Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Kamis, 25 November 2021 | 10:50 WIB
Ilustrasi perayaan natal, warga Palembang dihimbau merayakan natal dan tahun baru di rumah saja [ANTARA FOTO]

SuaraSumsel.id - Libur natal dan tahun baru 2022, Pemerintah akan menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 di seluruh wilayah.

Karena itu, Pemerintah juga menghimbau agar warga kota Palembang lebih baik merayakan libur natal dan tahun baru 2022 di rumah saja.

Hal ini bisa mengurangi mobilitas pada libur akhir tahun 2021 sekaligus menyongsong pergantian tahun 2022. Kebijakan ini diambil pemerintah guna mencegah meningkatnya kasus penularan COVID-19.

"Momentum libur panjang pada akhir tahun biasanya dimanfaatkan warga untuk jalan-jalan keluar kota, dalam kondisi masih pandemi COVID-19 warga perlu mengurangi mobilitas atau menunda bepergian sebagai tindakan antisipasi terinfeksi virus corona jenis baru itu," kata Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda.

Baca Juga: Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Segera Disidang, Bakal Digelar di Jakarta

PPKM level 3 akan berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 sebagai tindakan pencegahan penularan COVID-19.

Selain menghimbau agar masyarakat berlibur di rumah, Pemerintah Kota atau Pemkot Palembang akan menutup fasilitas umum dan objek wisata yang dapat menimbulkan keramaian.

Melalui upaya tersebut diharapkan bisa dicegah terjadinya lonjakan kasus penularan COVID-19 dan program pengendalian pandemi tersebut bisa berjalan sesuai harapan bersama, ujar Wawako. (ANTARA)

Load More