SuaraSumsel.id - Raiden Soedjono menggugat cerai Tyas Mirasih di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Selain gugatan cerai ke Tyas Mirasih, Raiden Soedjono juga menggugat tentang pembagian harta bersama atau harta gono gini.
Bernard Pasaribu, kuas hukum Raiden Soedjono membenarkan gugatan yang dilayangkan Raiden berupa cerai dan pembagian harta bersama atau harta gono gini.
"Klien kami dan Tyas sama-sama sepakat untuk berpisah dan tidak ada permasalahan. Termasuk terkait harta gana gini seperti yang diterangkan humas PA Jaksel di sini," kata Bernard Pasaribu di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (16/8/2021).
Soal harta gono gini, dia menyebut bahwa hal itu sudah dikesepakati dua belah pihak. Menurutnya, Raiden memasrahkan pembagian harta bersama untuk diatur oleh Tyas Mirasih.
"Terkait harta gana gini tersebut diserahkan kepada Tyas sesuai kesepakatan," ujar Bernard.
Meskipun begitu, dia tak membeberkan rincian harta gono gini tersebut. Ditanyai lebih lanjut soal alasan kliennya dan Tyas Mirasih bercerai, Bernard juga memilih bungkam.
"Bisa langsung (tanya) ke prinsipal ya," katanya.
Sidang perdana gugatan Cerai Raiden Soedjono dan Tyas Mirasih digelar di PA Jakarta Selatan hari ini. Namun Raiden tak hadir di persidangan dan diwakilkan oleh tim kuasa hukumnya. Sementara Tyas Mirasih maupun kuasa hukumnya tak hadir.
Baca Juga: Tyas Mirasih dan Raiden Soedjono Kompak Absen di Sidang Cerai Perdana
Sidang akan dilanjutkan Senin 30 Agustus mendatang.
Tyas Mirasih menikah dengan Raiden Soedjono pada 8 Juli 2017. Selama empat tahun bersama, keduanya belum dianugerahi momongan dan kini memilih pisah.
Raiden Soedjono mendaftarkan gugatan secara online pada Selasa (3/8/2021). Perkara gugatannya terdaftar dengan nomor 2663/PDT.G/2021/PA.JS.
Dalam gugatannya, Raiden Soedjono tak hanya meminta talak cerai. Ia juga menuntut pembagian harta bersama alias gono gini.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Kejati Tegaskan Perbankan Tidak Menikmati Dana Ilegal, Kerugian Negara Rp1,4 Triliun Sudah Kembali
-
BRILink Agen Bisa Dapat Reward dari BRI, Begini Caranya
-
BRI Hadirkan Program Reward Emas bagi BRILink Agen yang Sukses Tingkatkan Pengguna BRImo
-
12 Kali Raih WTP, Mengapa BPK Masih Minta Sumsel Benahi Sejumlah Hal?
-
Puasa 1 Muharram, Sunnah atau Sekadar Tradisi? Ini Niat dan Penjelasan Ulama