SuaraSumsel.id - Kejam, seorang guru Pondok Pesantren (Ponpes) di Kabupaten Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan mencabuli belasan santrinya. Kejadian ini terungkap setelah salah satu korban mengadukan perihal yang dilakukan guru tersebut pada orang tuannya.
Mendapatkan laporan orang tua korban, Subdit IV Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel, Selasa (14/9/2021), meringkus pelaku.
Pelaku diketahui bernama Junaidi (22) warga Jalan Adam Dusun Trimulyo Kelurahan, Marta Jaya Kecamatan, Lubuk Raja, Kabupaten Ogan Ilir (OI).
Lulusan sarjana kesehatan masyarakat ini, ditangkap di salah satu kediaman orangtua korban di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Baca Juga: Nelayan Sumsel Diminta Waspada saat Melaut, Cuaca Memburuk
Terbongkarnya kasus ini setelah salah satu orangtua murid melaporkan kejadian bahwa anaknya mengeluhkan sakit di kemaluannya.
Setelah diperiksa ke dokter ternyata murid tersebut mengalami tindak asusila oleh guru sendiri di Ponpes AT, Kabupaten Ogan Ilir. Orangtua korban pun melaporkan kejadian ini ke Polda Sumsel, kemudian ditindak lanjuti Subdit PPA Polda Sumsel.
" Kami menerima laporan bahwa terjadi tindak asusila terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh Pamong (Guru) sendiri. Setelah anggota kami ke lapangan setidaknya ada 12 murid yang telah cabuli oleh tersangka ini," jelas Ditreskrimum Polda Sumsel,Kombes Pol Hisar Sialagan di dampingi Kasubdit PPA Kompol Masnoni.
Sejauh ini masih 12 murid yang sudah diperiksa tapi tidak menutup kemungkinan akan bertambah lagi.
"Sehingga sampai saat ini maaih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Junaidi," sambung ia.
Baca Juga: Pupuk NPK Mutiara Palsu Beredar di Sumsel, Polisi Sita 700 Sak
Masih dikatakan Hisar, tindakan abnormal.yang dilakukan Junaidi ini sudah sekitar satu bulan yang lalu, yakni dari bulan uni 2020 hingga Agustus 2021.
"Dari keterangan sementara, ada enam korban yang dicabuli pelaku, sedangkan enam korban lainya hanya dicium pelaku mulai dari di suruh memegang alat kelamin sampai disuruh mengeluarkan sperma pelaku," katanya.
Modus tersangka dalam melakukan aksinya yakni tersangka menghampiri korban yang sedang tertidur. Korban kemudian di panggil tersangka untuk menuruti kemauan tersangka.
" Jika korban tidak mau menuruti kemuan tersangka maka korban akan diberikan hukuman dengan cara disuruh masuk ke dalam gudang dan di kunci," kata ia.
Atas ulahnya, pelaku diancam pasal 82 ayat 1,2 dan 4 Jo 76 UURI No 17 tahun 2016 tentang perpu no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman lima sampai 15 tahun penjara.
Pelaku Junaidi melakukan melakukan tindakan tersebut dengan iming-iming uang juga dengan ancaman.
" Saya melakukan hal itu karena ingin mendapatkan kepuasan," katanya singkat,Rabu (15/9/2021).
" Selain itu untuk karena merasa penasaran sehingga saya melakukan hal tersebut selama satu tahun ini," tambahnya seraya mengatakan jika dia sudah dua tahun ini bekerja di Ponpes sebagai guru.
" Penyimpangan ini baru terjadi satu tahun karena penasaran," pungkasnya.
Kontributor: Welly Jasrial Tanjung.
Tag
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
-
Baru Masuk Indonesia, Xpeng Diramalkan Segera Gulung Tikar
-
Profil Helmy Yahya yang Ditunjuk Dedi Mulyadi jadi Komisaris Independen Bank BJB
Terkini
-
Deklarasi Damai PSU Empat Lawang Ricuh? Paslon HBA-Henny Dihadang Masuk
-
Kejutan Rabu Malam! Dapatkan Dana Kaget Gratis dari Aplikasi DANA 16 April 2025
-
Intip Menu Makan Bergizi Gratis Prabowo untuk Ibu Hamil dan Balita di Palembang
-
Curhat Calon Pengantin Palembang: Pilu Emas Mahal, Terpaksa Beralih ke Uang
-
Proyek Rp330 Miliar Mangkrak, Siapa Bakal Jadi Tersangka Korupsi Pasar Cinde?