SuaraSumsel.id - Kasus penerimaan suap dari terpidana kasus korupsi "cessie" Bank Bali Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalan eksekusinya. Irjen Pol Napoleon kini menjalankan pidana penjara di Lapas Cipinang, Jakarta Timur, setelah kasasinya ditolah oleh Mahkamah Agung (MA)
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebutkan, Irjen Pol Napoleon Bonaparte dipindahkan penahananya dari Rutan Bareskrim Polri ke Lapas Cipinang guna menjalankan eksekusi pidananya.
"Betul, hari ini eksekusi dari jaksa," ujar Irjen Dedi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (16/11/2021).
Perkara pidana Irjen Pol Napoleon sudah dinyatakan inkrah setelah kasasi ditolak MA.
Irjen Pol Napoleon tidak lagi ditahan Rutan Bareskrim Polri namun dipindahkan ke Lapas Cipinang g menjalani eksekusi atas vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim.
"Perkaranya sudah inkrah. Penahanan sudah (dipindahkan)," ucap Dedi.
Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Napoleon Bonaparte dalam kasus penerimaan suap dari terpidana kasus korupsi "cessie" Bank Bali Djoko Tjandra.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Napoleon tetap harus menjalani vonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca Juga: Realisasi Melebihi Target, Bank Sumsel Babel Ajukan Tambahan KUR
Pada 10 Maret 2021, pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta berlokasi di Pengadilan Negeri Jakarta menyatakan Napoleon Bonaparte terbukti menerima suap 370 ribu dolar AS (sekitar Rp5,137 miliar) dan 200 ribu dolar Singapura (sekitar Rp2,1 miliar) dari terpidana kasus korupsi "cessie" Bank Bali Djoko Tjandra.
Suap diberikan melalui teman Djoko Tjandra yaitu pengusaha Tommy Sumardi agar Napoleon Bonaparte membantu proses penghapusan nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi.
Setelah pemberian uang tersebut, Napoleon menghapus nama Djoko Tjandra dari Enhanced Cekal System (ECS) pada sistem informasi keimigrasian (SIMKIM).
Terkait perkara ini, sejumlah pihak telah dijatuhi vonis yaitu Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo divonis 3,5 tahun penjara; Djoko Tjandra divonis 3,5 tahun penjara berdasarkan putusan banding Pengadilan Tinggi Jakarta dari tadinya 4,5 tahun penjara; jaksa Pinangki Sirna Malasari divonis 4 tahun penjara berdasarkan putusan banding Pengadilan Tinggi Jakarta dari tadinya 10 tahun penjara dan Andi Irfan Jaya yang merupakan rekan Pinangki dijatuhi vonis 6 tahun penjara.
Selain terjerat kasus korupsi, Irjen Napoleon Bonaparte ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pidana dugaan penganiayaan terhadap Muhammas Kece, tersangka kasus penistaan agama.
Napoleon ditetapkan sebagai tersangka bersama empat tahanan Rutan Bareskrim lainnya.
Berita Terkait
-
Kasasi Kasus Suap Ditolak, Polri Segera Sidang Etik Irjen Napoleon Bonaparte
-
MA Tolak Kasasi Irjen Napoleon Bonaparte
-
Irjen Napoleon Paksa Muhammad Kece Tulis Surat Permintaan Cabut Laporan Penganiayaan
-
4 Tersangka Penganiaya Muhammad Kece Diperiksa, Irjen Napoleon Tunggu Izin MA
-
Kerap Bikin Ulah di Rutan Bareskrim, Irjen Napoleon Segera Dipindahkan ke Lapas Cipinang
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Harga BBM Turun, Pengguna Pertamax di Palembang: Turunnya Dikit, Lumayan Lah!
-
Anggaran Lampu Jalan Palembang Melonjak dari Rp11 Miliar ke Rp140 Miliar, Ada Apa?
-
Palembang Terasa Seperti Oven? Ini 5 Rahasia Kamar Tetap Dingin Tanpa Harus Pasang AC Baru
-
Batal Digusur, 27 Pedagang Stadion Kamboja Tetap Berjualan, Jogging Track Tetap Dibangun
-
PGE Lumut Balai Tanam Ribuan Pohon, Perkuat Kelestarian Hutan Penyangga Energi Panas Bumi