Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Selasa, 24 Agustus 2021 | 07:50 WIB
Ilustrasi suntik vaksin Covid-19 [Foto: Antara] Tentara pangkat sersan dipecat karena menolak divaksin COVID 19.

SuaraSumsel.id - Seorang tentara berpangkat sersan di Malaysia bernama Wan Ramly Wan Seman akhirnya dipecat karena menolak vaksinasi COVID-19.

Tentara yang baru berusia 39 tahun itu bertugas di Batalion ke-24, Resimen Tentara Melayu Diraja di Kem Rasa, Negeri Sembilan.

Tentara Darat Malaysia (TDM) mengatakan sebagai anggota TDM, menjalani vaksinasi adalah kewajiban bagi seorang tentara.

TDM menyampaikan pernyataan tersebut guna menanggapi laporan sebuah media online. "Tindakan seseorang anggota tentara yang ingkar atau enggan untuk menerima vaksin bisa menyebabkan mereka dikenakan tindakan tata tertib karena melanggar perintah tetap," kata pernyataan tersebut.

Baca Juga: Ekspor Karet Sumsel Kian Menanjak, Meski Pandemi COVID 19

Dalam penekanannya, Anggota TDM wajib menjalani vaksinasi karena mereka hidup secara berkelompok.

Suntik vaksin juga mendukung rencana pemerintah mencapai imunitas kelompok sekaligus memutus penularan COVID-19. Media setempat melaporkan Ramly "diberhentikan secara tidak terhormat" setelah 19 tahun mengabdi tanpa catatan pelanggaran disiplin.

Pemberhentian sebagai tentara dikeluarkan Kementerian Pertahanan dan berlaku mulai 26 Agustus 2021 nanti. Pria beranak tiga itu mengaku dirinya menolak vaksin COVID 19 dengan alasan Pemerintah tidak mewajibkannya. (ANTARA)

Load More