SuaraSumsel.id - Pekerjaan atau profesi YouTuber makin populer di kalangan generasi Y-Z. Dianggap sebagai pekerjaan yang menyenangkan, menjadi YouTuber juga akan berpenghasilan lumayan.
Lalu, bagaimana perhitungan penghasilan YouTuber yang dinilai bisa membuat bisa makin populer dan terkenal.
Melansir Suara.com, seorang YouTuber bisa mengantong 0-01-0,03 dollar AS untuk tayangan iklan. Jumlah iklan ini tentu dari sekian banyak video tersebut ditonton.
Rumus penghasilannya dihitung dari rumus cost per mile, atau perseribu tampilan iklan. Selain itu, penghasilan gaji juga tergantung pada klik, topik video, tempat tinggal, dan harga iklan yang muncul.
JIka video sudah ditonton lebih dari satu juta orang, maka bisa dimonetasi senilai 500 dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp7 juta.
Youtuber juga harus berupaya menambah subscriber. Satu channel Youtube setidaknya mendapatkan empat ribu tayangan dengan minimal seribu subscriber dalam setahun.
Dengan sistem RPM, menghhitung gaji YouTuber di Indonesia akan berbeda dengan negara lainnya. Di Indonesia, RPM per seribu tayangan iklan berkisar Rp7.000, sementara di luar negeri sekitar 1 dollar/ Rp15.000.
Misalnya satu channel Youtube sudah ditonton 1.000 kali. Dari total penonton, hanya ada 500 orang yang menonton iklan sampai selesai.
Untuk sistem perhitungan RPM Indonesia, maka hasilnya adalah Rp7.000 x 500 = Rp3.500.000. Angka ini kemudian akan dibagi antara Youtuber dan pengiklan yang sistemnya diatur oleh manajemen Youtube.
Baca Juga: Politisi Golkar Sumsel Yansuri, Diperiksa Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya
Selain RPM, kebijakan penghitungan gaji Youtuber juga bisa berasal dari kerja sama, endorsement, atau iklan dari suatu produk. Youtuber.
Nominalnya sekitar Rp5.000-Rp12.000 per klik dibandingkan dengan per 1.000 tayangan. Apabila dalam 1.000 tayangan iklan mendapatkan tiga kali klik, berarti fee-nya hanya 0,3 persen.[Nadia Lutfiana Mawarni]
Tag
Berita Terkait
-
Begini Cara Menghitung Gaji Youtuber, Modal Kreatif Bisa Kaya Mendadak
-
Perdana! Novel Baswedan Bikin Konten Youtube: Kalian Boleh Butakan Mata Saya, Tapi...
-
Cara Mudah Membuat Channel Youtube di HP Android dan iPhone
-
3 Cara Download YouTube Jadi MP3, Cepat dan Mudah
-
Rusia Marah dan Ancam Blokir Semua Akses Youtube, Ini Penyebabnya
Terpopuler
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
- Setelah Pelatih Giliran Suporter FC Twente Usir Mees Hilgers: Pemain Malas
- Di Bursa Capres 2029: Elektabilitas Dedi Mulyadi Tembus 42 Persen, Ungguli Prabowo
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Rektor Diberhentikan, 9 Dosen Di-PTDH, Ada Apa di Universitas PGRI Palembang?
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Sinergi di Apel Akbar Satlinmas Palembang
-
Duel Maut di Kebun Sawit Muba, Korban Tewas Ditebas di Leher, Benarkah Curi Sawit?
-
99 Pekerjaan Disebut Fiktif, Eks Kadis Perkimtan Palembang Hanya Dituntut 1,5 Tahun
-
PT DSI Ambil Alih Ekspor SDA, Akademisi Ingatkan Nasib Perusahaan Lokal Sumsel