SuaraSumsel.id - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan penerapan PPKM di luar Jawa Bali diperpanjang hingga 6 September 2021. Kondisi itu akan dievaluasi sebanyak 2 minggu sekali.
“Seluruh detailnya, jumlah kabupaten kotanya akan ada dalam instruksi Mendagri,” kata Menko Airlangga dalam konferensi pers Evaluasi dan Penerapan PPKM secara daring di Jakarta, Senin.
Menko Airlangga mengungkapkan evaluasi penerapan PPKM di luar Jawa Bali, sesuai arahan Presiden, dibedakan untuk evaluasi PPKM pada Jawa dan Bali.
“Luar Jawa Bali mencakup wilayah yang sangat luas dan juga mencakup tiga waktu, yaitu Indonesia barat, tengah dan timur. Oleh karena itu bapak Presiden memberi arahan yang berbeda antara Jawa dan luar Jawa,” ujar Airlangga.
Airlangga menyampaikan perkembangan kasus aktif COVID-19 di luar Jawa Bali mengalami penurunan dan dari sisi level assement yang mulai membaik.
“Terkait dengan level assessment yang sedikit membaik dan seperti yang disampaikan Bapak Presiden level 4 itu dari 11 turun menjadi 7 provinsi,” ungkapnya.
Level 4 dari 132 kabupaten/kota menjadi 104 kabupaten/kota. Level 3, dari 215 kabupaten/kota menjadi 234 kabupaten /kota dan Level 2 dari 39 kabupaten/kota menjadi 48 kabupaten/kota. Selain itu, kecenderungan penurunan mobilitas di Level 4 selama periode 10-23 Agustus.
Perbaikan di sejumlah indikator, pemerintah kembali melakukan penyesuaian pengaturan untuk penerapan PPKM Level 4 di luar Jawa Bali.
Berikut penyesuaiannya:
Baca Juga: Dukung Ganjar Maju pada Pilpres 2024, Sahabat Ganjar Hadir di Palembang
- Perkantoran diizinkan beroperasi dengan kapasitas 25 persen dan akan ditutup selama 5 hari jika terjadi kluster COVID-19.
- Tempat ibadah dibuka dengan kapasitas 25 persen untuk maksimal 30 orang, restoran dan tempat makan dengan katerisian 25 persen dan maksimal 2 oran per meja serta jam operasional hingga pukul 20.00.
- Terkait mal sampai jam 20.00 dan masih 50 persen (kapasitas) dengan prokes dan diatur dalam Pemda.
- Aplikasi Peduli Lindungi akan menjadi prasyarat untuk berkegiatan atau sebagai syarat masuk ke mal atau perkantoran.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Lewat Program 1000 HPK, BRI Peduli Perkuat Layanan Posyandu di Sleman
-
Dari Satu Roda, Jalan Panjang Ardi Menjemput Penghidupan Bersama FIFGROUP
-
100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri
-
Mengapa Rating Google RS Pusri Diserbu? Dampak Kasus Dokter Viral Hina Pasien BPJS
-
Jelang Muktamar PBNU, NU Sumsel Titip Pesan kepada Gus Rozin: Perkuat Ranting dan Pesantren