Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Kamis, 16 September 2021 | 11:43 WIB
Klinik tes PCR di Palembang [Fitria]

SuaraSumsel.id - Senin siang (23/8/2021), petani muda asal Prabumulih ini, ingin berangkat ke Pulau Kalimantan dengan transit terlebih dahulu di Jakarta. Ia memulai perjalanan dari kota yang berjarak sekitar 4 jam dari Kota Palembang.

Saat itu, Syamsul R meniatkan diri vaksinasi COVID-19 di layanan kesehatan yang menjadi salah satu syarat perjalanan udara. Namun sayangnya, prediksi waktu tidak sesuai dengan yang diperkirakan.

Alhasil, Ia pun kebingungan mencari lokasi tes PCR dengan rentang waktu yang cepat. Mengingat, tiket yang dibelikan pihak penyelenggara kegiatan tertanggal 24 Agustus 2021, pukul 16.00 WIB.

Setidaknya ia hanya punya waktu 24 jam mendapatkan hasil tes PCR sebagai syarat perjalanan yang harus dimilikinya. Jika pun mengejar perjalanan malam hari, ia kebingungan mencari lokasi Tes PCR di Palembang dengan hasil yang cepat.

Baca Juga: Sri Maya Atlet Atletik Sumsel Diunggulkan Raih Medali Emas PON XX

Sebelumnya, ia telah berusaha mencari lokasi tes PCR yang lebih cepat di kota Prabumulih, namun tak yakin akan bisa mendapatkan hasil tes lebih cepat.

Dengan pertimbangan ini, akhirnya Syamsul memilih bertolak ke Palembang pada hari yang sama dengan jadwal tiket keberangkatan ke Pulau Kalimantan.

Ia pun sudah mengetahui konsekuensinya harus mencari tes PCR yang bisa lebih cepat. Kemungkinan, dengan harga tes yang lebih mahal.

Seorang teman memberikan saran ke sebuah rumah sakit ternama di Palembang. Rumah sakit dengan group bisnis terkenal ini dikatakan mampu memberikan layanan tes PCR lebih cepat namun harga lebih mahal.

Informasi itu ternyata tepat, di rumah sakit ini, tarif PCR yang ditawarkan lebih tinggi. Petani yang konsen akan pertanian organik ini harus mengrogoh kocek sekitar Rp800.000-an mendekati Rp900.000.

Baca Juga: Nelayan Sumsel Diminta Waspada saat Melaut, Cuaca Memburuk

Harga tarif tes PCR yang sama seperti sebelum Presiden Jokowi memberikan himbauan agar tes dengan kepanjangan Polymerase Chain Reaction (PCR) hanya Rp525.000 bagi masyarakat yang berada di luar Pulau Jawa dan Bali.

“Saya datang ke rumah sakit setelah baca-baca di website rumah sakit itu. Harga ditawarkan Rp900.000 tapi bisa memperoleh hasil lebih cepat,” Sabtu, (5/9/2021).

Setelah mendapatkan hasil tes PCR di rumah sakit tersebut, Syamsul pun membatin bertanya, apakah Presiden Jokowi tidak mempertimbangkan kondisi kedaruratan seperti yang dialami sehingga harus menguras uang lebih banyak guna mengetahui keberadaan virus COVID-19 di tubuhnya.

“Apakah himbauan harga Rp525.000, tidak menjawab kecepatan waktu,” tanyanya.

Ilustrasi tes PCR [suara.com]

Klinik pun Mematok Harga Tes PCR Mahal

Pengalaman ini melengkapi temuan Suarasumsel.id yang menemukan masih ada klinik di Palembang yang mematok harga tes PCR Rp700.000.

Dengan berpura-pura juga membutuhkan hasil tes PCR, akhir Suarasumsel.id mengetahui alasan mengapa klinik masih mematok harga lebih mahal.

Petugas Klinik, AY Frez mengakui jika kliniknya sempat menurunkan harga tes PCR setelah Presiden Joko Widodo mengeluarkan himbauan penetapan tarif PCR.  Awalnya tes di klinik ini juga menetapkan tarif dengan harga Rp900.000 an, namun akhirnya turun Rp700.000.

Tetapi klinik ini menolak jika harga tes PCR harus sesuai dengan himbauan Presiden Jokowi.Alasannya, karena klinik masih harus bekerjasama dengan pihak kedua yakni sebuah laboratorium di Palembang sebagai tempat pemeriksaannya.

Tambahan biaya ini dipungut klinik guna menutupi biaya operasional petugas sampai adminitrasi mengantarkan sample (contoh) yang bakal dites ke laboratorium tersebut.

Meski berharga lebih mahal untuk pelaksanaan tes virus COVID-19, ia memastikan mengeluarkan hasil pemeriksaan 1x24 jam sesuai arahan Presiden Joko Widodo.

"Pada bulan Sepetember ini baru dua orang yang PCR di sini, karena banyak yang katanya langsung ke rumah sakit, karena harga lebih murah," aku petugas klinik ini.

Permasalahan ini lebih kompleks ketika pemerintah daerah hanya menganggap kebijakan Presiden Joko Widodo ialah hanya sebuah himbauan.

