SuaraSumsel.id - Kepala Staf Kepresiden Moeldoko memastikan agar percepatan penyelesaian konflik agraria hak guna usaha (HGU) Perusahaan Umum (Perum) Perhutani dan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) dilaksanakan maksimal.
Hal ini disampaikan Moeldoko pada Rapat Koordinasi Penyelesaian Konflik Agraria yang Beririsan dengan HGU Perum Perhutani dan PTPN, yang dihadiri oleh Kementerian BUMN dan Kementerian ATR/BPN.
"Presiden secara jelas mengamanatkan agar melepaskan tanah yang terdapat pada Perum Perhutani dan PTPN yang telah ditempati warga selama puluhan tahun," kata Moeldoko
Data Kedeputian II Kantor Staf Presiden menyebutkan dari enam lokasi prioritas penyelesaian konflik agraria yang beririsan dengan HGU PTPN, sebagian besar sudah menjadi perkampungan warga.
Keenam lokasi tersebut, yakni tiga HGU dengan status habis di perkebunan PTPN XIV di Sulawesi Tengah, PTPN II di Sumatera Utara dan PTPN VII di Jawa Barat, tiga HGU aktif di perkebunan PTPN XII Jawa Timur, PTPN XIV di Sulawesi Selatan, dan PTPN VI di Sumatera Barat.
Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Abetnego Tarigan yang ikut dalam rapat menyebutkan 223 kasus yang diadukan ke Kantor Staf Presiden sejak 2015 hingga 2021.
Pada tahun 2021 sudah diprioritaskan enam kasus percontohan dan membutuhkan tata kelola untuk penyelesaian tepat sasaran dan tepat guna di lapangan.
"Di satu sisi ada kebutuhan revisi kebijakan penyelesaian konflik agraria yang beririsan dengan aset PTPN. Namun, tidak dapat dipungkiri juga diperlukan safeguards untuk memastikan penyelesaian di lapangan bersifat tepat guna dan tepat sasaran," ujar Abetnego.
Kementerian BUMN sering kali berhadapan dengan aparat penegak hukum terkait dengan pelepasan aset negara berupa tanah.
Baca Juga: Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, Jadi Saksi Sidang Korupsi Masjid Sriwijaya
Menurut Sekretaris Kementerian BUMN Susyanto, ada cara lain yang bisa dilakukan terkait dengan penyelesaian konflik agraria yang beririsan dengan HGU PTPN, yakni dengan pengurangan Penyertaan Modal Negara (PMN) di tanah-tanah PTPN.
"Tanah-tanah mana di PTPN yang akan dilepaskan? Berapa harganya? Maka, negara akan mengambil alih dengan pengurangan PMN. Tentunya pengurangan PMN memerlukan PP dan kordinasi dengan Kementerian Keuangan," kata Susyanto.
Kementerian ATR/BPN menawarkan solusi pendataan tanah PTPN yang sudah tidak dimanfaatkan.
Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN Agus Widjayanto menilai secara regulasi tanah yang tidak dimanfaatkan masuk kategori sebagai tanah telantar.
"Kalau mengacu pada PP Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar, tanah yang tidak digunakan masuk kategori tanah telantar. Nah, tinggal didata saja, mana tanah-tanah PTPN yang sudah tidak terpakai," ujarnya. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Moeldoko Minta Sengketa Tanah PTPN dan Warga Sulsel Diselesaikan Dengan Cepat
-
Hadiri Stranas PK 2021/2022, Moeldoko Sebut Perlu Penambahan Data Potensi Kerugian Negara
-
Sedang Dipersiapkan, Dalam Waktu Dekat Moeldoko Akan Laporkan ICW ke Polisi
-
Tindakan Moeldoko dan Luhut Laporkan Aktivis Karena Dikritik Adalah Bentuk Ancaman
-
Masalah Reforma Agraria, Moeldoko: Tugas Negara Dengarkan Keluhan dan Carikan Solusi
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026
-
Bahlil di Musda Golkar Sumsel: Migas dan Batu Bara Jangan Terus Ditentukan dari Jakarta
-
Dulu Hidup di Sepanjang Sungai Musi, Kini Tembang Batanghari Sembilan Terancam Hilang
-
Tiga Ledakan Terdengar Beruntun, Ruko Penjual Pakan dan Pertamini Terbakar di Palembang
-
Musda Golkar Sumsel Dibuka Ketum Bahlil, Perebutan Kursi Ketua Mengarah ke Andie Dinialdie?