SuaraSumsel.id - Plh Asisten III bidang Adminitrasi dan Umum Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Akhmad Najib ditetapkan menjadi tersangka kasus masjid Sriwijaya, Jumat (2/10/2021). Setelah ditetapkan tersangka, Mantan Pj Wali Kota Palembang pun ditahan di rutan Pakjo.
Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru pun menyiapkan pengganti Akhmad Najib dalam struktur pemerintahan.
"Kita lihat nanti, sedapat mungkin dalam waktu dekat segera dilantik Asisten III (pengganti) yang baru," kata Herman Deru di Palembang, Sabtu.
Gubernue Herman Deru pun belum menerima laporan resmi dari bagian Biro Hukum Setda Pemprov Sumsel terkait kasus anak buahnya tersebut
Baca Juga: Polisi di Sumsel Jadi Korban Perampokan, Uang Rp100 Juta Raib Dibawa Kabur
Akan tetapi pihaknya, segera memproses pengganti Akhmad Najib agar pelaksanaan tugas dan fungsi tetap maksimal.
"Saya minta pak Najib dan semua termasuk keluarga untuk tabah dan tetap tegar menghadapi perkara ini. Sampaikanlah semuanya dengan sebenarnya, sehingga mudah-mudahan masalah ini segera selesai," kata ia.
Dalam kasus ini, Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menemukan berkas Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang ditandatangani Akhmad Najib saat ia menjabat sebagai Asisten 1 bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Sumsel pada tahun 2015 dan 2017 bermasalah.
Sebab dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (30/9), diketahui dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya, sama sekali belum dibahas oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Akhmad Najib disangkakan menjadi pejabat yang tidak memverifikasi NPHD yang dipergunakan dalam pencairan dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.
Baca Juga: Palembang Diguyur Hujan, Berikut Daerah di Sumsel Diprakirakan Hujan Hari Ini
Diikuti adanya SK Gubernur Sumsel Alex Noerdin tentang penunjukan dirinya sebagai perwakilan Pemprov Sumsel yang memberi hibah.
Bersamaan dengan Akhmad Najib, penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan dua orang tersangka lain yaitu Loka Sangganegara (Project Manager/team leader PT Indah Karya dalam pembangun Masjid Sriwijaya) dan Agustinus Toni (mantan Kepala Bagian Anggaran BPKAD).
Atas perbuatan tersangka diduga telah menimbulkan kerugian negara senilai Rp113 miliar dari total Rp130 miliar uang hibah pembangunan Masjid Sriwijaya.
Tersangka dikenakan Pasal 2 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP dan subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 No. 20/2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (ANTARA)
Tag
- # Akhmad Najib
- # Akhmad Najib Ditahan
- # akhmad najib tersangka
- # tersangka kasus masjid Sriwjaya
- # Dana hibah masjid sriwijaya
- # Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya
- # Kasus Masjid Sriwijaya
- # Korupsi Masjid Sriwijaya
- # Masjid Sriwijaya
- # korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya
- # masjid sriwijaya Palembang
- # Tersangka Masjid Sriwijaya
- # pembangunan masjid sriwijaya
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
Terkini
-
Anggota DPRD Lubuklinggau Dilaporkan ke Polda Sumsel: Gelapkan Dana Miliaran
-
Spesial Libur Panjang: DANA Bagi-Bagi Rezeki Lewat Dana Kaget 18 April 2025
-
Viral Gadis OKU Timur Dipinang Pria New Zealand dengan Mahar Miliaran Rupiah
-
Inspirasi Parenting dari dr Aisah Dahlan di Talkshow IIPK Bank Sumsel Babel
-
Panggung Acara Toko Murah Nian Jadi Biang Kerok di Tanjung Barangan