SuaraSumsel.id - Sebanyak 28 ruas jalan di Palembang dipastikan akan disekat sampai dengan 23 Agustus 2021. Penyekatan dilakukan guna mengurangi mobilitas masyarakat.
Sebelumnya, Polrestabes Palembang juga menerapkan peraturan genap dan ganjil pada lalu lintas di Palembang, Sumatera Selatan. Penerapan genap dan ganjil berlaku pada pukul 16.00-20.00 WIB.
Kini, selain peraturan genap dan ganjil sesuai dengan nomor kendaraan yang dimiliki masyarakat, polisi juga menyekat ruas jalan di Palembang.
Penyekatan sebelumnya hanya berada di pusat kota dan pada empat ruas jalan protokol di Palembang.
Namun saat perpanjangan PPKM kota Palembang yang telah ditetapkan sampai dengan 23 Agustus 2021 mendatang, sebanyak 28 ruas jalan di bawah ini disekat.
Adapun sebanyak 28 ruas jalan yang akan disekat sampai dengan dua pekan ke depan yakni:
- Jalan Lunjuk Jaya
- Jalan Kancil Putih
- Jalan Macan Lindungan 1
- Simpang Rajawali
- Simpang Kenari 1
- Simpang Kenari 2
- Jalan Murai
- Jalan Ujung Median
- Jalan May Ruslan
- Jalan Simpang Hyundai
- Simpang Jalan Nur
- Jalan Cendrawasih
- Jalan Batet
- Jalan Simpang Tanah Tinggi
- Bundara CInde
- Lorong Abdul Roni (Simpang Gramedia)
- Jalan Letnan Sayuti (simpang Pulau Mas)
- Simpang Linda Kosmetik
- Lorong Kebun Jahe
- Simpang Gaya Baru
- Jalan Beringin Janggut (depan Gaya Baru)
- Simpang Polda
- Simpang 45 Demang
- SPBU Prodixim
- Simpang Way Hitam
- Simpang Lingkar Istana
- Depan Bank Raya
- Jalan Macan Kumbang
Ini 28 ruas jalan di Palembang yang bakal disekat hingga dua pekan ke depan.
Berita Terkait
-
Dokter Richard Lee Dijemput Paksa di Palembang, Istri Berteriak dan Menangis
-
Aturan Genap-Ganjil di Palembang Diperpanjang Hingga 23 Agustus, Ini Ruas Jalannya
-
PPKM di Palembang Diperpanjang hingga 23 Agustus, Begini Perubahannya
-
Penampakan Bangunan Makam Akidi Tio di Talang Kerikil Palembang
-
Lanal Palembang Gagalkan Penyelundupan 55.032 Benih Lobster Seharga Rp 8 Miliar
Terpopuler
- Jokowi Tak Lagi Optimis Prabowo-Gibran 2 Periode, Gerindra Respons Santai: Pilpres Masih Jauh
- KPU Bisa Tindaklanjuti Putusan MK dengan Menyatakan Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024 Tak Sah
- Selundupkan 1.689 Burung Liar ke Jakarta, Bus Sinar Jaya Dicegat di Pelabuhan Bakauheni
- Profil Suhartoyo, Ketua MK yang Menolak Gugatan Soal Ijazah Gibran
- Jokowi Tampak Tak Lagi Optimistis Gibran Jadi Pasangan Prabowo di Pilpres 2029
Pilihan
-
Inilah 5 Menteri yang Kinerjanya Paling Buruk Menurut Survei CELIOS
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
Terkini
-
Niat Menolong Rekan, Dua Penggali Sumur di Muara Enim Tewas Diduga Terpapar Gas Beracun
-
Dugaan Perundungan di Asrama Telkom University Viral, 2 Mahasiswa Dijatuhi Sanksi
-
Sumsel United Hajar Persiku 5-1, M Nasuha Justru Soroti Kekurangan Tim
-
Kebakaran di Bangka Selatan, 600 Rumah Terdampak dan 2.400 Warga Jadi Korban
-
BRI Catat Nilai Merek USD6,9 Miliar, Perkuat Posisi di Industri Perbankan Nasional