Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Minggu, 21 November 2021 | 08:37 WIB
Ketua MUI Bangka Syaiful Zohri menanggapi ramainya tagar bubarkan MUI. [ANTARA]

SuaraSumsel.id - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Syaiful Zohri menanggapi wacana pembubaran MUI.

Wacana pembubaran MUI bergema di media sosial dengan tagar #BubarkanMUI. Ramainya tagar bubarkan MUI ini buntut dari adanya salah satu pengurus MUI yang ditangkap Densus 88 karena diduga terlibat terorisme. 

Ketua MUI Bangka Syaiful Zohri menyatakan MUI memiliki penting bagi umat, bangsa dan negara. 

"MUI sebagai pewaris tugas para nabi, sebagai pemberi fatwa, sebagai riwayat wa khodimu ummat atau pembimbing dan pelayan umat dan penegak amar makruf nahi munkar," jelasnya, Minggu (21/11/2021) dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Muncul Desakan Bubarkan MUI, Mahfud MD Beri Tanggapan Menohok

Bahkan, kata dia, beberapa keberadaan MUI sebagai pedoman bagi pengambil kebijakan, seperti Fatwa Dewan Syariah MUI, fatwa produk halal dan lainnya.

"Saya minta masyarakat tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang menginginkan lembaga MUI untuk dibubarkan," kata Syaiful Zohri.

Masyarakat atau umat Islam, kata dia, harus tetap bersatu jangan mudah dipecah belah dan MUI tetap hidup bersama masyarakat.

Sementara Sekretaris Umum MUI Bangka Belitung Ahmad Lutfi mengatakan sangat tidak bijaksana jika hanya karena ulah oknum satu orang, kemudian lembaganya minta dibubarkan, sementara kasus yang bersangkutan di luar MUI.

"Analogi saya, MUI itu merupakan rumah besar yang usianya sudah 46 tahun dan jika ada atap yang bocor sedikit tidak harus rumahnya yang dirobohkan, namun cukup diperbaiki atapnya," katanya.

Baca Juga: Lawan Serangan Buzzer yang Cari-cari Kesalahan Anies Baswedan, MUI DKI Mau Bikin Tim Siber

Menurut dia, kiprah MUI tidak hanya hari ini, fatwa MUI yang dijadikan hukum positif seperti di keuangan bersandar dari fatwa MUI begitu pula fatwa lain untuk menjaga keselamatan umat seperti perekonomian, mualamalah dan masih banyak lagi fatwa MUI untuk kepentingan masyarakat dan negara. (ANTARA)

Load More