SuaraSumsel.id - Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia selama Natal dan Tahun Baru atau Nataru. Kebijakan tersebut berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Karena itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melarang pegawai baik Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non PNSD untuk cuti mudik atau malah liburan keluar kota Palembang.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Ratu Dewa mengatakan yang dikeluarkan pemerintah bertujuan mengatasi agar tidak terjadi ledakan Covid-19 gelombang ketiga.
Melansir Sumselupdate.com - jaringan Suara.com, selama penerapan aturan itu, tempat fasilitas umum seperti BKB ditutup sedangkan mal dan tempat hiburan boleh buka dengan pembatasan.
Baca Juga: BKSDA Sumsel Amankan 4 Opsetan dan 3 Individu Satwa Dilindungi
“Boleh ke mall tapi hanya 50 persen dari kapasitas, benar-harus diperketat soal aturan tidak boleh mudik ini,” katanya, Senin (22/11/2021).
Sementara untuk penyekatan kawasan perbatasan kota, Pemkot akan berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti halnya Dinas Perhubungan.
“Soal penyekatan dan larangan mudik untuk masyarakat umum akan dikoordinasi lagi,” katanya.
Dalam pengawasan terhadap pegawai di masa tersebut nanti, pihaknya akan melakukan monitoring, dan cek secara langsung data di lapangan ke setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Pengawasan melalui setiap Kepala OPD, kemudian kita juga lakukan kroscek antara data dan lapangan,” katanya.
Baca Juga: Pileg Masih Dua Tahun Lagi, Nasdem Sumsel Targetkan Hal Ini
Karena situasi Covid-19 masih berlangsung, meski untuk sekarang sudah mengalami perbaikan dan melandai.
“Kita antisipasi saja, apalagi masih dilevel 2 untuk Palembang. Dengan cara tak banyak mobilisasi dengan liburan akhir tahun atau tahun baru,” harapnya.
Berita Terkait
-
Tutorial Lengkap Cara Aktivasi MFA ASN Digital Tanpa Eror
-
Komisi II DPR Siap-siap Revisi UU ASN, Naskah Akademiknya Kini Sedang Digodok
-
Revisi UU ASN 2025: Poin-poin Penting dan Kontroversi
-
Batas Waktu Pencairan TPG Berapa Hari, Cek Fakta Benarkah Hanya 14 Hari
-
Ratusan Dosen ASN Mundur: Salah Sistem atau Minimnya Persiapan Mental ASN Baru?
Tag
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
Terkini
-
Antre Sejak Subuh, Warga Sumsel Berburu Pertalite dan Solar Langka
-
Harga Emas di Palembang Tembus Rp 11 Juta per Suku, Calon Pengantin Panik
-
Eks Teller BNI Palembang Gelapkan Rp5,2 Miliar demi Umroh, Uang Nasabah Raib
-
Cemburu Buta, Polisi di Palembang Aniaya Mantan dan Arahkan Pistol ke Warga
-
Siap-Siap! Dana Kaget Spesial 17 April 2025 Sudah Bisa Diklaim