SuaraSumsel.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI resmi menetapkan tarif pemeriksaan rapid diagnostic test antigen atau tes rapid antigen menjadi Rp 99.000 di Pulau Jawa-Bali.
Sedangkan untuk daerah lainnya harga tertinggi Rp 109.000.
Melansir Suara.com, penetapan harga ini merupakan hasil evaluasi terhadap Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan HK.02.02/1/4611/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Tes Antigen Swab.
"Setelah kami evaluasi bahwa, batas tarif tertinggi pemeriksaan rapid diagnostik antigen diturunkan menjadi Rp99 ribu untuk wilayah Jawa dan Bali, serta sebesar Rp 109 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali," terang Profesor Abdul Kadir, Direktur Jenderal (Dirjen) Pelayanan Kesehatan Kemenkes saat konferensi pers, Rabu (1/9/2021).
Penetapan harga ini juga sudah meliputi komponen jasa pelayanan atau SDM, reagen, barang habis pakai, biaya adimistrasi, serta biaya lainnya.
Barang habis pakai seperti alat kit rapid antigen, sarung tangan, masker hingga Alat Pelindung Diri (APD) yang dikenakan petugas pemeriksa sampel.
Profesor Kadir juga mengimbau petugas dinas kesehatan (dinkes) daerah provinsi, kota dan kabupaten guna mengawasi dan memastikan penerapan batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid antigen tersebut, seperti fasilitas kesehatan seperti klinik, laboratorium, hingga rumah sakit.
"Kami meminta kepada semua dinkes daerah provinsi kabupaten kota untuk lakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemeberlakuan pelaksaan batasan tarif tertinggi, rapid diagnosis antigen sesuai kewenangan masing-masing," ungkapnya.
Penurunan harga tertinggi rapid antigen ini disebabkan oleh harga bahan baku pemeriksaan yang sudah jauh lebih murah, karena berkat keberadaan alat rapid antigen buatan dalam negeri.
Baca Juga: Tunjangan Guru Honor Telat Lagi, Ini Alasan Pemprov Sumsel
"Tarif ini juga akan ditinjau ulang secara berkala, sesuai kebutuhan dan perkembangan pasar," pungkar Profesor Kadir.
Sumber: Suara.com
Berita Terkait
-
Ini 33 Klinik di Palembang Layani Tes Rapid Antigen yang Direkomendasikan Dinkes
-
Penyedia Jasa Rapid Tes Berjamur di Pelabuhan Gilimanuk, Harga Mulai Rp 60 Ribuan
-
Tes Rapid Antigen di Bandara Pekanbaru Batal Gegara Tak Ada Petugas Medis
-
Empat Sindikat Pemalsu Surat Vaksin dan PCR Ditangkap, Satu Anak di Bawah Umur
-
Catat! Ini Aturan Masa Berlaku Rapid Antigen, PCR dan GeNose Terbaru
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- Sabrina Chairunnisa Ingin Sepenuhnya Jadi IRT, tapi Syaratnya Tak Bisa Dipenuhi Deddy Corbuzier
Pilihan
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
Terkini
-
Ekonomi Hijau Berkembang: BRI Pacu UMKM Hultikultura di FLOII Expo 2025
-
Uang 100 Juta di Palembang, Mending Beli Mobil Bekas atau Investasi Rumah?
-
5 Kesalahan Fatal Bikin Bisnis Kuliner di Palembang Gagal Total, Nomor 3 Banyak Dilakukan
-
Laga Harga Diri! Sriwijaya FC vs Sumsel United Jadi Pertarungan Antar Generasi di Palembang
-
Modal Rp1 Miliar Bisa Jadi Juragan Kos di Palembang? Cek Dulu Hitungan Untung-Ruginya