Tes PCR yang di Palembang [Fitria/Suara.com]

Kabid Pelayanan Kesehatan (Yankes) Dinas Kesehatan Kota Palembang, Yuliarni menyatakan edaran tentang penetapan tarif tertinggi pemeriksaan PCR ialah sebuah anjuran dan himbauan.

Pihak Dinkes mengakui telah menindaklanjuti dengan cara meneruskan informasi tersebut kepada fasilitas kesehatan yang terkait.

“Kalau surat edaran itu sifatnya himbauan, fasilitas kesehatan harus menyesuaikan, yang pasti sudah kita teruskan ke fasilitas kesehatan yang memberikan pelayanan PCR,”ungkapnya belum lama ini.

Dikatakanya, pihak pemeriksa tentu memiliki alasan mengapa harga tes PCR lebih mahal. Karena itu, Dinkes belum mensanksi atas ketidaksesuaian kebijakan batas tarif tes PCR.

“Setau saya sesuai regulasi, kalau edaran itu sifatnya himbauan kecuali kalau sudah menjadi Perda dan ada pengawasan langsung. Dinkes sebagai pembina menyampaikan informasi dan berharap ya patuhilah,” ungkapnya.

“Mungkin adanya prioritasnya itu, ada perhitungan sendiri dari fasilitas kesehatannya,” tambahnya.

Dinkes Kota Palembang memiliki 11 tempat yang kini dapat menjadi rujukan pemeriksaan PCR, diantaranya BBLK Palembang, BTKLPP Palembang, Laboratorium RS AK Gani, Laboratorium RS Hermina Kemayoran, Laboratorium RS Pertamina Plaju, Laboratorium RSUD Bari, RS Bhayangkara, RS Pusri, RS Siloam Palembang, RSUD Siti Fatimah Palembang, dan RSUP Moh. Husein.

Harga Ditetapkan Pemerintah Sudah Wajar

Ahli Mikrobiologi Universitas Sriwijaya Prof. Dr. dr. H. Yuwono, M.Biomed berpendapat harga tes PCR itu ditentukan oleh teknologi, metode dan cara kerja pemeriksaan yang cendrung sama antar layanan kesehatan.

Misalnya saja, proses sampling, hingga dilakukan pemeriksaan maka dibutuhkan waktu kira-kira delapan jam.

Dengan waktu demikian, harga yang ditetapkan Pemerintah sudah mempertimbangkan beragam biaya, seperti biaya produksi, biaya operasional dan lainnya.

“Rata-rata teknologinya sama, waktunya sama dan bahan (tes) sama. Sehingga harga yang ditetapkan Pemerintah itu saya nilai sudah wajar,” ujarnya dihubungi, Sabtu (3/9/2021).

Prof Yu berpendapat kebijakan harga yang lebih tinggi dari yang ditetapkan Pemerintah ialah kebijakan internal klinik atau fasilitas kesehatan tersebut yang tentu membutuhkan pengawasan.

 “Hukum pasar akan berlaku. Jika banyak yang sudah sesuai standar Pemerintah, maka masyarakat berhak memilih,” tegas ia.

Ilustrasi antigen swab PCR [suara.com]


Malas Tes PCR

Meskipun harga PCR mengalami penurunan harga, tetapi keinginan masyarakat melakukan pemeriksaan PCR masih rendah. Sebagian besar menganggap tes PCR kebutuhan mewah yang dipenuhi saat sudah mendesak dan diperlukan.

Terlebih situasi pandemi COVID-19, mengharuskan masyarakat bertahan dalam kondisi ekonomi yang belum pasti seperti saat ini.

Neli, Pegawai swasta di Palembang mengakui tes PCR akan dilakukannya jika mendesak, seperti melakukan perjalanan dinas atau keperluan keluarga mendadak.

“Harganya masih mahal. Dengan Rp525.000 sebenarnya bisa dipergunakan untuk kebutuhan lainnya. Jika tidak mendesak, maka itu kebutuhan mewah,” aku ia.

Penolakan melakukan tes PCR juga diungkap Kriwil. Meski ia termasuk kelompok wajib tes karena adan temannya terinfeksi COVID-19, ia pun menolak tes PCR.

Remaja ini lebih memilih isolasi mandiri atau isoman di rumah dan menghindari kontak dengan keluarga dan tetangga. Dengan penyakit paru yang juga diidapnya, Kriwil lebih memilih pengobatan tradisional dan menghindari kontak dengan siapapun.

Di sisi lain, setelah penetapan tarif PCR disampaikan Presiden Joko Widodo, aktivitas penelusuran baik testing dan tracking virus COVID-19 meningkat.

Berdasarkan informasi di laman Dinkes.palembang.go.id diketahui jika angka tracking mulai naik.

Berdasarkan sumber data data yang sama, pertanggal 3 September 2021 kasus COVID-19 yang terkonfirmasi sebanyak 29.832 orang dengan peningkatan pemeriksaan laboratorium PCR dan antigen sebesar 931 orang menjadi 122.029 orang.


Kontributor: Fitria
 

Load More