SuaraSumsel.id - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur mengharamkan kriptoatau cryptocurrency. Hal ini disampaikan saat awal pekan dalam bahtsul masail atau diskusi PWNU Jawa Timur.
Keputusan PWNU Jawa Timur terkait menggolongkan cryptocurrency atau uang kripto haram karena akumulasi pandangan-pandangan para peserta. Salah satunya, karena akan muncul indikasi penipuan.
"Para peserta bahtsul masail memiliki pandangan bahwa meskipun crypto telah diakui oleh Pemerintah sebagai bahan komoditi, tetap tidak bisa dilegalkan secara syariat," kata Kiai Azizi Chasbullah dikutip dari laman resmi NU Jatim.
Penyebab keputusan ini disampaikan dalam bahtsu masail mempertemukan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) dan beberapa pesantren se-Jawa Timur.
Melansir hitekno.com - jaringan Suara.com, Kiai Azizi Chasbullah menjelaskan, status cryptocurrency tidak bisa dikategorikan sebagai komoditi sehingga tidak diperbolehkan.
"Atas beberapa pertimbangan, di antaranya adalah akan adanya penipuan di dalamnya, maka dihukumi haram," ujar sosok yang merupakan alumni Pesantren Lirboyo, Kediri tersebut.
Selain itu, kripto dianggap tidak memiliki manfaat secara syariat sebagaimana dijelaskan dalam kitab-kitab fiqih. Meski demikian, sempat terjadi debat panas saat bahtsu masail membuktikan pro-kontra terkait putusan ini.
"Bahtsul masail ini sangat penting untuk dilakukan oleh NU. Sebab, merupakan salah satu kekayaan yang tidak dimiliki oleh ormas lain," Ustadz Muhammad Syamsuddin selaku pimpinan sidang.
Dua tema yang diangkat dalam pembahasan ini adalah cryptocurrency atau mata uang digital dalam pandangan fiqih dan telaah UU No. 1/PNS/1965 tentang penodaan agama.
Baca Juga: Pensiun Polisi Polda Sumsel Jadi Korban Hipnotis, Uang Rp3 Juta Raib
Itulah dasar-dasar kenapa PWNU Jawa Timur memutuskan kalau cryptocurrency tergolong haram. (Suara.com/ M Nurhadi).
Baca Selengkapnya "Ini Alasan Bahtsul MasaiI NU Jawa Timur Putuskan Cryptocurrency Haram"
Berita Terkait
-
Senator AS Minta Facebook Hentikan Proyek Mata Uang Kripto
-
Aaron Jones Jadi Ambassador FTX, Bakal Terima Bayaran Dalam Mata Uang Kripto
-
Platform Buatan Anak Bangsa Ini, Loyalty Reward Bisa Dikonversi ke Mata Uang Kripto
-
Harga Bitcoin Melambung Naik Hingga 9,3 Persen
-
China Resmi Larang Semua Transaksi Mata Uang Kripto
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas Daihatsu untuk Lansia yang Murah, Aman dan Mudah Dikendalikan
- Apa Perbedaan Sepatu Lari dan Sepatu Jalan Kaki? Ini 6 Rekomendasi Terbaiknya
- 5 Mobil Bekas Toyota Pengganti Avanza, Muat Banyak Penumpang dan Tahan Banting
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Januari 2026: Ada Arsenal 110-115 dan Shards
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Usia 50 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Cek Fakta: Video Rapat DPRD Jabar Bahas Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Faktanya
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
-
Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah Januari 2026, Pilihan Terbaik untuk Gaming dan Multitasking
-
Eksplorasi Museum Wayang Jakarta: Perpaduan Sejarah Klasik dan Teknologi Hologram
Terkini
-
Inflasi Sumsel Naik Jelang 2026, Ini 8 Fakta yang Perlu Diwaspadai Warga
-
5 Tren Cushion yang Akan Populer di 2026 untuk Makeup Harian yang Lebih Natural
-
Larangan Berlaku 1 Januari 2026, Tapi Truk Batu Bara Masih Bebas Jalan: Ini 8 Faktanya
-
Ratusan Sekolah Negeri Masih Rusak di 2026, Ada yang Tak Beres di Palembang?
-
5 Cara Mengatasi Cushion Becek untuk Makeup Harian yang Lebih Tahan Lama