Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Senin, 27 September 2021 | 18:13 WIB
Nia Daniaty dan Olivia Nathania. (Instagram/niadaniatynew)

SuaraSumsel.id - Anak Nia DaniatyOlivia Nathania sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya perihal kasus penipuan dengan modus seleksi penerimaan APNS.

Laporan ini buntut dari Olivia atau biasa disapa Oi yang menghilang dari hadapan 225 korbannya.

Melansir hop.id-jaringan Suara.com, sebelum laporan dibuat, suami Oi, Rafly N Tilaar alias Raf sempat berjanji ingin mempertemukan para korban dengan istrinya, guna mencari solusi.

“Dua minggu lalu kita ke kantor suaminya ya si Raf. Si Raf berjanji mau menemukan kami dengan pihak OI,” ujar kuasa hukum para korban, Desy Hadi Saputri ditemui di Kawasan Kemang, Jakarta Selatan, oleh jaringan Hops, Matamata, Minggu (26/9/2021).

Baca Juga: Lebih Waspada, Kematian Anak Sumsel akibat Terpapar COVID-19 Tinggi

Seiring berjalannya waktu, janji Raf tak kunjung ditepati. Para korban meradang dan sepakat untuk melaporkan Oi dan Raf ke polisi.

“Sampai saat ini tidak ada kelanjutan, bahkan menghilang nih (Olivia). Ditelepon tidak bisa,” tambahnya.

“Makanya kita melaporkannya ke polisi karena tidak ada itikad baiknya. LP sudah ada, LP sudah terbit pada Jumat kemarin,” lanjut Desy lagi.

Desy memastikan para kliennya masih membuka pintu damai untuk Oi dan Raf.

"Hingga saat ini, belum ada itikad baik dari pasangan tersebut,",

Baca Juga: Target Medali Emas Sumsel di PON XX Papua: Petenis Yunior Jones Pratama

“Tapi kami tetap mencoba supaya permasalahan ini selesai secara mediasi atau kekeluargaan,” ujarnya.

Potret kebersamaan Nia Daniaty dan Olivia Nathania. (Instagram/niadaniatynew)

Laporan tersebut telah teregistrasi dengan Nomor: LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 23 September 2021.

Anak dan menantu Nia Daniaty dipersangkakan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 KUHP.

Anak dan menantu Nia Daniaty dituding melakukan penipuan kepada 225 orang CANS.

Menurut pelapor, Oi dan Rafly mengiming-imingi para korban dengan jabatan ANS. Tarif yang dikenakan berkisar antara Rp25 hingga Rp156 juta.

“Ini ada 225 orang ditipu dengan jumlah kerugian ditaksir mencapai Rp9,7 miliar lebih,” kata Odie Hodianto, kuasa hukum pelapor, dikutip dari Suara.com, Jumat, 25 September 2021.

Load More