Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Senin, 20 September 2021 | 18:38 WIB
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto [28/7/2021]

SuaraSumsel.id - Pemerintah resmi kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level di luar Jawa-Bali, termasuk Sumatera Selatan.

Perpanjangan PPKM akan berlangsung selama dua pekan ke depan.

Dengan begitu, pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang PPKM Level di luar Jawa-Bali mulai 21 September hingga 4 Oktober 2021.

Melansir Suara.com, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto mengungkapkan pelaksanaan PPKM berjalan setiap dua pekan dengan assesment yang dilakukan tetap setiap minggu.

Baca Juga: Puluhan Anak di Sumsel Korban Pedofil, Pemda Harus Turut Mengobati Trauma

"Sesuai dengan arahan bapak Presiden maka akan dilakukan perpanjangan selama dua minggu ke depan yaitu 21 September sampai dengan 4 Oktober 2021," kata Airlangga dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui YouTube Kemenko Marves, Senin (20/9/2021).

Setelah memberikan arahan, Jokowi juga menyampaikan empat hal penting di samping menjalankan PPKM Level. Pertama, ialah kewaspadaan meminta masyarakat waspada pada varian baru Covid-19 yakni Mu dan Lambda.

Jokowi pun meminta untuk memperketat pintu masuk negara baik melalui darat, laut dan udara.

Jokowi tetap meminta agar kegiatan testing, tracing dan treatment serta 3M untuk selalu dijalankan. Penggunaan aplikasi PeduliLindungi juga diharapkan selalu dilakukan secara intensif.

"Sumbar dan Lampung ini agar terus ditingkatkan sehingga angka minimal 20 persen bisa dicapai," ucapnya.

Baca Juga: Tersangka Korupsi BUMD PDPDE, Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Ditahan

"Juga terkait dnegan efektifitas dan fleksibilitas dialokasikan vaksin bagi TNI dan Polri menjadi masing-masing 25 persen untuk TNI, 25 persen untuk Polri yang sebelumnya 20 persen sementara 25 persen untuk Dinas Kesehatan baik itu provinsi maupun kabupaten/kota," tuturnya.

Sumber: Suara.com

Load More