SuaraSumsel.id - Pasutri atau pasangan suami istri, Linda Astika (27) dan Supriadi (31) warga Jalan Sriwijaya Raya Kelurahan Karya Jaya,Kecamatan Kertapati Palembang ditangkap polisi.
Keduanya diringkus lantaran menjual kosmetik ilegal tanpa izin edar dari BPOM secara online melalui media sosial Facebook (FB).
Keduanya diamankan di Jl Balayuda Kelurahan Ario Kemuning, Senin (20/9/2021) sekitar pukul 22.00 WIB beserta barang bukti ribuan pieces kosmetik ilegal tanpa izin edar.
Diantaranya 2.287 pot masker whitening merk Ratu DS, 35 pieces masker komedo Apel Hijau, 68 pieces masker komedo Taro, 72 pieces masker Strawberry serta 142 pieces masker Lemon.
Baca Juga: Sumsel Terima Dana Hibah Amerika Serikat, Berikut Ini 12 Proyek Strategisnya
Selain itu, diamankan pula satu unit mobil Toyota Calya BG 1521 MP yang dijadikan sebagai alat transportasi mengangkut kosmetik ilegal ini.
"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat dan menelusuri akun FB tersangka. Kami melakukan undercover buy yang akhirnya berhasil mengamankan tersangka," ungkap Direktur Ditreskrimsus Kombes Pol M Barly Ramadhany,SH,SIk melalui Wadirreskrimsus Polda Sumsel AKBP Ferry Harahap saat rilis kasus ini, kemarin (23/9/2021).
Menurut Ferry, dari pengakuan tersangka Linda, omzet yang didapatkan dari bisnis ini sangat menggiurkan. Keduanya mendapatkan puluhan per bulan.
"Tiap paket masker berisi pot dijual Rp45 ribu, sebagai daya tarik tiap pembelian calon pembeli diimingi-imingi dengan kupon undian dengan hadiah yang menarik. Seperti sepeda motor," kata Ferry.
Dalam menjalankan aksinya, kedua pasutri ini berbagi tugas si istri menyiapkan paket kosmetik untuk dijual ke konsumen, sedangkan sang suami bertugas mengantarkan pesanan.
Baca Juga: Dinkes Sumsel Klaim Tingkat Keterisian Rumah Sakit Covid-19 Turun Drastis
Kedua tersangka melanggar UU Cipta Kerja, UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 milyar.
Dakui pelaku Linda, ia menjual kosmetik ilegal bersama suaminya untuk menutupi kebutuhan keluarga pasca tidak berjualan sate karena pandemik Covid-19 ini.
" Sudah setahun ini menjual kosmetik tersebut belinya dari salah satu distributor di Balikpapan, kalau jualnya online melalui FB," ungkap Linda yang mengaku selama menjalankan bisnis ini belum pernah mendapatkan komplain dari konsumennya.
Kontributor: Welly Jasrial Tanjung
Berita Terkait
-
Jangan Tergiur Kosmetik Murah! BPOM Gerebek Gudang Toko Online Penjual Produk Ilegal Berbahaya
-
Sikat Influencer Nakal yang Nekat Promosikan Kosmetik Ilegal, BPOM Bakal Kerahkan Polisi
-
Dari Logam hingga Merkuri, Ini Kandungan Zat Berbahaya Pada Kosmetik Ilegal yang Disita BPOM
-
Marak Kosmetik Berbahaya dan Ilegal asal China, Zulhas Ungkap Keluhan Pengusaha: Mereka Kewalahan...
-
Waspada! Ini 13 Kosmetik Ilegal Versi BPOM
Tag
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
Ngeri! Anak di Bawah Umur Jadi Korban Perdagangan Manusia di Palembang
-
Viral Video Pengemasan Sembako di Kantor Parpol Sumsel, Ini Kata Bawaslu
-
Berbagai Program Menarik Hadir di KPR BRI Property Expo 2024 Goes to Ciputra Surabaya
-
Mengenal Huawei Freebuds dan Cara Menghubungkannya dengan Samsung
-
Raih Best API Initiative, BRI Komitmen untuk Terus Berinovasi bagi Layanan Nasabah