SuaraSumsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat saksi penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan pengesahan APBD Muara Enim, Sumatera Selatan, 2019.
Mereka dipanggil bagi saksi anggota DPRD Kabupaten Muara Enim 2019-2023 Ahmad Reo Kusuma (ARK) dan kawan-kawan.
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Kota Palembang.
"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019 untuk tersangka ARK dan kawan-kawan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Empat saksi, yakni Robi Okta Fahlevi selaku pemilik PT Indo Paser Beton, Jennifer Capriati selaku Staf Administrasi Keuangan PT Indo Paser Beton, karyawan PT Bank Mandiri Brory Wahyudi, dan Edy Rahmadi alias Didi dari pihak swasta.
KPK pada Kamis (30/9) telah mengumumkan 10 Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim 2019-2023 sebagai tersangka, yakni Indra Gani BS (IG), Ishak Joharsah (IJ), Ari Yoca Setiadi (AYS), Ahmad Reo Kusuma (ARK), Marsito (MS), Mardiansyah (MD), Muhardi (MH), Fitrianzah (FR), Subahan (SB), dan Piardi (PR).
KPK sebelumnya telah menetapkan enam tersangka.
Lima orang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap, yaitu Robi Okta Fahlefi, mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani, mantan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin MZ Muchtar.
Mantan Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Aries HB dan mantan Plt Kadis PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi.
Baca Juga: Pekan Ini, Sekolah di Sumsel Diperbolehkan Gelar Ekstrakulikuler
Satu orang, yaitu Bupati Muara Enim nonaktif Juarsah, perkara masih tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.
KPK menjelaskan bahwa setelah Robi Okta Fahlevi mendapatkan beberapa proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019 dengan total Rp129 miliar kemudian dilakukan pembagian komitmen "fee" dengan jumlah bervariasi oleh Robi Okta Fahlevi melalui Elfin MZ Muchtar.
Adapun, pemberian uang tersebut diterima oleh Ahmad Yani sekitar Rp1,8 miliar, Juarsah sekitar Rp2,8 miliar, dan untuk para tersangka diduga dengan total sejumlah Rp5,6 miliar.
Terkait penerimaan para tersangka, diberikan secara bertahap dari Robi Okta Fahlevi masing-masing mulai dari Rp50 juta sampai dengan Rp500 juta.
Peneriman uang oleh para tersangka anggota DPRD diduga agar tidak ada gangguan dari pihak DPRD pada program-program Pemkab Muara Enim, khususnya terkait dengan proses pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, 2019.
Uang tersebut juga diduga digunakan oleh para tersangka untuk kepentingan mengikuti pemilihan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim kala itu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
Terkini
-
Tebus Gadai di SuperApps BRImo, BRI Hadirkan Cashback 10%
-
Diskon Besar Alfamart April 2026, Ini Daftar Cemilan Murah yang Banyak Diburu
-
Bukan Sekadar Gaya, Aksara Ulu Jadi Tren di Kaos Anak Muda dan Ternyata Punya Makna Dalam
-
Bukan Sekadar Digitalisasi, Ini Strategi Bank Indonesia Dongkrak PAD Sumsel Lewat SIGUNTANG
-
Tangisan dari Semak Bikin Geger, Bayi Baru Lahir Ditemukan di Pinggir Jalan Empat Lawang