SuaraSumsel.id - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur mengharamkan kriptoatau cryptocurrency. Hal ini disampaikan saat awal pekan dalam bahtsul masail atau diskusi PWNU Jawa Timur.
Keputusan PWNU Jawa Timur terkait menggolongkan cryptocurrency atau uang kripto haram karena akumulasi pandangan-pandangan para peserta. Salah satunya, karena akan muncul indikasi penipuan.
"Para peserta bahtsul masail memiliki pandangan bahwa meskipun crypto telah diakui oleh Pemerintah sebagai bahan komoditi, tetap tidak bisa dilegalkan secara syariat," kata Kiai Azizi Chasbullah dikutip dari laman resmi NU Jatim.
Penyebab keputusan ini disampaikan dalam bahtsu masail mempertemukan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) dan beberapa pesantren se-Jawa Timur.
Baca Juga: Pensiun Polisi Polda Sumsel Jadi Korban Hipnotis, Uang Rp3 Juta Raib
Melansir hitekno.com - jaringan Suara.com, Kiai Azizi Chasbullah menjelaskan, status cryptocurrency tidak bisa dikategorikan sebagai komoditi sehingga tidak diperbolehkan.
"Atas beberapa pertimbangan, di antaranya adalah akan adanya penipuan di dalamnya, maka dihukumi haram," ujar sosok yang merupakan alumni Pesantren Lirboyo, Kediri tersebut.
Selain itu, kripto dianggap tidak memiliki manfaat secara syariat sebagaimana dijelaskan dalam kitab-kitab fiqih. Meski demikian, sempat terjadi debat panas saat bahtsu masail membuktikan pro-kontra terkait putusan ini.
"Bahtsul masail ini sangat penting untuk dilakukan oleh NU. Sebab, merupakan salah satu kekayaan yang tidak dimiliki oleh ormas lain," Ustadz Muhammad Syamsuddin selaku pimpinan sidang.
Dua tema yang diangkat dalam pembahasan ini adalah cryptocurrency atau mata uang digital dalam pandangan fiqih dan telaah UU No. 1/PNS/1965 tentang penodaan agama.
Baca Juga: Perdagangan Bayi di Palembang Terungkap, dan 3 Berita Populer di Sumsel
Itulah dasar-dasar kenapa PWNU Jawa Timur memutuskan kalau cryptocurrency tergolong haram. (Suara.com/ M Nurhadi).
Baca Selengkapnya "Ini Alasan Bahtsul MasaiI NU Jawa Timur Putuskan Cryptocurrency Haram"
Berita Terkait
-
Senator AS Minta Facebook Hentikan Proyek Mata Uang Kripto
-
Aaron Jones Jadi Ambassador FTX, Bakal Terima Bayaran Dalam Mata Uang Kripto
-
Platform Buatan Anak Bangsa Ini, Loyalty Reward Bisa Dikonversi ke Mata Uang Kripto
-
Harga Bitcoin Melambung Naik Hingga 9,3 Persen
-
China Resmi Larang Semua Transaksi Mata Uang Kripto
Terpopuler
- Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
- 7 Rekomendasi Mobil Jepang Bekas Tahun Muda Mulai Rp60 Jutaan, Cocok Dipakai Harian
- 5 Rekomendasi Mobil Sedan Bekas di Bawah Rp50 Juta, Performa Masih Tangguh
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 6 Rekomendasi City Car Bekas Mulai Rp29 Jutaan: Murah dan Irit Bensin
Pilihan
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan dengan NFC Terbaru Juni 2025
-
Here We Go! Ole Romeny Cs Main di Piala Presiden 2025: Ini Jadwalnya
-
Timses Prabowo Gibran Masuk Jajaran Dewan Komisaris Pertamina, Intip Rekam Jejaknya
-
Setelah BMW, Kini Kaesang Muncul dari Balik Pintu Mobil Listrik Hyptec HT
-
8 Rekomendasi Printer Termurah dan Terbaik untuk Mahasiswa, Harga di Bawah Rp1 Juta
Terkini
-
3 Rekomendasi Bedak Wardah Terbaik untuk Wajah Glowing dan Tahan Lama
-
3 Link DANA Kaget Siang Ini Bernilai 213.000, Buruan Klaim Sebelum Kehabisan!
-
PTBA Catat Laba Triliunan, Wagub Cik Ujang: Harus Berdampak Nyata untuk Warga Sumsel
-
RUPST 2024 PTBA: Dukung Kelanjutan Bisnis Berlandaskan Good Mining Practices
-
Cara Buka Rekening Online BRI, BNI, BTN, Mandiri untuk Penerima BSU 2025