SuaraSumsel.id - Posisi jabatan Wakil Panglima TNI kembali dibahas. Meski Presiden Joko Widodo belum melantik Jenderal Andika Perkasa menjadi Panglima TNI, perlukah jawaban wakil Panglima diisi.
Menanggapi hal ini, Pengamat Komunikasi Politik dari Universitas Esa Unggul Jakarta M. Jamiluddin Ritonga menyarankan agar jabatan wakil panglima TNI tidak perlu diisi.
Pernyataan itu disampaikan Jamil terkait wacana mengisi kembali kursi wakil Panglima TNI. Hal ini terjadi setelah Jenderal Andika Perkasa ditunjuk menjadi Panglima TNI.
Pengisian kursi itu dimaksudkan untuk mengakomodasi Kasal Laksamana Yudo Margono yang tidak terpilih menjadi Panglima TNI.
Baca Juga: Kasus Korupsi PDPDE Gas Sumsel, Kejagung Periksa Istri Alex Noerdin
"Kalau itu motivasinya, tentu sangat tidak logis. Sebab, kursi kosong diisi semata untuk mengakomodasi seseorang, bukan karena kebutuhan organisasi," tutur Jamil dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu.
Jabatan wakil panglima yang rumornya bakal diberikan ke Laksamana TNI Yudo Margono hal tersebut jelas-jelas atas pertimbangan politik.
"Tentu profesionalisme akan makin terusik. Oleh karena itu, jabatan tersebut bukan lagi jabatan yang bergengsi untuk ditempati oleh perwira yang menjabat sebagai kepala staf angkatan," katanya.
Menurut dia, secara fungsi administrasi dan komando, fungsi Wakil Panglima TNI melekat pada diri kepala staf, baik Kasad, Kasal, dan ataupun Kasau yang bertanggung jawab terhadap komando, pengembangan di setiap mantra masing-masing.
"Karena itu, sangat konyol bila jabatan itu diberikan kepada Yudo Margono yang saat ini jenderal bintang empat," ucap Jamil.
Baca Juga: Sumsel Kembangkan Wisata Kesehatan, Ubah Perspektif Berobat ke Luar Negeri
Menurut Jamil, kalaupun wakil Panglima TNI memang harus diisi, maka idealnya yang mengisinya masih berbintang tiga. Sebagai jabatan promosi. Mereka ini dapat ditunjuk langsung oleh Presiden, tanpa melalui uji kepatutan dan kelayakan di DPR RI.
"Hanya saja, menurut pendapat saya untuk saat ini mengisi posisi wakil Panglima TNI bukanlah kebutuhan yang mendesak," ujar Jamil seraya menambahkan bahwa jika selama ini tanpa wakil panglima, TNI tetap solid.
Dasar hukum posisi jabatan wakil panglima TNI adalah Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi TNI yang dimunculkan oleh Presiden Joko Widodo. Pada Perpres tersebut tidak mengatur secara rinci persyaratan dan mekanisme pengangkatan wakil panglima TNI sebagaimana mekanisme dan persyaratan pengangkatan Panglima TNI dalam UU No. 34 Tahun 2004.
Kepada Staf Angkatan. Dengan demikian, posisi wakil panglima TNI merupakan hak prerogatif Presiden sepenuhnya, dengan mengikuti mekanisme internal TNI dan administrasi tata kelola pemerintahan.
Jabatan wakil panglima TNI kembali dihidupkan oleh Presiden Joko Widodo Melalui Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia yang ditandatangani Jokowi. Posisi Wakil Panglima TNI sendiri bukanlah jabatan baru. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Pemerintah Lakukan Pengamanan Kegiatan Salat Idul Fitri dan Lokasi Rawan Bencana
-
20 Persen Warga Tak Mudik, Kapolri Prediksi Bakal Ada Lonjakan Volume Kendaraan saat Hari H Lebaran
-
Wakasal Erwin S Aldedharma Disebut Berpeluang jadi Panglima TNI, Ini Syaratnya!
-
Panglima Diminta Bersikap, Tarik Mundur atau Pensiunkan TNI yang Duduki Jabatan Sipil di Luar UU
-
Tentara Harus Mundur Dilarang Main 2 Kaki di K/L, TB Hasanuddin ke Panglima: Kita Harus Taat Azas
Tag
- # wakil panglima tni
- # jokowi hidupkan lagi posisi wakil panglima TNI
- # Andika Perkasa Calon Tunggal Panglima TNI
- # Andika Perkasa Panglima TNI
- # Calon Panglima TNI
- # Calon Panglima TNI Pilihan Presiden Jokowi
- # Panglima
- # Mantan Panglima TNI
- # Panglima TNI
- # Panglima TNI Andika Perkasa
- # Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Lebaran Berdarah, Tukang Parkir Kritis Ditusuk 7 Kali Pengunjung Club DA 41 Palembang
-
Kronologi Siswi SD Hilang 2 Hari, Ditemukan Dicabuli di Hotel Palembang
-
Wisata Maut di Ogan Ilir: Speedboat Terbalik Lagi, 'Tak Basah Tak Bayar'
-
Baru Kenal, Pemuda 19 Tahun Tega Cabuli Siswi SD di Hotel Melati Palembang
-
Ritel Hingga Perkebunan, Puluhan Perusahaan di Sumsel Tak Cairkan THR