SuaraSumsel.id - Sebagai warga negara yang memenuhi kewajiban pajak, maka diharuskan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Biar tidak susah, ini cara bikin NPWP online.
Berikut cara bikin NPWP online dengan cepat sekaligus persyaratannya.
Syarat yang harus dipenuhi dalam pembayaran NPWP, baik secara online maupun offliine.
1. Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas:
Diperlukan syarat:
a. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia, atau fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing,
b. Fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/ bukti pembayaran listrik; atau
c. Fotokopi e-KTP bagi Warga Negara Indonesia dan surat pernyataan di atas meterai dari Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
2. Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas:
Baca Juga: Sumsel Terima Dana Hibah Amerika Serikat, Berikut Ini 12 Proyek Strategisnya
a. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia; atau
b. Fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing.
3. Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi adalah wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, dan wanita kawin yang memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah.
Berikut adalah beberapa dokumen yang diperlukan:
a. Fotokopi Kartu NPWP suami;
b. Fotokopi Kartu Keluarga;
c. Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Benteng Kuto Besak Palembang: Kisah Sejarah, Mitos, dan Spot Senja Paling Ikonik
-
10 Mobil Bekas Paling Irit BBM di Kelasnya Masing-masing, Bikin Hemat Uang Bensin
-
5 Cara AI Finansial untuk Membantu Keputusan Investasi Lebih Cerdas bagi Investor Pemula
-
10 Mobil Bekas Paling Irit BBM di Kelasnya, Bikin Pengeluaran Bensin Jauh Lebih Hemat
-
Malessa Padukan Batik, Lurik, dan Tenun Jadi Produk Fashion Bernilai Tinggi