SuaraSumsel.id - Libur natal dan tahun baru 2022, Pemerintah akan menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 di seluruh wilayah.
Karena itu, Pemerintah juga menghimbau agar warga kota Palembang lebih baik merayakan libur natal dan tahun baru 2022 di rumah saja.
Hal ini bisa mengurangi mobilitas pada libur akhir tahun 2021 sekaligus menyongsong pergantian tahun 2022. Kebijakan ini diambil pemerintah guna mencegah meningkatnya kasus penularan COVID-19.
"Momentum libur panjang pada akhir tahun biasanya dimanfaatkan warga untuk jalan-jalan keluar kota, dalam kondisi masih pandemi COVID-19 warga perlu mengurangi mobilitas atau menunda bepergian sebagai tindakan antisipasi terinfeksi virus corona jenis baru itu," kata Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda.
Baca Juga: Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Segera Disidang, Bakal Digelar di Jakarta
PPKM level 3 akan berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 sebagai tindakan pencegahan penularan COVID-19.
Selain menghimbau agar masyarakat berlibur di rumah, Pemerintah Kota atau Pemkot Palembang akan menutup fasilitas umum dan objek wisata yang dapat menimbulkan keramaian.
Melalui upaya tersebut diharapkan bisa dicegah terjadinya lonjakan kasus penularan COVID-19 dan program pengendalian pandemi tersebut bisa berjalan sesuai harapan bersama, ujar Wawako. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Libur Akhir Tahun di Jakarta, Ini Pilihan Acara Menarik untuk Keluarga
-
9 Potret Artis Liburan Akhir Tahun 2023 di Luar Negeri, Raffi Ahmad Sekalian Buka Bisnis Kuliner di Eropa
-
Libur Akhir Tahun Mau Ngapain? 5 Aktivitas Ini Bisa Dicoba Bareng Keluarga dan Sahabat
-
Destinasi Wisata Mulai Ramai Dikunjungi Saat Libur Nataru, Mana yang Jadi Favorit?
-
10 Kota Favorit Liburan di Dalam dan Luar Negeri, Rekomendasi Destinasi Liburan Akhir Tahun
Tag
- # libur akhir tahun
- # libur akhir tahun 2021
- # libur akhir tahun dan natal
- # Warga Palembang
- # libur natal di rumah aja
- # libur tahun baru di rumah aja
- # PPKM level 3 Palembang
- # PPKM Level 3 Sumsel
- # kota PPKM level 3 Sumsel
- # kabupaten PPKM level 3 Sumsel
- # PPKM level 3 dan 4
- # PPKM level 3 saat Nataru
- # libur Natal dan Tahun Baru 2022
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
Pilihan
-
5 HP Samsung Rp 1 Jutaan dengan Kamera 50 MP, Murah Meriah Terbaik November 2024!
-
Profil Sutikno, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang Usul Pajak Kantin Sekolah
-
Aliansi Mahasiswa Paser Desak Usut Percobaan Pembunuhan dan Stop Hauling Batu Bara
-
Bimtek Rp 162 Miliar, Akmal Malik Minta Pengawasan DPRD Terkait Anggaran di Bontang
-
Satu Orang Tarik Pinjaman Rp330 Miliar dengan 279 KTP di Pinjol KoinWorks
Terkini
-
Raih Best API Initiative, BRI Komitmen untuk Terus Berinovasi bagi Layanan Nasabah
-
Cerita Pilu Novi Tolak Bayar Uang Damai Rp60 Juta, Padahal Dilecehkan Tetangga
-
Robby Minta Prabowo Turun Tangan: Kisah Video Viral Dugaan Pesta Sabu Lapas
-
Walkout di Tengah Debat Pilkada OKU, Paslon 01 Sebut Aturan Debat Dilanggar!
-
Penyelidikan Mendalam Kasus Pesta Sabu di Lapas, Oknum Petugas Jadi Tersangka?