SuaraSumsel.id - seorang operator alat berat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus meledaknya tambang minyak ilegal di Dusun V, Desa Keban 1, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel).
Aparat Polres Musi Banyuasin menangkap operator alat berat bernama Nur Effendi (46) di tempat persembunyiannya di Jalan Kebun Bunga Palembang, Rabu (13/10/2021). Nur Effendi diduga bertanggung jawab atas meledaknya tambang minyak ilegal di Dusun V, Desa Keban 1.
"Saat ini sudah dilakukan penahanan oleh unit Pidana Khusus Satreskrim Polres Muba untuk penyidikan," kata Kapolres Musi Banyuasin Ajun Komisaris Besar Polisi Alamsyah Pelupessy dalam keterangan resminya, Jumat (15/10/2021) dikutip dari ANTARA.
Menurut dia, berdasarkan hasil penyelidikan peristiwa kebakaran di tambang minyak ilegal tersebut diduga dipicu oleh api yang dikeluarkan dari knalpot ekskavator yang dikendarai tersangka.
Saat kejadian pada Senin (11/10/2021) sore itu, lanjut dia, tersangka sedang melakukan penutupan sumur tambang minyak, lalu jilatan api dari knalpot ekskavator itu menyambar gas yang keluar dari sumur hingga menyebabkan kebakaran.
"Sebelum kebakaran, sumur tambang minyak itu mengeluarkan gas disertai lumpur. Karena percikan api dari knalpot itulah terjadinya kebakaran," ujarnya.
Dugaan tersebut, kata dia, juga diperkuat dengan terbakarnya ekskavator yang digunakan tersangka. Alat berat ini terkena semburan api juga ikut terbakar. Dalam peristiwa ini tidak ada korban jiwa.
Besamaan dengan tersangka juga diamankan satu unit ekskavator, satu unit mesin sedot, sepucuk kayu bekas terbakar, selang bekas terbakar, dan 5 liter minyak mentah sebagai alat bukti.
Tersangka dikenai pasal eksploitasi tanpa perizinan berusaha dan atau dengan sengaja atau karena lalainya sehingga menimbulkan kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas (Migas) sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka ke-7 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 188 KUHP.
Baca Juga: Polemik Sumur Minyak Tua di Muba, Walhi: Jangan Dilegalkan, Makin Bahaya!
"Tertangkapnya tersangka ini menjadi modal untuk mengungkap dalang sebenarnya, sebagaimana instruksi dari Kapolda dalam waktu dekat tentu akan kami ungkap," katanya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa kebakaran sumur minyak tersebut tercatat sudah dua kali terjadi pertama pada hari Kamis (9/9/2021).
Petugas kepolisian setempat telah menetapkan seorang tersangka bernama Rozali (52) yang tidak lain merupakan pemilik lahan sumur minyak ilegal. Dia ditangkap pada hari Jumat (1/10/2021) di Palembang.
Dalam peristiwa tersebut telah menewaskan seorang warga setempat berinisial SI dan empat pekerja tambang mengalami luka-luka masing-masing berinisial JH (41), RO (48), SA (49), dan S (34).
Sementara itu, Penjabat (Pj.) Kepala Desa Keban 1 Muhammad Alen di Sanga Desa menyebutkan total ada sembilan sumur minyak di desa tersebut yang terbakar.
Enam liang sumur meledak pada hari Kamis (9/10/2021) dan tiga meledak pada Senin (11/10/2021) sore.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- Bukan Sekadar Estetika, Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Dinilai Keliru Makna
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
PTBA Salurkan Beasiswa Ayo Sekolah untuk Dukung Pendidikan Inklusif dan Berkelanjutan
-
5 HP Murah untuk Atasi Kebutuhan Belajar Berbasis AI, Pilihan Aman Pelajar & Mahasiswa
-
Listrik Padam Hari Ini dan Besok, Warga Palembang Wajib Cek Jadwal Pemadaman PLN
-
7 Fakta Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Dinilai Keliru Makna
-
Kerugian Negara Melejit Rp276 Miliar di Tol Betung-Tempino, Jaksa Tantang Eksepsi Haji Halim