SuaraSumsel.id - Seorang ibu menjual bayi kandungnya yang masih berumur 40 hari di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).
Ibu bernama Anita (25) ini menjual bayinya ke pasangan suami istri seharga Rp 7 juta. Anita telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polrestabes Palembang.
Terkini penyidik Polrestabes Palembang menetapkan Bobi (28), ayah kandung bayi, sebagai tersangka. Tak hanya itu, suami istri yang menjadi pembeli bayi Maliki (36) dan Mardiana (31), ikut ditetapkan tersangka
Kapolrestabes Palembang Kombes Irvan Prawira dan Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan, ketiga pelaku ditetapkan tersangka lantaran ikut terlibat dalam kasus penjualan bayi ini.
Menurut Kasat, ditetapkannya Bobi sebagai tersangka karena ternyata suami Anita ini ingin bayi yang dilahirkan istri Anita dijual seharga Rp10 juta.
Namun kenyataannya bayi malang itu hanya laku Rp7 juta. Melihat kenyataan pahit tersebut, Bobi akhirnya melaporkan istrinya ke aparat penegak hukum.
"Tersangka Bobi ternyata ikut menikmati hasil penjualan bayi sebesar Rp 2 juta dan uang tersebut dibelikan sabu," kata Tri Wahyudi dikutip dari Sumselupdate.com--jaringan Suara.com.
Atas perbuatannya, Bobi dijerat dengan Pasal 76 F junto Pasal 83 UU RI No.35 tahun tentang Perubahan atas UU Ri No 32 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sehari sebelumnya, Kapolda Sumsel Irjen Pol Pol Toni Hermanto didampingi Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira dan Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi dalam press conference, Jumat (29/10/2021) mengatakan, dari laporan ayah kandung bayi itu anggota Satreskrim melakukan penyelidikan dan menelusuri sehingga ditemukan pembeli bayi di Kabupaten OKU Selatan.
Baca Juga: Urus Adminduk di Kantor Disdukcapil, Warga Musi Banyuasin Dapat Bonus Vaksin Covid-19
Pembeli bayi adalah pasangan suami istri yang tidak memiliki anak selama hampir tujuh tahun.
“Motif orangtua bayi menjual bayinya masih didalami. Kalau motif ekonomi belum bisa dipastikan tidak karena ayah kandung bayi memiliki pekerjaan sebagai wiraswasta. Bayi dijual Rp7 juta melalui perantara masing masing perantara dapat Rp500 ribu ibu bayi menerima enam juta,” kata Kapolda, Jumat (29/10/2021).
Di tempat yang sama, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra menambahkan kedua orang tua bayi adalah pasangan suami istri yang menikah siri.
Dikatakannya, bayi dijual melalui perantara kepada pasangan suami istri yang tidak memiliki anak di Kabupaten OKU Selatan saat bayi sudah berada di Palembang.
“Kemarin sore bayi atas perintah Kapolda Sumsel sudah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk diperiksa kesehatannya. Alhamdulillah keadaan bayi sehat, kami akan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk menjaga sang bayi,” katanya.
Dikatakan Irvan, dugaan sementara Anita menjual bayinya karena motif ekonomi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Gelar Undian Pesirah 2026, Bidan di Belitang Menang Hadiah Mobil
-
Langkah Nyata PTBA Pulihkan Trauma dan Sekolah Rusak Pascabanjir di Sumatera
-
Sidang OTT KPK OKU Bongkar Dugaan Fee Rp3,7 Miliar, Ini Alur Uangnya
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Tebus Gadai di SuperApps BRImo, BRI Hadirkan Cashback 10%