SuaraSumsel.id - Ribuan barang ilegal hasil penindakan sepanjang tahun 2021 yang bernilai Rp14,7 miliar dimusnahkan. Proses pemusnahan dibagi berdasarkan jenis barang atau komoditasnya.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Kota Palembang Abdul Haris mengatakan besaran nilai barang-barang yang dimusnahkan tersebut hasil perhitungan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Sumsel dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang.
“Total nilai barang keseluruhan hasil penindakan yang dimusnahkan senilai Rp14,7 miliar, dari besaran tersebut diketahui mengandung potensi kerugian negara senilai Rp9,6 miliar bila lolos edar ke masyarakat,” kata dia.
Barang ilegal yang dimusnahkan tergolong dalam dua kategori, yaitu barang milik negara (BMN) berupa 9.865.330 batang rokok, 388.350 garam tembakau iris, 3.556,50 liter MMEA, 56 unit mainan seks.
Baca Juga: Serapan Vaksinasi COVID-19 di Sumsel Masih Rendah, Baru 27,74 Persen
Lalu 18 unit jok dan suku cadang sepeda motor, dua unit senjata tajam, 418 unit jarum stetoskop, kondom dan pinset, 101 unit obat daya tahan tubuh (suplemen), serta 10 unit ‘airsoft gun’.
Selanjutnya, barang yang tidak dikuasai negara dari kiriman pos berupa 209 dokumen dan bahan cetakan, 270 potong pakaian, 62 sepatu dan tas, 280 aksesoris gawai,10 makanan, 60 multivitamin serta obat kecantikan.
Selain itu, 42 unit jam tangan, 240 unit aksesoris komputer dan alat elektronik, 92 unit aksesoris perhiasan imitasi, 124 unit perlengkapan olahraga, 52 unit perabotan rumah tangga, 11 unit aksesoris kendaraan, 60 unit mainan, 18 unit alat kesehatan termasuk 45 unit lainnya.
“Kami musnahkan dengan cara dibakar semua barang ilegal itu, sehingga sama sekali tidak bisa digunakan lagi. Pemusnahan ini sudah sesuai dengan SOP yang kami miliki,” ujarnya.
Dari hasil penindakan tersebut, pihaknya menemukan berbagai modus penyelundup barang ilegal untuk masuk ke Palembang, salah satunya yang ditemukan adalah tembakau dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
Baca Juga: Buruh di Sumsel Ancam Demonstrasi, Minta Gubernur Herman Deru Naikkan UMP 2022
Penyelundup menggunakan pita cukai bekas, pita cukai palsu, dan pita cukai yang bukan peruntukkannya, sehingga melanggar ketentuan Undang-Undang Cukai No. 39 Tahun 2007.
Berita Terkait
-
Rencana Kebijakan Kemasan Polos Dinilai Bikin Bingung Bedakan Rokok Resmi dengan Ilegal
-
Gegara Harga Rokok Eceran Naik, Negara Berpotensi Boncos Karena Rokok Ilegal
-
Toyota Alphard Angkut Rokok Ilegal Diserahkan ke Kejaksaan
-
Rokok Ilegal Makin Marak, Ahli: Cukai Tinggi Bukan Solusi
-
Awas Rokok Ilegal Merajalela, Petani Cengkeh Bongkar Bahaya Aturan Baru
Tag
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
Terkini
-
Anggota DPRD Lubuklinggau Dilaporkan ke Polda Sumsel: Gelapkan Dana Miliaran
-
Spesial Libur Panjang: DANA Bagi-Bagi Rezeki Lewat Dana Kaget 18 April 2025
-
Viral Gadis OKU Timur Dipinang Pria New Zealand dengan Mahar Miliaran Rupiah
-
Inspirasi Parenting dari dr Aisah Dahlan di Talkshow IIPK Bank Sumsel Babel
-
Panggung Acara Toko Murah Nian Jadi Biang Kerok di Tanjung Barangan