Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Sabtu, 20 November 2021 | 17:31 WIB
Pimpinan dan anggota Komisi II DPRD Palembang saat sidak ke pasar Jakabaring [Ampera.co]

SuaraSumsel.id - Pembangunan pasar di jalan Pangeran Ratu, Kelurahan 15 Ulu Jakabaring, Palembang tepatnya di seberang Pasar Cheng Ho tidak berizin.

Hal ini diketahui saat Pimpinan Komisi II DPRD Kota Palembang melakukan sidak awal pekan ini.

Dikatakan Wakil Ketua Komisi II, DPRD Kota Palembang, Fahrie Adianto mengungkapkan temuan ini diperoleh setelah adanya inspeksi mendadak ke lokasi pasar.

"Berdasarkan keterangan dari Dirut PD Pasar Palembang Jaya, yang ikut dalam sidak, diketahui pembangunan pasar yang hampir rampung tersebut belum memiliki izin dari Pemkot Palembang maupun PD Pasar," katanya.

Baca Juga: Pertamina Sebut 99 Titik SPBU Gunakan Listrik Surya, Juga Ada di Sumsel

Melansir Ampera.co - jaringan Suara.com, kalangan Dewan ini pun meminta agar pemerintah dapat memastikan perizinan pembangunan pasar tersebut.

"Jangan sampai kecolongan. Ini potensi PAD Kota Palembang. Apalagi, berdasarkan fakta lapangan, bangunan itu melanggar GSB dan GSJ, dimana bangunan sangat dekat dengan jalan, atau lebih maju dari pada bangunan ruko yang ada dikawasan tersebut," ujarnya.

Menanggapi temuan ini, Dirut PD Pasar Palembang Jaya, Abdul Rizal membenarkannya.

Dikatakannya, pembangunan pasar di samping dan seberang Pasar Cheng Ho, Jakabaring tersebut belum dilengkapi izin. Dikatakan dia, terdapat dua pasar yang akan dibangun, yakni pasar Cheng Ho dan pasar depan terminal.

"Keduanya belum ada izin," katanya.

Baca Juga: Sah! UMP Sumsel Tahun 2022 Sebesar Rp3,144 Juta

Untuk mendapatkan izin, pengelola harus melampirkan terlebih dahulu susunan kepengurusan tersebut.

"Kami belum keluarkan rekomendasi untuk kedua pasar tersebut. Atas temuan di lapangan ini, kami akan panggil pengelola, kemudian hasilnya, akan kami laporkan kepada Komisi II DPRD Kota Palembang," katanya.

Load More