Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Kamis, 07 Oktober 2021 | 18:41 WIB
Ilustrasi KPK. KPK periksa 4 saksi pengesahan ABPD Muara Enim [kpk.go.id]

ara tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (ANTARA)

Load More