SuaraSumsel.id - Kasus penerimaan suap dari terpidana kasus korupsi "cessie" Bank Bali Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalan eksekusinya. Irjen Pol Napoleon kini menjalankan pidana penjara di Lapas Cipinang, Jakarta Timur, setelah kasasinya ditolah oleh Mahkamah Agung (MA)
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebutkan, Irjen Pol Napoleon Bonaparte dipindahkan penahananya dari Rutan Bareskrim Polri ke Lapas Cipinang guna menjalankan eksekusi pidananya.
"Betul, hari ini eksekusi dari jaksa," ujar Irjen Dedi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (16/11/2021).
Perkara pidana Irjen Pol Napoleon sudah dinyatakan inkrah setelah kasasi ditolak MA.
Irjen Pol Napoleon tidak lagi ditahan Rutan Bareskrim Polri namun dipindahkan ke Lapas Cipinang g menjalani eksekusi atas vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim.
"Perkaranya sudah inkrah. Penahanan sudah (dipindahkan)," ucap Dedi.
Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Napoleon Bonaparte dalam kasus penerimaan suap dari terpidana kasus korupsi "cessie" Bank Bali Djoko Tjandra.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Napoleon tetap harus menjalani vonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca Juga: Realisasi Melebihi Target, Bank Sumsel Babel Ajukan Tambahan KUR
Pada 10 Maret 2021, pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta berlokasi di Pengadilan Negeri Jakarta menyatakan Napoleon Bonaparte terbukti menerima suap 370 ribu dolar AS (sekitar Rp5,137 miliar) dan 200 ribu dolar Singapura (sekitar Rp2,1 miliar) dari terpidana kasus korupsi "cessie" Bank Bali Djoko Tjandra.
Suap diberikan melalui teman Djoko Tjandra yaitu pengusaha Tommy Sumardi agar Napoleon Bonaparte membantu proses penghapusan nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi.
Setelah pemberian uang tersebut, Napoleon menghapus nama Djoko Tjandra dari Enhanced Cekal System (ECS) pada sistem informasi keimigrasian (SIMKIM).
Terkait perkara ini, sejumlah pihak telah dijatuhi vonis yaitu Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo divonis 3,5 tahun penjara; Djoko Tjandra divonis 3,5 tahun penjara berdasarkan putusan banding Pengadilan Tinggi Jakarta dari tadinya 4,5 tahun penjara; jaksa Pinangki Sirna Malasari divonis 4 tahun penjara berdasarkan putusan banding Pengadilan Tinggi Jakarta dari tadinya 10 tahun penjara dan Andi Irfan Jaya yang merupakan rekan Pinangki dijatuhi vonis 6 tahun penjara.
Selain terjerat kasus korupsi, Irjen Napoleon Bonaparte ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pidana dugaan penganiayaan terhadap Muhammas Kece, tersangka kasus penistaan agama.
Napoleon ditetapkan sebagai tersangka bersama empat tahanan Rutan Bareskrim lainnya.
Berita Terkait
-
Kasasi Kasus Suap Ditolak, Polri Segera Sidang Etik Irjen Napoleon Bonaparte
-
MA Tolak Kasasi Irjen Napoleon Bonaparte
-
Irjen Napoleon Paksa Muhammad Kece Tulis Surat Permintaan Cabut Laporan Penganiayaan
-
4 Tersangka Penganiaya Muhammad Kece Diperiksa, Irjen Napoleon Tunggu Izin MA
-
Kerap Bikin Ulah di Rutan Bareskrim, Irjen Napoleon Segera Dipindahkan ke Lapas Cipinang
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- 5 HP RAM 8 GB Paling Murah Cocok untuk Gamer dan Multitasking Berat
Pilihan
-
Indonesia Ngebut Kejar Tarif Nol Persen dari AS, Bidik Kelapa Sawit Hingga Karet!
-
Prabowo Turun Gunung Bereskan Polemik Utang Whoosh
-
Jokowi Klaim Proyek Whoosh Investasi Sosial, Tapi Dinikmati Kelas Atas
-
Barcelona Bakal Kirim Orang Pantau Laga Timnas Indonesia di Piala Dunia U-172025
-
Menkeu Purbaya Pamer Topi '8%' Sambil Lempar Bola Panas: Target Presiden, Bukan Saya!
Terkini
-
Bayar Pajak di Muba Kini Semudah Klik! Pemkab Gandeng Bank Sumsel Babel Ciptakan Sistem Digital
-
Modal Kecil, Cuan Besar! Begini Cara Mulai Bisnis Pempek Frozen untuk Pemula
-
Thrifting vs Mal: Anak Muda Palembang Terbelah Antara Gaya, Gengsi, dan Kesadaran Sosial
-
KPK Periksa Bupati Teddy Meilwansyah Usai Wakil Ketua DPRD Jadi Tersangka Suap Proyek PUPR
-
Sabrina Chairunnisa Gugat Cerai Deddy Corbuzier, 5 Fakta yang Ungkap Akhir Cinta Damai Mereka