Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Jum'at, 19 November 2021 | 11:04 WIB
Erick Thohir buka suara soal tudingan cari untung tes PCR [Youtube/Sekertariat Presiden]

SuaraSumsel.id - Menteri BUMN Erick Thohir akhirnya buka suara mengenai tudingan mencari keuntungan pribadi terkait tes PCR bagi pelaku perjalanan.

Dikatakan Erick, kebijakan tersebut diputuskan secara transparan melalui rapat bersama, juga Presiden Joko Widodo.

"Kebijakan tes PCR bagi pengguna transportasi merupakan keputusan rapat terbatas yang dihadiri Bapak Presiden, Wakil Presiden, Menteri Kesehatan, Koordinator Penanganan PPKM darurat Jawa dan Bali, serta para menteri terkait. Kebijakan itu secara transparan dan saya tidak mungkin mengatur jalannya rapat terbatas agar mendapat kebijakan yang menguntungkan pribadi saya," kata Erick dalam webinar bertajuk "Penanganan Pandemi COVID-19: Kontroversi Tes PCR- Bisnis atau Krisis" yang digelar Universitas Islam Indonesia (UII) dipantau di Yogyakarta, Kamis.

Hal itu disampaikan menyusul tudingan beberapa pihak terhadap dirinya mengenai keterlibatan bisnis tes polymerase chain reaction (PCR).

Baca Juga: Serapan Vaksinasi COVID-19 di Sumsel Masih Rendah, Baru 27,74 Persen

Kementerian BUMN, diakui Erick, turut memberikan dukungan awal tes PCR yang dimunculkan pada Maret atau April 2020 guna tes dan pelacakan pasien COVID-19 di Tanah Air.

Ia pun belum mengerti terkait test PCR.

Berdasarkan hasil koordinasi dengan berbagai pihak, Kementerian BUMN memutuskan ikut membantu mengaktifkan 18 laboratorium PCR bekerja sama dengan rumah sakit BUMN dan sejumlah rumah sakit pemerintah daerah.

"Ini semua tidak lain bagian dari 'kerja kerja kerja' pemerintah hadir untuk rakyat. Kami ditekankan oleh Bapak Presiden jangan pernah lelah melayani rakyat," kata dia.

Sejak awal masa pandemi pemerintah telah berupaya semaksimal mungkin melayani masyarakat dengan kerja kemanusiaan.

Baca Juga: Buruh di Sumsel Ancam Demonstrasi, Minta Gubernur Herman Deru Naikkan UMP 2022

"Recovery yang dimaksud, akan melakukan segala upaya percepatan untuk penyelamatan jiwa manusia. Tetapi tetap responsibility, adalah melakukan seluruh kegiatan kemanusiaan tersebut dengan penuh tanggung jawab baik secara administrasi, hukum, dan jauh dari kepentingan pribadi," tutur dia.

Kebijakan wajib PCR, merupakan bagian dari serangkaian upaya tanpa henti pemerintah mengantisipasi penyebaran virus COVID-19 lewat berbagai pintu.

"Kebijakan PCR sekali lagi merupakan bagian dari serangkaian upaya tanpa henti pemerintah yang diputuskan bersama-sama untuk perang melawan COVID yang belum selesai," ucap Erick.

Tarif tes PCR untuk saat ini pun sudah bisa ditekan dari yang awalnya Rp2 juta sampai Rp5 juta, kini menjadi Rp300 ribu.

"Kalau dibandingkan banyak negara kita masih masuk kategori yang termurah dan ini sesuai dengan audit BPKP. BPKP yang sudah mendampingi, bukan berarti penentuan harga yang ditentukan oleh sendiri. Dan ini juga ditetapkan oleh Kemenkes sesuai dengan tupoksi. Jadi bukan ditentukan oleh sendiri," kata dia. (ANTARA)

Load More