SuaraSumsel.id - Nama Muhammad Kece kini menjadi perbincangan publik. Lewat akun YouTubenya, ia membuat publik menjadi bertanya-tanya, siapa sosoknya tersebut.
Ia pun menjadi heboh dengan sederet pernyataan kontroversialnya mengenai agama islam dan Yesus. Ia tampil di akun YouTube dengan bermodalkan peci hitam.
Akun YouTube Muhammadkece ternyata sudah dibuat Juli 2020 itu. Akun tersebut memuat banyak video-video berisi ceramah yang menuai kontroversi.
Melansir Suara.com, beberapa pernyataan Muhammad Kece yang dianggap menghina Islam, Minggu (22/8/2021) diantaranya:
1. Ganti Kata dalam Salam dengan Yesus
Salah satu video, Muhammad Kece mengganti kata dalam kalimat salam. Ia mengganti kata Allah menjadi Yesus dalam kalimat salam yang dibacakannya.
"Assalamualaikum warrahmatuyesus wabarakatu," ujarnya dalam video.
Tak hanya mengganti salam, ia juga mengubah kalimat Alhamdulillah menjadi Alhamduyesus.
"Alhamduyesus hirabbilalamin, segala puji dinaikan kehadiran Tuhan Yesus, bapak di surga yang layak dipuji dan disembah," ucapnya.
Baca Juga: Ekspor Karet Sumsel Kian Menanjak, Meski Pandemi COVID 19
2. Kitab Kuning Membingungkan
Dalam video, ia juga mengungkapkan jika 'Kitab Kuning Membingungkan' ia menguak fakta seputar Kitab Kuning.
Muhammad Kece menyebut kitab kuning, ialah kitab yang menyesatkan sehingga menimbulkan paham radikal. Kitab tersebut sengaja hanya kebutuhan bisnis.
"Kitab kuning karangan manusia, rangkaian cerita dalam kitab ini cerita manusia yang dirangkai manusia untuk bisnis menghasilkan uang. Ini politik. Ajaran Islam ajaran politik," ujar ia.
3. Nabi Muhammad Pengikut Jin
Pernyataan Muhammad Kece lainnya yang menjadi sorotan yakni menyebut Nabi Muhammad SAW merupakan pengikut jin.
"Muhammad Bin Abdullah ini pengikut jin. Muhammad ini dekat dengan jin, Muhammad ini dikerumuni jin, Muhammad ini tidak ada ayatnya dekat dengan Allah," kata Muhammad Kece.
Ketiga pernyataan tersebut yang menjadi kontroversial bagi kalangan umat muslim.
Saat ini, YouTuber Muhammad Kece, telah dilaporkan oleh empat pihak, tiga laporan diterima jajaran kepolisian daerah dan seluruhnya digabungkan satu dalam penyelidikan Bareskrim Polri.
"Semua akan dikumpulkan di Bareskrim," kata Agus kepada wartawan, Senin (23/8/2021).
Penyidik masih melakukan penyelidikan terhadap kasus ini, salah satunya dengan mengumpulkan barang bukti.
Berita Terkait
-
Total! Ada 4 Laporan Penistaan Agama Muhammad Kece ke Polisi, Dikepul ke Bareskrim Polri
-
Muhammad Kece Hina Rasullah Pengikut Jin, Abdul Mu'ti: Tuduhan Murahan, Cuma Cari Sensasi!
-
Muhammad Kece Mengganti Kalimat Salam Umat Islam, Waduh!
-
Imam Masjid New York Geram Muhammad Kece Hina Rasulullah: Setan Manusia!
-
Total 4 Laporan, Kasus Penistaan Agama Muhammad Kece Ditarik Semua ke Bareskrim
Terpopuler
- Kekayaan Hakim Dennie Arsan Fatrika yang Dilaporkan Tom Lembong: Dari Rp192 Juta Jadi Rp4,3 Miliar
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Agustus: Klaim 3.000 Gems dan Pemain 111
Pilihan
-
Aneh Bin Ajaib! Pertumbuhan Ekonomi 5,12% Diragukan, Menko Airlangga Pasang Badan Bela BPS
-
Harga Emas Antam Merosot, Hari ini Dipatok Rp 1.950.000 per Gram
-
Deretan Kontroversi Bella Shofie, Kini Dituduh Tak Pernah Ngantor sebagai Anggota DPRD
-
Klub Belum Ada, Bursa Transfer Mau Ditutup! Thom Haye Ditolak Mantan
-
Menko Airlangga Cari-cari Rojali dan Rohana di Tengah Pertumbuhan Ekonomi 5,12 Persen: Hanya Isu!
Terkini
-
BRI Dukung Realisasi Program 3 Juta Rumah Melalui Penambahan Kuota FLPP 25.000 Unit
-
7 Etika Berkendara di Jalan Tol yang Sering Dilanggar, Nomor 4 Bisa Picu Kecelakaan Maut
-
Jalan Khusus 26,4 Kilometer Dibangun, Ini Rute Lengkap Angkutan Batu Bara yang Hindari Jalan Umum
-
Prestasi BRI: Best Domestic Custodian Bank dan Pengelola AUC Terbesar Nasional
-
Terseret OTT Suap Rp5,9 Miliar, Anggota DPRD Perempuan Ini Ajukan Justice Collaborator