SuaraSumsel.id - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Kundur.
Kedua tersangka itu yakni ASN Kementerian Kesehatan, Rusman (49), dan kontraktor bernama Junaidi (45).
"Dua orang ini yang satu oknum ASN dan yang satunya lagi dari swasta kita tetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan di RS Banyuasin (RS Kundur)," kata Dirreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Barly Ramadhani, dalam konferensi pers di Polda Sumsel, Palembang, Senin (27/9/2021).
Dikatakan Barly, keduanya diduga melakukan korupsi dalam proyek pembuatan turap penahan tanah sungai di RS Kusta Dr Rivai Abdullah, Banyuasin.
Keduanya diduga menyebabkan keugian negara Rp5 miliar dalam proyek yang dibiayai APBN 2017 tersebut.
"Akibat perbuatan kedua tesangka, berdasarkan hasil audit BPK negara mengalami kerugian Rp5 miliar lebih, terdiri dari Rp4,9 miliar lebih dari pekerjaan kontruksi, serta Rp328 juta lebih dari jasa konsultasi dan perencanaan. Kedua tersangka melakukan korupsi dengan modus mengurangi volume fisik pekerjaan dan administrasi tidak sesuai kontrak, bahkan proyek tersebut di-subkon kepada pihak lain," jelasnya.
Kasubdit Tipikor Polda Sumsel, AKBP Harisandi, mengatakan keduanya diduga menggunakan tenaga ahli yang tidak sesuai dengan dokumen hingga mengurangi volume pekerjaan.
Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka namun dua orang telah meninggal.
"Tersangka yang dari pihak swasta rekanan kontraktor dan dari pemerintah merupakan oknum ASN yang bertugas sebagai PPK (pejabat pembuat komitmen) Kementerian Kesehatan. Semula yang ditetapkan tersangka ada empat orang, namun dua tersangka lainnya meninggal dunia," katanya.
Baca Juga: Lebih Waspada, Kematian Anak Sumsel akibat Terpapar COVID-19 Tinggi
Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti. Keduanya dijerat pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Tipikor.
"Kedua tersangka akan kita limpahkan ke Kejati Sumsel. Keduanya dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang tidak pidana korupsi dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun minimal 4 tahun," pungkasnya.
Kontributor: Welly Jasrial Tanjung
Berita Terkait
-
KPK Geledah Gedung DPRD Muara Enim, Tindak Lanjut Kasus Korupsi 16 Infrastuktur
-
Mahasiswa Desak Kejati Sulsel Ambil Alih Dugaan Korupsi CCTV Dinas Kominfo Makassar
-
Saksi Bisu Praktik Korupsi dan Tanam Paksa di Zaman Kolonial Belanda
-
Sumut Fair Ditunda Gegara COVID-19, Tapi Anggaran Event Rp785 Juta Habis Tanpa Sisa
-
Empat Tahun Penjara, KPK Ekseksusi Stafsus Edhy Prabowo ke Lapas Surabaya
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
KPK Geledah Rumah Kadis PUPR Bengkulu 9 Jam, Lima Koper Barang Bukti Dibawa ke Jakarta
-
FIFGROUP Gelar Hajatan Cabang Mukomuko, Angkat Tradisi Kesenian Irama Minang Berhadiah Honda ADV
-
Tak Sekadar Modal, OJK dan Pemprov Sumsel Siapkan Jalan 100.000 Sultan Muda Tembus Pasar
-
Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya
-
Sebelum Jadi Deputi BGN, Ini Warisan Penanganan Kasus Ketut Sumedana di Kejati Sumsel