Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Senin, 16 Agustus 2021 | 15:34 WIB
Tersangka pengelola arena perjudian di OKI digiring Anggota Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Senin (16/8/2021). [Suara.com/Andika]

Sementara dari pengakuan tersangka Sayuti, dirinya hanya sebagai wasit arena dan diupah Rp 200 ribu dalam satu pertandingan. Uang tersebut dikasih oleh bendahara usai pertandingan selesai.

"Saya hanya mendapatkan upah Rp 200 ribu usai pertandingan selesai," ungkapnya. 

Kontributor : Andika

Baca Juga: Oknum Polisi Diduga Palak Sopir Truk, Netizen: Itu Preman Berseragam!

Load More