Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Selasa, 26 Oktober 2021 | 20:56 WIB
Ilustrasi garis polisi. Keluarga korban penembakan polisi tuntut Rp4 miliar [Suara.com]

SuaraSumsel.id - Keluarga korban penembakan menuntut pada Kepolisian Resor Jayawijaya, Polda Papua, sebesar Rp4 miliar Tidak hanya uang, Polda Papua juga dituntut ganti rugi 30 babi.

Kepala Polres Jayawijaya, AKBP Muh Safei, di Wamena, Papua, mengatakan, mereka meminta waktu satu bulan untuk menyiapkan tuntutan denda dari keluarga.

"Karena Polres sebagai orang yang dituntut, kami minta waktu satu bulan untuk konsolidasi menyiapkan apa yang harus kita siapkan. Keluarga minta Rp4 miliar dan 30 ternak (babi)," katanya.

Persiapan terkait tuntutan itu, polisi akan memanggil lagi pihak keluarga untuk bernegosiasi terkait kemampuan menyanggupi tuntutan keluarga korban yang meninggal dunia itu.

Baca Juga: Gubernur Sumsel Herman Deru Dukung Hadirnya FAMS Sumsel

"Pelaku di sini oknum anggota dan gajinya tidak masuk akal kalau dibilang Rp4 miliar sehingga nanti kami, Polres Jayawijaya, yang menjembatani," katanya.

Dua anggota pelaku penembakan akan dilibatkan dalam pembayaran denda.

"Kami siapkan uang paling tidak sesuai kemampuan dari dua orang yang dituntut. Kami (Polres Jayawijaya) bantu-bantu," katanya.

Babi merupakan ternak berharga untuk masyarakat di wilayah pegunungan tengah Papua, dan hewan ternak berkaki empat itu biasa digunakan untuk penyelesaian berbagai persoalan sosial atau hukum di wilayah ini, sehingga harga babi pun cukup mahal dibandingkan hewan ternak lain [ANTARA].

Baca Juga: Istri Dodi Reza Alex Noerdin Diperiksa KPK dan 3 Berita Pilihan di Sumsel

Load More