SuaraSumsel.id - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur mengharamkan kriptoatau cryptocurrency. Hal ini disampaikan saat awal pekan dalam bahtsul masail atau diskusi PWNU Jawa Timur.
Keputusan PWNU Jawa Timur terkait menggolongkan cryptocurrency atau uang kripto haram karena akumulasi pandangan-pandangan para peserta. Salah satunya, karena akan muncul indikasi penipuan.
"Para peserta bahtsul masail memiliki pandangan bahwa meskipun crypto telah diakui oleh Pemerintah sebagai bahan komoditi, tetap tidak bisa dilegalkan secara syariat," kata Kiai Azizi Chasbullah dikutip dari laman resmi NU Jatim.
Penyebab keputusan ini disampaikan dalam bahtsu masail mempertemukan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) dan beberapa pesantren se-Jawa Timur.
Baca Juga: Pensiun Polisi Polda Sumsel Jadi Korban Hipnotis, Uang Rp3 Juta Raib
Melansir hitekno.com - jaringan Suara.com, Kiai Azizi Chasbullah menjelaskan, status cryptocurrency tidak bisa dikategorikan sebagai komoditi sehingga tidak diperbolehkan.
"Atas beberapa pertimbangan, di antaranya adalah akan adanya penipuan di dalamnya, maka dihukumi haram," ujar sosok yang merupakan alumni Pesantren Lirboyo, Kediri tersebut.
Selain itu, kripto dianggap tidak memiliki manfaat secara syariat sebagaimana dijelaskan dalam kitab-kitab fiqih. Meski demikian, sempat terjadi debat panas saat bahtsu masail membuktikan pro-kontra terkait putusan ini.
"Bahtsul masail ini sangat penting untuk dilakukan oleh NU. Sebab, merupakan salah satu kekayaan yang tidak dimiliki oleh ormas lain," Ustadz Muhammad Syamsuddin selaku pimpinan sidang.
Dua tema yang diangkat dalam pembahasan ini adalah cryptocurrency atau mata uang digital dalam pandangan fiqih dan telaah UU No. 1/PNS/1965 tentang penodaan agama.
Baca Juga: Perdagangan Bayi di Palembang Terungkap, dan 3 Berita Populer di Sumsel
Itulah dasar-dasar kenapa PWNU Jawa Timur memutuskan kalau cryptocurrency tergolong haram. (Suara.com/ M Nurhadi).
Berita Terkait
-
Bitcoin dan Aset Digital Lainnya Merosot ke Level Terendah dalam Lima Bulan Terakhir
-
Riset: Masyarakat Indonesia Makin Melek Kripto, Tertinggi Kedua di Asia
-
Mengapa Gas Fee Ethereum Bisa Sangat Mahal? Ini Faktor-faktor yang Mempengaruhinya
-
Harga Bitcoin Merosot, Setelah Trump Dukung Kripto
-
Dogeverse ($DOGEVERSE), Koin Meme Multichain Pertama di Dunia Mendekati $1 Juta dalam 2 Hari Setelah Dimulainya Presale
Tag
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
Pilihan
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB, Terbaik untuk April 2025
-
Gelombang Kejutan di Industri EV: Raja Motor Listrik Tersandung Skandal Tak Terduga
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi Lagi Rp34.000 Jadi Rp1.846.000/Gram
Terkini
-
Update Harga Emas Pegadaian Kamis: Semua Jenis Kompak Meroket
-
Bagikan Nilai Tambah bagi Pemegang Saham, BRI Dividen Rp31,4 Triliun pada 10 April 2025
-
Sederet BUMD Pemprov Sumsel Dilaporkan 'Tidak Sehat', Ini Daftarnya
-
Pengakuan Eks Wawako Fitrianti Agustinda Soal Kasus Dana Hibah PMI Palembang
-
Terungkap Alasan Diskotik Darma Agung Club 41 Palembang Operasi Tanpa Izin