Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Sabtu, 11 September 2021 | 14:42 WIB
Ilustrasi e-KTP. tUrus dokumen kependudukan di Kabupaten OKU bisa lewat WhatsApp (WA). [dok.Suara.com]

SuaraSumsel.id - Pengurusan dokumen kependudukan di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan bisa dilakukan secara online lewat aplikasi WhatsApp (WA). 

Pengurusan dokumen kependudukan secara online lewat WhatsApp (WA) di OKU untuk menghindari kerumunan di masa pandemi COVID-19. 

"Saat ini kami melayani pengurusan dokumen kependudukan secara online," kata Kepala Disdukcapil Ogan Komering Ulu (OKU) Ajahari didampingi Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Yanizi, Sabtu (11/9/2021) dikutip dari ANTARA.

Menurut Yanizi, layanan secara online ini dilakukan guna mencegah penumpukan warga yang antre di loket Disdukcapil OKU yang berpotensi menimbulkan klaster penyebaran virus corona.

Baca Juga: Stok Vaksin COVID-19 di Sumsel Terbatas, Ajukan Penambahan ke Kemenkes

"Mengingat jumlah masyarakat yang mengurus dokumen kependudukan cukup banyak sehingga sering kali terjadi antrean panjang di loket," kata dia.

Oleh sebab itu, kata dia, pihaknya membuka pelayanan pengurusan dokumen kependudukan secara daring yang dapat dilakukan melalui WhatsApp.

Masyarakat dapat mengirim berkas yang akan dibuat via WhatsApp Disdukcapil OKU untuk diproses lebih lanjut.

"Berkas yang sudah dikirim dan dinyatakan lengkap akan langsung diproses oleh petugas kami," tegasnya.

Adapun berkas yang dapat diajukan melalui layanan daring ini seperti pengurusan dokumen Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik, Kartu Keluarga dan akte kematian.

Baca Juga: Batik Angkinan Jadi Seragam Baru ASN di Pemkab Ogan Komering Ulu Timur

"Masyarakat dapat mengurus dokumen kependudukan tersebut melalui web atau nomor WhatsApp yang telah ditempel di pintu masuk Kantor Disdukcapil OKU di Pasar Baru, Kecamatan Baturaja Timur," ujarnya. (ANTARA)

Load More