Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Selasa, 19 Oktober 2021 | 16:18 WIB
Ilustrasi rudapaksa. Kakak di Muratara merudapaksa adiknya.[Foto: Covesia.com]

SuaraSumsel.id - Seorang kakak di Kecamatan Karang Depo, Kabupaten Muratara Sumatera Selatan merudapaksa (memperkosa) adik kandunganya sendiri, DE,13.

Hasil penyelidikannya, sang kakak ternyata suka menonton film bagi orang dewasa, alias film porno.

Hal ini dilaporkan ibu asuh korban yakni Siti Rojiah (41) ke polisi. Melansir Sumselupdate.com, pelaku langsung diamankan tim Reskrim Polres Muratara, Senin (18/10/2021).

Perbuatan bejad tersebut Minggu (4/10/2021) sekitar pukul 10.00 WIB, telah terjadi  tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh ‘US’  pada adik kandungnya.

Baca Juga: Politisi Golkar Sumsel Yansuri, Diperiksa Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya

Aksi asusila tersebut dilakukan di kamar mandi, saat rumah sepi.

Kapolres Muratara, AKBP Eko Sumaryanto mengakui bahwa pelaku perkosaan anak dibawah umur sudah diamankan.

“Setelah menerima laporan tersebut, kemudian anggota Reskrim melakukan penjemputan pelaku yang diamankan di Desa Kertasari guna untuk dibawa ke mako Polres Muratara untuk proses penyidikan,”jelasnya.

Pelaku terancam pasal perlindungan anak, pasal 81 ayat 1 dan 82 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2014.

Baca Juga: Sederet Nama Tokoh Muncul Jika Pilgub Sumsel Digelar Hari Ini, Diwarnai Orang Lama

Load More