakukan monitoring, dan cek secara langsung data di lapangan ke setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Pengawasan melalui setiap Kepala OPD, kemudian kita juga lakukan kroscek antara data dan lapangan,” katanya.
Baca Juga: BKSDA Sumsel Amankan 4 Opsetan dan 3 Individu Satwa Dilindungi
Karena situasi Covid-19 masih berlangsung, meski untuk sekarang sudah mengalami perbaikan dan melandai.
“Kita antisipasi saja, apalagi masih dilevel 2 untuk Palembang. Dengan cara tak banyak mobilisasi dengan liburan akhir tahun atau tahun baru,” harapnya.
Tag
Berita Terkait
-
Ribuan ASN Dapat Bansos, Pakar UGM Tegaskan Mentalitas Miskin Penyebab Salah Sasaran
-
ASN Diminta Taat Larangan Cuti Akhir Tahun 2021, Ketua Korpri: Tak Perlu Pulang Kampung
-
Perajin Batik Lebak Banjir Orderan, Dipesan BUMN Hingga Beberapa Daerah di Jabodetabek
-
PPKM Level 3 Libur Nataru : Aturan dan Kapan Mulai Berlakunya
-
Dilarang Piknik, Posisi ASN Kota Cimahi Bakal Dipantau Selama Natal dan Tahun Baru
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
Terkini
-
Cari Lokasi Salat Id Muhammadiyah di Palembang? Ini Daftar Titik Terdekat di Setiap Wilayah
-
Buka Puasa Palembang 19 Maret 2026 Jam Berapa? Jangan Sampai Terlewat Magrib Hari Ini
-
DPRD Sumsel: 7 Fakta Anggaran dan Fasilitas Rumah Dinas Pimpinan yang Jadi Sorotan Publik
-
Niat Zakat Fitrah untuk Keluarga: Lengkap Arab - Latin dan Artinya, Jangan Sampai Salah
-
Jelang Lebaran, Gas 3 Kilogram Mendadak Langka! Warga Sumsel Harus Bayar hingga Rp60 Ribu