SuaraSumsel.id - Raiden Soedjono menggugat cerai Tyas Mirasih di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Selain gugatan cerai ke Tyas Mirasih, Raiden Soedjono juga menggugat tentang pembagian harta bersama atau harta gono gini.
Bernard Pasaribu, kuas hukum Raiden Soedjono membenarkan gugatan yang dilayangkan Raiden berupa cerai dan pembagian harta bersama atau harta gono gini.
"Klien kami dan Tyas sama-sama sepakat untuk berpisah dan tidak ada permasalahan. Termasuk terkait harta gana gini seperti yang diterangkan humas PA Jaksel di sini," kata Bernard Pasaribu di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (16/8/2021).
Soal harta gono gini, dia menyebut bahwa hal itu sudah dikesepakati dua belah pihak. Menurutnya, Raiden memasrahkan pembagian harta bersama untuk diatur oleh Tyas Mirasih.
"Terkait harta gana gini tersebut diserahkan kepada Tyas sesuai kesepakatan," ujar Bernard.
Meskipun begitu, dia tak membeberkan rincian harta gono gini tersebut. Ditanyai lebih lanjut soal alasan kliennya dan Tyas Mirasih bercerai, Bernard juga memilih bungkam.
"Bisa langsung (tanya) ke prinsipal ya," katanya.
Sidang perdana gugatan Cerai Raiden Soedjono dan Tyas Mirasih digelar di PA Jakarta Selatan hari ini. Namun Raiden tak hadir di persidangan dan diwakilkan oleh tim kuasa hukumnya. Sementara Tyas Mirasih maupun kuasa hukumnya tak hadir.
Baca Juga: Tyas Mirasih dan Raiden Soedjono Kompak Absen di Sidang Cerai Perdana
Sidang akan dilanjutkan Senin 30 Agustus mendatang.
Tyas Mirasih menikah dengan Raiden Soedjono pada 8 Juli 2017. Selama empat tahun bersama, keduanya belum dianugerahi momongan dan kini memilih pisah.
Raiden Soedjono mendaftarkan gugatan secara online pada Selasa (3/8/2021). Perkara gugatannya terdaftar dengan nomor 2663/PDT.G/2021/PA.JS.
Dalam gugatannya, Raiden Soedjono tak hanya meminta talak cerai. Ia juga menuntut pembagian harta bersama alias gono gini.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Shandy Hermanto, Kades yang Bangun Kantor Desa Megah Kini Jadi Tersangka Bus ALS
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Profil Direktur PO ALS yang Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Bus Tewaskan 19 Orang