SuaraSumsel.id - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Kundur.
Kedua tersangka itu yakni ASN Kementerian Kesehatan, Rusman (49), dan kontraktor bernama Junaidi (45).
"Dua orang ini yang satu oknum ASN dan yang satunya lagi dari swasta kita tetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan di RS Banyuasin (RS Kundur)," kata Dirreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Barly Ramadhani, dalam konferensi pers di Polda Sumsel, Palembang, Senin (27/9/2021).
Dikatakan Barly, keduanya diduga melakukan korupsi dalam proyek pembuatan turap penahan tanah sungai di RS Kusta Dr Rivai Abdullah, Banyuasin.
Keduanya diduga menyebabkan keugian negara Rp5 miliar dalam proyek yang dibiayai APBN 2017 tersebut.
"Akibat perbuatan kedua tesangka, berdasarkan hasil audit BPK negara mengalami kerugian Rp5 miliar lebih, terdiri dari Rp4,9 miliar lebih dari pekerjaan kontruksi, serta Rp328 juta lebih dari jasa konsultasi dan perencanaan. Kedua tersangka melakukan korupsi dengan modus mengurangi volume fisik pekerjaan dan administrasi tidak sesuai kontrak, bahkan proyek tersebut di-subkon kepada pihak lain," jelasnya.
Kasubdit Tipikor Polda Sumsel, AKBP Harisandi, mengatakan keduanya diduga menggunakan tenaga ahli yang tidak sesuai dengan dokumen hingga mengurangi volume pekerjaan.
Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka namun dua orang telah meninggal.
"Tersangka yang dari pihak swasta rekanan kontraktor dan dari pemerintah merupakan oknum ASN yang bertugas sebagai PPK (pejabat pembuat komitmen) Kementerian Kesehatan. Semula yang ditetapkan tersangka ada empat orang, namun dua tersangka lainnya meninggal dunia," katanya.
Baca Juga: Lebih Waspada, Kematian Anak Sumsel akibat Terpapar COVID-19 Tinggi
Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti. Keduanya dijerat pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Tipikor.
"Kedua tersangka akan kita limpahkan ke Kejati Sumsel. Keduanya dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang tidak pidana korupsi dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun minimal 4 tahun," pungkasnya.
Kontributor: Welly Jasrial Tanjung
Berita Terkait
-
KPK Geledah Gedung DPRD Muara Enim, Tindak Lanjut Kasus Korupsi 16 Infrastuktur
-
Mahasiswa Desak Kejati Sulsel Ambil Alih Dugaan Korupsi CCTV Dinas Kominfo Makassar
-
Saksi Bisu Praktik Korupsi dan Tanam Paksa di Zaman Kolonial Belanda
-
Sumut Fair Ditunda Gegara COVID-19, Tapi Anggaran Event Rp785 Juta Habis Tanpa Sisa
-
Empat Tahun Penjara, KPK Ekseksusi Stafsus Edhy Prabowo ke Lapas Surabaya
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Laba Rp57,13 Triliun, BRI Salurkan Dividen Besar Kepada Pemegang Saham
-
Palembang Banjir Lagi di Hari Bumi 2026, Wali Kota Pernah Dinyatakan Bersalah Soal Banjir
-
Gawat! 3 Tahanan Narkoba Kabur dari Rutan Baturaja Usai Sidang, Lepas Borgol Pakai Kawat
-
Siapa Ferizka Utami? Sosok Asal Palembang di Balik Video Totok Daun Sirih pada Bayi Menangis
-
Aksi Jambret di Depan Palembang Icon Berujung Apes, Korbannya Ternyata Polisi