SuaraSumsel.id - Pekerjaan atau profesi YouTuber makin populer di kalangan generasi Y-Z. Dianggap sebagai pekerjaan yang menyenangkan, menjadi YouTuber juga akan berpenghasilan lumayan.
Lalu, bagaimana perhitungan penghasilan YouTuber yang dinilai bisa membuat bisa makin populer dan terkenal.
Melansir Suara.com, seorang YouTuber bisa mengantong 0-01-0,03 dollar AS untuk tayangan iklan. Jumlah iklan ini tentu dari sekian banyak video tersebut ditonton.
Rumus penghasilannya dihitung dari rumus cost per mile, atau perseribu tampilan iklan. Selain itu, penghasilan gaji juga tergantung pada klik, topik video, tempat tinggal, dan harga iklan yang muncul.
JIka video sudah ditonton lebih dari satu juta orang, maka bisa dimonetasi senilai 500 dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp7 juta.
Youtuber juga harus berupaya menambah subscriber. Satu channel Youtube setidaknya mendapatkan empat ribu tayangan dengan minimal seribu subscriber dalam setahun.
Dengan sistem RPM, menghhitung gaji YouTuber di Indonesia akan berbeda dengan negara lainnya. Di Indonesia, RPM per seribu tayangan iklan berkisar Rp7.000, sementara di luar negeri sekitar 1 dollar/ Rp15.000.
Misalnya satu channel Youtube sudah ditonton 1.000 kali. Dari total penonton, hanya ada 500 orang yang menonton iklan sampai selesai.
Untuk sistem perhitungan RPM Indonesia, maka hasilnya adalah Rp7.000 x 500 = Rp3.500.000. Angka ini kemudian akan dibagi antara Youtuber dan pengiklan yang sistemnya diatur oleh manajemen Youtube.
Baca Juga: Politisi Golkar Sumsel Yansuri, Diperiksa Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya
Selain RPM, kebijakan penghitungan gaji Youtuber juga bisa berasal dari kerja sama, endorsement, atau iklan dari suatu produk. Youtuber.
Nominalnya sekitar Rp5.000-Rp12.000 per klik dibandingkan dengan per 1.000 tayangan. Apabila dalam 1.000 tayangan iklan mendapatkan tiga kali klik, berarti fee-nya hanya 0,3 persen.[Nadia Lutfiana Mawarni]
Tag
Berita Terkait
-
Begini Cara Menghitung Gaji Youtuber, Modal Kreatif Bisa Kaya Mendadak
-
Perdana! Novel Baswedan Bikin Konten Youtube: Kalian Boleh Butakan Mata Saya, Tapi...
-
Cara Mudah Membuat Channel Youtube di HP Android dan iPhone
-
3 Cara Download YouTube Jadi MP3, Cepat dan Mudah
-
Rusia Marah dan Ancam Blokir Semua Akses Youtube, Ini Penyebabnya
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Gelar Undian Pesirah 2026, Bidan di Belitang Menang Hadiah Mobil
-
Langkah Nyata PTBA Pulihkan Trauma dan Sekolah Rusak Pascabanjir di Sumatera
-
Sidang OTT KPK OKU Bongkar Dugaan Fee Rp3,7 Miliar, Ini Alur Uangnya
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Tebus Gadai di SuperApps BRImo, BRI Hadirkan Cashback 10%