SuaraSumsel.id - Warga Bayung Lencir, Yanto (58) ditangkap Reskrim Polres Musi Banyuasin karena kedapatan mengebor minyak milik di perusahaan perkebunan, Sabtu (25/9/2021).
"Pelaku kita amankan setelah kita melakukan penyelidikan. Dirinya beraktivitas secara sembunyi-sembunyi. Saat ditangkap dirinya tengah melakukan eksploitasi minyak bumi," ungkap Kasat Reskrim Polres Musi Banyuasin, AKP Ali Rojikin, Rabu (29/9/2021).
Polisi tengah mengejar pemilik modal yang membiayai pelaku dalam melakukan eksploitasi minyak ilegal di sumur tua. Pelaku sudah bekerja selama satu pekan terakhir secara sembunyi-sembunyi.
Sang pemilik modal, membiayai aktivitas pelaku dan menampung hasil minyak ilegal tersebut untuk dijual kembali.
Baca Juga: Siapa Toni yang Disebut Beri Rp2,43 Miliar pada Alex Noerdin, Kertas Tertulis Sumsel Satu?
"Untuk pemodal sudah kita kantongi identitasnya berinisial TF (DPO). Sedang dalam pengejaran," ujarnya.
Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti yang digunakan dalam mengeksploitasi minyak bumi.
Barang bukti itu berupa satu unit sepeda motor yang bagian belakangnya telah dimodifikasi dengan diikat tali kapal, satu buah pipa besi canting sepanjang 6 meter dan satu buah tameng penggulung tali yang terbuat dari besi dan satu buah set katrol.
"Pelaku sudah satu minggu ini bekerja mengebor minyak. Dirinya mendapat upah Rp50.000 per drum minyak yang didapat," ungkapnya.
Atas perbuatannya, Yanto akan dikenakan Pasal 52 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka ke- 7 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Baca Juga: Polisi Bintang Dua asal Sumsel, Irjen Napoleon Tersangka Penganiayaan M Kece
"Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun," beber dia.
Berita Terkait
-
Sungai Tungkal Meluap Deras, Begini Nasib Pemudik Sumatra di Kemacetan
-
Usut Kasus Baru, KPK Geledah 2 Kantor Pemkab Musi Banyuasin
-
Hariz Azhar Bongkar Dugaan Pelanggaran HAM dan Orang Kuat di Balik Operasi Tambang PT GPU
-
Prabowo Dapat PR Soal Masih Maraknya Pengeboran Sumur Migas Ilegal
-
Heboh Benda Diduga Meteor di Langit Sungai Lilin Muba, Warganet: Bang Lari Bang
Tag
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
Terkini
-
Anggota DPRD Lubuklinggau Dilaporkan ke Polda Sumsel: Gelapkan Dana Miliaran
-
Spesial Libur Panjang: DANA Bagi-Bagi Rezeki Lewat Dana Kaget 18 April 2025
-
Viral Gadis OKU Timur Dipinang Pria New Zealand dengan Mahar Miliaran Rupiah
-
Inspirasi Parenting dari dr Aisah Dahlan di Talkshow IIPK Bank Sumsel Babel
-
Panggung Acara Toko Murah Nian Jadi Biang Kerok di Tanjung Barangan