Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Kamis, 16 September 2021 | 09:01 WIB
Guru Ponpes di Ogan Ilir cabuli belasan santrinya dengan mengancam kurungan [Welly JS/Suara.com]

Pelaku diancam pasal 82 ayat 1,2 dan 4 Jo 76 UURI No 17 tahun 2016 tentang perpu no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman lima sampai 15 tahun penjara. 

Kontributor: Welly Jasrial Tanjung

Load More