Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Rabu, 29 September 2021 | 16:03 WIB
Ilustrasi sumur minyak ilegal, di Muba sindikat pengeboran minyak ilegal terbongkar. [ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan]

Dari keterangan pelaku diketahui jika dirinya mau melakukan eksploitasi karena disuruh DPO. Menurutnya, ia terpaksa bekerja di sana lantaran himpitan kebutuhan ekonomi. Pelaku selama ini kerja serabutan namun karena pekerjaan tak menentu dirinya memilih mengambil tawaran tersebut.

"Saya diupah Rp50.000 per drum, dalam sehari paling terisi setengah drum saja. Saya tahu pekerjaan ini dilarang, tapi karena butuh uang saya lakukan," pungkasnya. 


Kontibutor: Welly Jasrial Tanjung

Baca Juga: Siapa Toni yang Disebut Beri Rp2,43 Miliar pada Alex Noerdin, Kertas Tertulis Sumsel Satu?

Load More