Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Kamis, 21 Oktober 2021 | 16:08 WIB
Pupuk abal-abal asal Sumbar gagal beredar di Sumsel [Welly Jasrial Tanjung/Suara.com]

"Untuk produsen nya kami jerat dengan pasal 122 Jo pasal 73 UU RI No 22 tahun 2019 tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan. Dan pasal 63 ayat (1), Jo pasal 8 ayat (1) huruf a UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 3 Milyar,"pungkasnya.



Kontributor: Welly Jasrial Tanjung.

Baca Juga: Waspada Sumsel Dilanda Hujan Lebat Hari Ini, Berikut Prakiraan Cuacanya

Load More